• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 11 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Denda Rp109 Triliun Belum Cukup Tanpa Reformasi Hukum Kuat

31 Des. 2025
pada Opini
0
Denda Rp109 Triliun Belum Cukup Tanpa Reformasi Hukum Kuat

PT. SMART palm oil at Kuala Kuayan. Aerials West of Palangkaraya.

36
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah tegas dalam menindak praktik ilegal di sektor sawit dan pertambangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa negara tengah mengejar denda dengan potensi mencapai Rp142,23 triliun, yang terdiri atas Rp109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp32,63 triliun dari sektor tambang. Rabu (31/12)

Nominal ini tampak monumental dan patut diapresiasi, mengingat negara jarang menagih kerugian lingkungan dalam skala sebesar itu kepada korporasi. Namun, di balik besarnya nominal tersebut, muncul persoalan hukum yang jauh lebih mendasar: Apakah sanksi finansial semata benar-benar mampu menjawab kerusakan lingkungan akibat praktik illegal mining dan illegal plantation yang berlangsung selama bertahun-tahun?

Denda administratif bernilai ratusan triliun rupiah memang penting sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Akan tetapi, tanpa reformasi hukum yang menyentuh akar persoalan, kebijakan ini berisiko menjadi legitimasi baru bagi kejahatan lingkungan. Sebagai negara hukum, pelanggaran terhadap kedaulatan kawasan hutan seharusnya tidak berhenti pada mekanisme “bayar lalu selesai”, melainkan disertai penegakan hukum yang memberikan efek jera nyata.

Data Satgas PKH yang mencatat penyitaan sekitar 3,7 juta hektare lahan perkebunan dan lebih dari 5.300 hektare area tambang ilegal sepanjang tahun ini menjadi indikator kuat adanya kegagalan struktural dalam pengawasan negara selama bertahun-tahun. Besarnya skala pelanggaran tersebut tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengendalian dan penegakan hukum.

Pendekatan administratif yang ditempuh Kejaksaan Agung memang penting sebagai langkah pemulihan kerugian negara, namun memiliki keterbatasan serius. Perusahaan dengan modal besar dapat menginternalisasi denda sebagai risiko bisnis, sementara keuntungan yang telah diraup dari eksploitasi kawasan hutan jauh melampaui nilai sanksi yang dijatuhkan. Pendekatan ini cenderung mengesampingkan unsur kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi. Tanpa penegakan pidana yang tegas, negara berisiko mengirim pesan keliru bahwa kejahatan lingkungan dapat diselesaikan cukup dengan membayar denda, tanpa konsekuensi hukum yang lebih berat.

Selain itu, penyerahan sekitar 1,5 juta hektare lahan sitaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara juga membuka perdebatan hukum baru. Negara memang berwenang mengelola aset hasil penertiban, tetapi tanpa reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi memindahkan persoalan dari korporasi swasta ke entitas negara. Risiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar tetap ada jika prinsip keberlanjutan tidak dijadikan pijakan utama.

Besarnya denda administratif terhadap sawit dan tambang ilegal menunjukkan keberanian negara untuk bertindak, tetapi angka triliunan rupiah tidak otomatis mencerminkan kuatnya penegakan hukum. Denda Rp109 triliun seharusnya menjadi momentum reformasi hukum sumber daya alam yang menempatkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pidana sebagai satu kesatuan. Tanpa konsistensi tersebut, kebijakan ini berisiko menjadi solusi jangka pendek yang gagal menyentuh akar persoalan.

Penulis: Usniati Fadillah/Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta

Editor: Aqila/BU

 

 

 

Tag: dendaReformasi HukumTriliun
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

DKI Jakarta Gelar Tahun Baru Tanpa Perayaan Kembang Api

Pos Selanjutnya

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

BERITA TERKAIT

Diagnosis Sistem Pendidikan Indonesia: Ketika Kepintaran Diutamakan, Karakter Dikesampingkan

Diagnosis Sistem Pendidikan Indonesia: Ketika Kepintaran Diutamakan, Karakter Dikesampingkan

18 Des. 2025
28
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
111
Pos Selanjutnya
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Trans Banten Resmi Beroperasi, Gratis hingga Akhir Tahun

Trans Banten Resmi Beroperasi, Gratis hingga Akhir Tahun

6 Okt. 2025
54
Mendikbud-ristek Terbitkan Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di PT

Mendikbud-ristek Terbitkan Aturan Pencegahan-Penanganan Kekerasan Seksual di PT

13 Nov. 2021
69

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.3k
Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

Resmi Dilepas! KKM Gelombang I 2026 Tekankan Dampak Nyata Mahasiswa

10 Jan. 2026
66
Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

Kisah Hidup Buya Hamka Menurut Cerita Sang Anak Bungsu

23 Nov. 2023
2.2k
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
290
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.2k
Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

Kenali Unsur-Unsur Kebudayaan yang Dimiliki Masyarakat Baduy

4 Mar. 2024
2k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio