Bidikutama.com – Belakangan telah terbit Surat Keputusan Rektor Untirta tentang Pemberian Subsidi Pulsa Kepada Mahasiswa Aktif dalam Pembelajaran Daring di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2020. Sejak diterbitkan, SK Rektor tersebut telah mendapat banyak tanggapan dari mahasiswa. Tanggapan tersebut kebanyakan berupa kritik dan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Kritik dan penolakan tersebut masih berlangsung hingga saat ini, dan dapat dilihat di berbagai media, salah satunya pada kolom komentar akun Instagram resmi Untirta dan tulisan-tulisan yang dimuat di portal berita online milik Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bidik Utama.
Subsidi yang diberikan yaitu pulsa sebesar Rp 50.000 per bulan, yang akan diberlakukan selama 3 bulan terhitung mulai April sampai Juni 2020, yang berarti totalnya Rp 150.000. Besaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Karena pada kenyataannya, pembelajaran daring kebanyakan dilakukan melalui aplikasi Zoom, Google Hangout Meet, dan aplikasi sejenisnya yang bisa dilakukan sampai 5 kali dalam seminggu, yang membutuhkan biaya pulsa lebih dari Rp 50.000 dalam satu bulan. Sehingga, subsidi yang diberikan tidak relevan dan tidak dapat sepenuhnya menunjang kegiatan pembelajaran daring yang diberlakukan.
Pun hingga saat ini, Rektorat Untirta belum memberikan penjelasan mengenai alasan dipilihnya nominal pulsa sebesar Rp 50.000 per bulan sebagai bantuan yang diberikan kepada mahasiswanya. Sehingga pertanyaan-pertanyaan seperti “Mengapa pulsa Rp 50,000 per bulan?’’ dan pertanyaan sejenisnya masih banyak diperbincangkan oleh mahasiswa dan tentunya sangat membingungkan. Penjelasan mengenai hal tersebut harus disampaikan Rektorat Untirta sebagai bentuk transparansi kebijakan kepada mahasiswanya.
Adapun pemberian subsidi tersebut dilakukan dengan cara pemotongan UKT untuk semester berikutnya. Hal tersebut membuat kebijakan ini tidak tepat guna karena tidak sesuai dengan tujuannya. Sejatinya, kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan bantuan sarana kepada mahasiswa dalam menjalankan pembelajaran daring di masa PJJ yang diberlakukan Untirta. Maka dari itu, bantuan tersebut harus diberikan pada saat pembelajaran daring diberlakukan, yaitu pada saat ini, bukan pada semester berikutnya. Sehingga, kebijakan ini tidak sama sekali membantu mahasiswa dalam pembelajaran daring yang diberlakukan di semester ini.
Di sisi lain, bantuan ini juga diharapkan dapat meringankan beban mahasiswa yang kondisi ekonomi atau finansial keluarganya terdampak akibat pandemi sekarang ini, khususnya wali atau orangtua mahasiswa yang bekerja di sektor in-formal yang bergantung pada penghasilan harian. Tentunya, hal tersebut tidak dapat tercapai jika bantuan ini diberikan pada semester berikutnya.
Berbagai permasalahan yang terdapat pada SK Rektor ini, baik pada konten atau isinya maupun pada proses sosialisasi dan proses perumusannya, menghantarkan kita pada kesimpulan bahwa kebijakan tersebut memang bermasalah. Sebagai sasaran dari kebijakan tersebut, kita mahasiswa Untirta sepatutnya tidak diam dan nurut saja.
Maka dari itu, apa yang bisa kita lakukan sebagai mahasiswa Untirta, yaitu mendesak Rektorat Untirta untuk melakukan pengkajian ulang mengenai kebijakan tersebut. Adapun dalam pengkajian ulang yang dilakukan, Rektorat Untirta sepatutnya melibatkan elemen mahasiswsa Untirta sebagai mitra diskusi. Hal tersebut dilakukan agar Rektorat Untirta mendapat pandangan dan pertimbangan mahasiswanya selaku sasaran dari kebijakan tersebut. Kondisi ekonomi mahasiswa yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini juga patut dijadikan salah satu pertimbangan dalam pengkajian ulang tersebut.
Adapun desakan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari ikut serta dalam pembicaraan atau diskusi tentang kebijakan tersebut, menyampaikan kritik dan penolakan melalui media sosial, membuat tulisan tentang kritik dan penolakan terhadap kebijakan tersebut, dan cara-cara lain yang memungkinkan dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini.
Dengan ini, saya juga mengajak segenap elemen mahasiswa yang ada di Untirta untuk mengkaji, mengawasi, dan mengkawal pelaksanaan PJJ di Untirta, khususnya dalam kebijakan Rektorat Untirta yang menyasar langsung mahasiswanya, seperti misalnya kebijakan Rektorat Untirta tentang pemberian bantuan kepada mahasiswa dalam pembelajaran daring ini.
Penulis: Muhammad Agung Syah (Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtasyasa (Untirta) Angkatan 2017)
Editor: Thoby/BU