• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Bahaya Laten, Bangkitnya Neo Orba: Hidupkan Kembali Dwifungsi 2.0

17 Mar. 2025
pada Opini
0
Bahaya Laten, Bangkitnya Neo Orba: Hidupkan Kembali Dwifungsi 2.0

Sumber : jatimtimes.com

135
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas saat ini telah memicu berbagai reaksi dan perdebatan di masyarakat. RUU TNI memunculkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan banyak masyarakat, terutama soal bahaya laten kebangkitan Neo-Orde Baru (Orba) dan potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam bentuk yang lebih modern atau yang sering disebut sebagai dwifungsi 2.0. Senin (17/3)

Di bawah rezim Orba, dwifungsi TNI menjadi salah satu fondasi utama yang membuat militer memiliki pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan. Hal ini berujung pada keterlibatan militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik yang mengurangi peran sipil dalam menentukan kebijakan negara. Pasca-Reformasi, salah satu pilar utama yang diperjuangkan adalah pemisahan antara militer dan politik mengarah pada sebuah negara yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sipil dalam pemerintahan.

Pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi undang-undang TNI kepada parlemen pada 11 Maret 2025. Dari DIM yang diserahkan, draft TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwifungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi bisnis yang di masa Orba terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap Undang-Undang (UU) TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah. Secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

Sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Namun, penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah.

Dwifungsi 2.0 bukan hanya soal kekuatan militer yang semakin besar dalam politik, tetapi juga soal peran aktif TNI dalam mengatur dan mengawasi berbagai sektor strategis dalam kehidupan bernegara. Beberapa pasal dalam RUU TNI mengatur peran TNI yang jauh lebih luas dari sekadar tugas pertahanan yang mencakup intervensi dalam berbagai urusan sipil dan politik, termasuk dalam penyelesaian masalah keamanan domestik dan pengawasan terhadap aktivitas sosial. Hal ini berisiko mereduksi ruang gerak bagi masyarakat sipil dalam menjalankan hak-hak demokratis mereka.

Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa kembalinya dwifungsi ini akan mengarah pada penguatan kontrol militer dalam kehidupan politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bisa mempengaruhi kebebasan sipil, memperlemah sistem checks and balances, dan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat yang pernah merasakan otoritarianisme di bawah Orba tentu tidak ingin kembali ke masa tersebut. Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM) di masa depan.

Penting untuk terus mengingatkan bahwa tujuan utama dari Reformasi 1998 adalah untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan terbuka dengan pemisahan yang jelas antara militer dan politik. Kembali menghidupkan dwifungsi TNI dalam bentuk baru melalui RUU TNI yang sedang dibahas, tidak hanya akan mengancam prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi neo-Orba yang mengarah pada pemerintahan otoriter.

Oleh karena itu, para publik, akademisi, politisi, dan semua elemen masyarakat harus terus mengawasi dengan kritis pembahasan RUU ini, serta memastikan bahwa Indonesia tetap pada jalur demokrasi yang benar dan tidak terjebak dalam bahaya laten kebangkitan kembali era yang telah kita tinggalkan.

 

Penulis : Syarifah Sani Putri Harahap/Mahasiswi Fakultas Hukum

Editor : Raffa/BU

Tag: 2025Berita TNIDwifungsi 2.0Masyarakat sipilNeo-Orde BaruopiniRevisi Undang UndangRezim OrbaRUU TNI
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kolaborasi dengan Berbagai Beasiswa, KSE Untirta Gelar Beasiswa Expo

Pos Selanjutnya

Resmi! Untirta Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Fitri

BERITA TERKAIT

Denda Rp109 Triliun Belum Cukup Tanpa Reformasi Hukum Kuat

Denda Rp109 Triliun Belum Cukup Tanpa Reformasi Hukum Kuat

31 Des. 2025
37
Diagnosis Sistem Pendidikan Indonesia: Ketika Kepintaran Diutamakan, Karakter Dikesampingkan

Diagnosis Sistem Pendidikan Indonesia: Ketika Kepintaran Diutamakan, Karakter Dikesampingkan

18 Des. 2025
30
Pos Selanjutnya
Resmi! Untirta Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Fitri

Resmi! Untirta Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ditanya Soal Asrama Kampus Sindangsari, Rektorat Jawab Begini

Mahasiswa PMM Inbound Untirta Tempati Asrama Kampus Sindangsari

24 Nov. 2021
73
Satu Pegawai Untirta Terkonfirmasi Positif Corona

Catat! Ini Jadwal Pembayaran UKT

29 Jun. 2020
5k

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
298
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
283

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio