Bidikutama.com — Pemerintah Indonesia mulai menunjukkan langkah tegas dalam menindak praktik ilegal di sektor sawit dan pertambangan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pada Rabu, 24 Desember 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa negara tengah mengejar denda dengan potensi mencapai Rp142,23 triliun, yang terdiri atas Rp109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp32,63 triliun dari sektor tambang. Rabu (31/12)
Nominal ini tampak monumental dan patut diapresiasi, mengingat negara jarang menagih kerugian lingkungan dalam skala sebesar itu kepada korporasi. Namun, di balik besarnya nominal tersebut, muncul persoalan hukum yang jauh lebih mendasar: Apakah sanksi finansial semata benar-benar mampu menjawab kerusakan lingkungan akibat praktik illegal mining dan illegal plantation yang berlangsung selama bertahun-tahun?
Denda administratif bernilai ratusan triliun rupiah memang penting sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Akan tetapi, tanpa reformasi hukum yang menyentuh akar persoalan, kebijakan ini berisiko menjadi legitimasi baru bagi kejahatan lingkungan. Sebagai negara hukum, pelanggaran terhadap kedaulatan kawasan hutan seharusnya tidak berhenti pada mekanisme “bayar lalu selesai”, melainkan disertai penegakan hukum yang memberikan efek jera nyata.
Data Satgas PKH yang mencatat penyitaan sekitar 3,7 juta hektare lahan perkebunan dan lebih dari 5.300 hektare area tambang ilegal sepanjang tahun ini menjadi indikator kuat adanya kegagalan struktural dalam pengawasan negara selama bertahun-tahun. Besarnya skala pelanggaran tersebut tidak mungkin terjadi tanpa lemahnya pengendalian dan penegakan hukum.
Pendekatan administratif yang ditempuh Kejaksaan Agung memang penting sebagai langkah pemulihan kerugian negara, namun memiliki keterbatasan serius. Perusahaan dengan modal besar dapat menginternalisasi denda sebagai risiko bisnis, sementara keuntungan yang telah diraup dari eksploitasi kawasan hutan jauh melampaui nilai sanksi yang dijatuhkan. Pendekatan ini cenderung mengesampingkan unsur kesalahan (mens rea) dan pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi. Tanpa penegakan pidana yang tegas, negara berisiko mengirim pesan keliru bahwa kejahatan lingkungan dapat diselesaikan cukup dengan membayar denda, tanpa konsekuensi hukum yang lebih berat.
Selain itu, penyerahan sekitar 1,5 juta hektare lahan sitaan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara juga membuka perdebatan hukum baru. Negara memang berwenang mengelola aset hasil penertiban, tetapi tanpa reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi memindahkan persoalan dari korporasi swasta ke entitas negara. Risiko kerusakan lingkungan dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar tetap ada jika prinsip keberlanjutan tidak dijadikan pijakan utama.
Besarnya denda administratif terhadap sawit dan tambang ilegal menunjukkan keberanian negara untuk bertindak, tetapi angka triliunan rupiah tidak otomatis mencerminkan kuatnya penegakan hukum. Denda Rp109 triliun seharusnya menjadi momentum reformasi hukum sumber daya alam yang menempatkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pidana sebagai satu kesatuan. Tanpa konsistensi tersebut, kebijakan ini berisiko menjadi solusi jangka pendek yang gagal menyentuh akar persoalan.
Penulis: Usniati Fadillah/Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta
Editor: Aqila/BU











