• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 1 Juni 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

9 Hari Menuju Genap Satu Tahun Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021, Untirta Belum Kunjung Bentuk Satgas PPKS?

25 Agu. 2022
pada Opini
0
BUKK Beri Penjelasan Ketersediaan Ruang Kelas untuk PTM

Gerbang masuk Untirta kampus Sindangsari (Foto : Vira/BU)

50
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Ada apa dengan pansel Untirta sehingga perguruan tinggi sampai saat ini belum kunjung membentuk Satgas PPKS? Sebagaimana yang kita tahu bersama, bahwa Kemendikbud Ristek telah menetapkan peraturan mentri untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, hal ini tentunya bak angin segar bagi sivitas akademika perguruan tinggi di tengah polemik makin maraknya bermunculan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dalam peraturan mentri yang telah diundangkan terhitung tanggal 3 September, yang 9 hari lagi genap satu tahun, menjelaskan dalam Pasal 57 poin b, Perguruan Tinggi yang belum memiliki Satuan Tugas (Satgas) harus membentuk Satgas berdasarkan ketentuan peraturan menteri ini paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Artinya, Untirta disini tersisa 9 hari lagi, sebelum genap satu tahun dalam memaksimalkan waktu penetapan satgas PPKS di kampus, jangan sampai waktu yang tersisa ini tidak dioptimalkan dan menambah citra buruk bahwa Untirta tidak serius dalam mengawal implementasi PPKS di kampus. Dibalik itu, Untirta telah mengumumkan panitia pansel yang berjumlah 7 orang, tetapi sampai saat ini panitia pansel tersebut belum kunjung mengikuti tahap ujian, pelatihan, sampai proses uji publik, yang hal tersebut menjadi syarat panitia seleksi, yang nantinya akan membentuk satgas PPKS.

Sementara itu, mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual di kampus belum mendapatkan tempat aman untuk melapor dan melakukan bantuan hukum, banyak kasus yang tidak ditangani secara maksimal dan tuntas, hal ini membuat korban kesulitan untuk mendapat perlindungan atau setidaknya ruang aman untuk pemulihan. Sebagai mahasiswa, tentunya sangat menyayangkan adanya keterlambatan kampus untuk segera membentuk satgas ini, ditambah lagi informasi dalam rangkaian sampai terbentuknya pansel itu tidak dilakukan secara transparan kepada seluruh sivitas akademika, banyak mahasiswa yang tidak mengetahui sudah sampai mana proses pembentukan satgas ini berlangsung.

Dilema ini tentunya akan dirasakan seluruh mahasiswa di kampus, karena yang kita tahu, kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, oleh serta kepada siapa saja. Apakah kita harus menunggu kasus kekerasan seksual itu terjadi? Apakah kita harus menunggu menjadi korban terlebih dahulu untuk dapat mendesak kampus agar segera membuat suatu badan independen yang dapat menanggulangi kekerasan seksual?

Lagi-lagi yang bisa kita lakukan hanya berdoa dan berharap serta mengawal Kampus Untirta dapat menjadi kampus yang aman bagi pelajar dalam menuntut ilmu serta mengembangkan segala kemampuannya tanpa dibayang-bayangi oleh kekerasan seksual dan bentuk intimidasi lainnya, dan kepada orang-orang yang mendukung isu ini serta terus bergerak mengawal terbentuknya satgas PPKS semoga kalian panjang umur, karena yang kita lakukan ini tidak lain adalah guna memerdekakan diri dari belenggu-belenggu kejahatan dalam proses menempuh pendidikan saat ini.

Penulis : Siti Julaeha/Mahasiswa Fakultas Hukum 2019

Editor : Owen/BU

Tag: Kekerasan seksualpencegahan kekerasan seksualPermendikbud ristekPPKSsatgastim panseluntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Guna Tingkatkan Kualitas Pramuka Kampus, Pramuka Untirta Adakan Tarubhara

Pos Selanjutnya

BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Tuntut Kinerja PJ Gubernur

BERITA TERKAIT

Aksi Kejahatan Digital: Revenge Porn dan Dampaknya Pada Korban

Aksi Kejahatan Digital: Revenge Porn dan Dampaknya Pada Korban

29 Mei. 2023
35
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
110
Pos Selanjutnya
BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Tuntut Kinerja PJ Gubernur

BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Tuntut Kinerja PJ Gubernur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Penyesuaian UKT 50% dan Yatim Piatu Dibuka, Cek Syaratnya

Masa Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Penangguhan Telah Dibuka

21 Mar. 2022
33
Mahasiswa PPKN Untirta Adakan Prosiding Melalui Seminar Nasional

Mahasiswa PPKN Untirta Adakan Prosiding Melalui Seminar Nasional

27 Mei. 2023
9

Berita Populer

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

Dilaksanakan tertutup, ini 3 Besar Calon Rektor Untirta

30 Mei. 2023
2.1k
Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

Untirta Tetapkan Libur Panjang Akhir Minggu Mendatang, Catat Tanggalnya

30 Mei. 2023
1.8k
Belum Usai, Pencurian di Masjid Kampus Pakupatan Untirta Terjadi Lagi

Belum Usai, Pencurian di Masjid Kampus Pakupatan Untirta Terjadi Lagi

31 Mei. 2023
465
Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

Untirta Resmi Umumkan Perubahan Jadwal Semester Genap TA 2023/2024

27 Mei. 2023
129
Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

Lebih Fleksibel, Ini Mengapa Universitas Usahakan Status PTN-BH

28 Mei. 2023
110
Dokter Muda Untirta Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan

Dokter Muda Untirta Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan

31 Mei. 2023
97

Komentar Terkini

  • Aya/BU pada Mulai Hari ini UKT Sudah dapat Dibayarkan
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Aya/BU pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Hidayat Saripudin pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
  • Ahya Muhtadi pada Begini Hasil Audiensi Soal UKT Maba Untirta 2023
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio