Bidikutama.com — Organisasi mahasiswa di tingkat fakultas dibentuk bukan sekadar wadah formalitas, melainkan ruang aktualisasi demokrasi dan representasi mahasiswa. Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menempati posisi strategis sebagai lembaga legislatif sekaligus lembaga tertinggi dalam struktur organisasi mahasiswa. Kamis (18/9)
Pada Peraturan Organisasi Mahasiswa (PERMAWA) KBM FISIP Untirta 2024 ditegaskan bahwa DPM memiliki tugas menetapkan aturan organisasi, melakukan pengawasan, serta yang terpenting menjalankan fungsi advokasi. Dengan demikian, DPM bukan sekadar simbol demokrasi, melainkan instrumen konkret untuk memastikan suara mahasiswa didengar dan ditindaklanjuti pihak kampus.
Namun, realitas sering jauh dari kata ideal. Keresahan mahasiswa FISIP angkatan 2025 terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) memperlihatkan lemahnya peran advokasi DPM.
Mahasiswa baru, khususnya jalur SNBP dan SNBT, menghadapi beban UKT tinggi yang tidak proporsional dengan kondisi ekonomi keluarga. Dalam situasi ini, DPM seharusnya hadir di garda depan: menjaring aspirasi, mengolah data mahasiswa terdampak, hingga melakukan audiensi dengan rektorat.
Ironisnya, DPM justru absen dalam proses tersebut. Ketiadaan DPM semakin jelas ketika isu penangguhan UKT mencuat.
Saat mahasiswa membutuhkan kepastian, inisiatif justru datang dari BEM FISIP dan himpunan mahasiswa program studi yang bergerak melakukan audiensi. Bahkan dalam dua kali audiensi resmi dengan rektorat, DPM tidak terlihat hadir, padahal secara struktural mereka memiliki mandat pengawasan dan advokasi.
Pertanyaan pun muncul: di manakah DPM ketika mahasiswa menghadapi persoalan mendasar, yakni akses ekonomi terhadap pendidikan? Absennya DPM bukan hanya masalah teknis, melainkan krisis legitimasi.
Hakikat keberadaan DPM adalah representasi mahasiswa. Dalam kerangka demokrasi perwakilan, lembaga legislatif mahasiswa seharusnya berfungsi sebagai kanal resmi penyambung lidah konstituen.
Tanpa keterlibatan dalam isu substantif seperti UKT, fungsi representasi runtuh. Bahkan, DPM berpotensi melanggar Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga KBM FISIP Untirta yang menegaskan kewajiban mereka untuk mengawasi, mengadvokasi, dan memastikan jalannya aturan demi kepentingan mahasiswa.
Mahasiswa sejatinya bukan objek kebijakan universitas, melainkan subjek yang berhak memperjuangkan akses adil terhadap pendidikan. Konsep “meaningful participation” menekankan tiga hak: untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat.
Pada kasus UKT, mahasiswa FISIP sudah menggunakan ruang partisipasi melalui aksi simbolik, pengumpulan data, dan audiensi. Tetapi, nihilnya keterlibatan DPM membuat kualitas partisipasi mahasiswa melemah.
Dari perspektif advokasi, Suharto (2005) mendefinisikan advokasi sebagai upaya sistematis mempengaruhi kebijakan publik, membela kepentingan kelompok rentan, dan memastikan keadilan sosial. Mahasiswa dengan beban UKT tinggi jelas termasuk kelompok rentan secara ekonomi.
Maka dari itu, DPM seharusnya proaktif: melakukan riset sosial mahasiswa, membentuk forum aspirasi, hingga bernegosiasi dengan rektorat. Alih-alih menjadi lembaga representatif, DPM terkesan berhenti pada tataran administratif dan seremonial.
Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai refleksi agar DPM FISIP Untirta berbenah. Sehingga ada tiga langkah mendesak.
Pertama, memperkuat mekanisme penjaringan aspirasi dengan membentuk tim advokasi yang sistematis mengumpulkan data kondisi mahasiswa. Kedua, menghidupkan tradisi advokasi berbasis dialog kritis dengan rektorat, bukan menunggu BEM atau himpunan bergerak. Ketiga, membangun akuntabilitas dengan melaporkan secara terbuka langkah-langkah advokasi yang telah dan akan dilakukan. Mahasiswa FISIP Untirta berhak atas representasi yang bermakna, bukan sekadar di atas kertas peraturan.
DPM harus kembali pada esensinya sebagai corong suara mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan pendidikan. Jika tidak, keberadaan mereka patut dipertanyakan, bahkan digugat, karena gagal menjalankan fungsi utama sebagai lembaga perwakilan mahasiswa.
Penulis: Ruby Arsyada/Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Untirta
Editor: Putri Nur/BU











