Bidikutama.com-Ketika aku mendengar tentang Pendidikan dan mendengar sebuah kata Indonesia Mengajar Hatiku terbesit membelah tak merana, tak kusadari bahwa pendidikan di tempat aku menimba ilmu berbanding terbalik dengan pendidikan yang jauh di pelosok negeri ini. Indonesiaku sudah 72 tahun kita memperingati Kemerdekaan, namun mengapa pendidikan yang menjadi acuan perubahan suatu bangsa telah lalai terhadap masyarakat yang tinggal di pelosok negeri ini.
Pendidikan adalah hal yang luar biasa yang bisa membuat hati , jiwa dan ragaku tersentuh hingga meluluh. Karena pendidikan lah Indonesia bisa merdeka. Bukankah kita sadari perubahan pola pikir masyarakat pada masa penjajahan berubah drastis ketika pendidikan telah memasuki jiwa setiap insan masyarakat indonesia. Hingga timbulah para tokoh-tokoh cendikiawan yang mampu memerdekakan dirinya sendiri dan mempunyai daya kritis yang bisa mempengaruhi masyarakat indonesia untuk berjuang memerdekakan Indonesia.
Namun aku mempunyai pertanyaan besar untuk negeriku? Sudah 72 tahun Indonesia memperingati Kemerdekaannya. Tapi, mengapa sampai saat ini di arus globalisasi yang kuat dan pertumbuhan pendidikan sekolah SD di perkotaan makin banyak , sekolah SD IT makin makmur , SMP dan SMA di jakarta bahkan dari urutan 1 sampai ada juga hingga urutan ratusan. Bahkan perguruan tinggi di setiap Provinsi hampir mempunyai perguruan tinggi yang paling terkenal seantero indonesia. Bukankah setiap tahunya setiap perguruan tinggi selalu saja mencetak para sarjana guru yang siap menjadi lentera perubahan untuk Indonesia? Tapi mengapa sampai saat ini Pendidikan di pelosok negeri masih jauh sangat dibanding pendidikan yang bisa kita rasakan yang hidup ditengah-tengah kota.
Aku merasakan bahwa saat ini ibu pertiwi sedang menangis, menangis melihat negeri ini lupa bahwa pendidikan adalah hak setiap bangsa termasuk masyarakat Indonesia yang ada di pelosok negeri. Hal itu ditekankan dengan Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan Negaram Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Penjabaran dari tujuan tersebut telah tercantum pada`pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan ayat (2) menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan meyelengarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang”.
Maka dari itu aku , kamu , dan para pemuda lainnya mari sama sama berusaha dan berjuang untuk bisa membantu agar pendidikan di Pelosok Negeri ini bisa merata.
Ditulis oleh : Rafli Maulana
Pendidikan Sejarah Untirta 2015
editor: nadiyah