• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 10 Desember 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Fokus Wacana PTN-BH dan Agenda Pilrek, Fasilitas Penunjang Mahasiswa Terabaikan

4 Jun. 2023
pada Opini
0
Fokus Wacana PTN-BH dan Agenda Pilrek, Fasilitas Penunjang Mahasiswa Terabaikan
94
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sedang mempersiapkan diri secara internal kelembagaan untuk merubah status menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH). Hal ini menjadi bahasan di kalangan birokrat kampus untuk mengubah status Untirta yang saat ini berstatus Perguruan tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH.(4/6)

Rencana tersebut dicanangkan atas dasar kemajuan Untirta sebagai perguruan tinggi yang sudah layak mengelola institusi secara mandiri (otonom) agar dapat leluasa melakukan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Untirta sendiri. Hal ini juga menjadi bahasan khusus bagi mahasiswa Untirta sendiri baik yang pro maupun kontra terhadap wacana PTN-BH.

Namun secara exsisting Untirta juga sedang melaksanakan agenda 5 tahunan yang sangat penting yaitu agenda pemilihan rektor (Pilrek). Agenda pilrek ini menjadi salah satu agenda penting karena secara kelembagaan masa jabatan Pimpinan Kampus (Rektor) Untirta saat ini akan berakhir dan akan digantikan oleh Rektor yang nantinya resmi menjabat setelah hasil pilrek diumumkan bahwa siapa yang menjadi kandidat terpilih sebagai Rektor Untirta periode 2023-2027.

Hal ini menjadi penting karena siapapun yang akan memimpin nantinya dapat menentukan arah Untirta di 5 tahun yang akan datang sebagai Perguruan Tinggi Negeri di Provinsi Banten secara kontribusi di bidang Pendididkan khususnya. Namun sangat disayangkan 2 agenda ini seolah menjadi tembok penghalang bagi mahasiswa Untirta saat ini untuk melaksanakan kegiatan akademik maupun nonakademik.

Perlu diketahui bahwa sudah sepatutnya Untirta sebagai Perguruan Tinggi Negeri dapat menyediakan dan menjamin saran dan prasarana pendukung kegiatan mahasiswa yang aman dan nyaman, sehingga mahasiswa dapat melakukan kegiatan organisasi maupun implementasi akademik diluar kelas seperti diskusi dan kegiatan lain di Pusat Kegiatan Mahasiswa. Kondisi miris yang terjadi saat ini, mahasiswa Untirta tidak nyaman melakukan kegiatan diskusi atau pembelajaran diluar kelas dikarenakan kondisi sarana Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang terbengkalai. PKM A & B yang terletak di Kampus Pakupatan terbengkalai seringkali ditemui seperti, kondisi PKM A yang terjadi kebocoran ventilasi, tidak ada air di toilet, tidak ada penerangan yang memadai di ruang-ruang sekretariat PKM. Kondisi PKM B juga tidak kalah terbengkalai mulai dari kondisi pendingin ruangan (AC) yang sudah tidak berfungsi pada ruangan audit, toilet yang tidak ada penerangan, dan lain sebagainya.

Hal ini bukan baru saja terjadi, namun seringkali terjadi dan sangat minim diperhatikan oleh pihak kampus.Ini adalah contoh kecil dari bukti bahwa minimnya perhatian pihak birokrat kampus terhadap sarana dan prasarana penunjang kegiatan mahasiswa. Pada dasarnya hal mengenai sarana dan prasarana dijelaskan secara khusus dan detail pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 35 menyebutkan bahwa ruang kegiatan mahasiswa merupakan salah satu ruangan standar prasarana pembelajaran, kemudian pada pasal 38 diterangkan bahwa kampus sudah sepatutnya memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan dan kenyamanan saranan dan prasarana tersebut.

Yang perlu digaris bawahi juga semestinya Untirta menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan pasal 39 Permendikbu Nomor 3 Tahun 2020. Hingga saat tulisan ini di publish kondisi PKM A & B masih juga belum diperhatikan oleh pihak yang berwenang, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Untirta sudah layak Menjadi PTN-BH? Dan apakah agenda Pilrek lebih penting daripada keamanan dan kenyamanan kegiatan pembelajaran mahasiswa Untirta?

Penulis : Affandi, Deputi Kajian Internal
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa
BEM KBM UNTIRTA.
Editor : Adi/BU

Tag: Berita MahasiswaFasilitasPkm A dan BPTN-BHuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Soal Pencurian di Masjid Pakupatan, WR II: Tetap Waspada!

Pos Selanjutnya

Sukses Sambut Dies Natalis FISIP dengan Gelar Seminar Nasional untuk Gen Z

BERITA TERKAIT

Money Politik Pilar ke-5 Demokrasi

Money Politik Pilar ke-5 Demokrasi

19 Nov. 2023
33
Pemilu 2024: Kampus Menjadi Target Kampanye Para Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu 2024: Kampus Menjadi Target Kampanye Para Calon Presiden dan Wakil Presiden

19 Nov. 2023
209
Pos Selanjutnya
Sukses Sambut Dies Natalis FISIP dengan Gelar Seminar Nasional untuk Gen Z

Sukses Sambut Dies Natalis FISIP dengan Gelar Seminar Nasional untuk Gen Z

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Sadarkan Untirta sebagai Kampus Inklusi, Hima PKh Gelar Mimbar Bebas

Sadarkan Untirta sebagai Kampus Inklusi, Hima PKh Gelar Mimbar Bebas

28 Nov. 2022
39

Ratusan Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN Padati Kampus Untirta

17 Jun. 2015
57

Berita Populer

Ini Jawaban DPM Untirta Soal Tudingan Pembentukan KPUM Tidak Transparan

Ini Jawaban DPM Untirta Soal Tudingan Pembentukan KPUM Tidak Transparan

4 Des. 2023
166
Mahasiswa FT Untirta Tanggapi Fasilitas Toilet yang Rusak

Mahasiswa FT Untirta Tanggapi Fasilitas Toilet yang Rusak

9 Des. 2023
68
Debat Visi Misi Pemira 2023 Akan Digelar Luring dan Daring

Debat Visi Misi Pemira 2023 Akan Digelar Luring dan Daring

3 Des. 2023
104
UKM Jurnalistik Sambut Anggota Baru Melalui Journalist Recruitment ke-XVI

UKM Jurnalistik Sambut Anggota Baru Melalui Journalist Recruitment ke-XVI

1 Des. 2023
125
Aksi Vandalisme Terjadi di Ruang Kelas Terpadu Fisip Untirta

Aksi Vandalisme Terjadi di Ruang Kelas Terpadu Fisip Untirta

7 Des. 2023
47
Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia

Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia

25 Apr. 2023
367

Komentar Terkini

  • Muhammad Ilham Bintang pada UKM Jurnalistik Sambut Anggota Baru Melalui Journalist Recruitment ke-XVI
  • Ilham Jamil pada Ruangan Ormawa Kebobolan Lagi, Kerugian Hingga Jutaan Rupiah!
  • Aghnia Auliannisa Grande pada Batman Effect, Sihir dalam Atasi Nervous-nya Para Bintang
  • salam pada Demokrasi Era Digital: Tantangan Baru Masyarakat
  • Hihihi pada Untirta Laksanakan Wisuda Gelombang III Tahun 2023
https://rekonnekt.biz.id https://rekonnekt.biz.id https://rekonnekt.biz.id
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Resensi
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio