Bidikutama.com – Berbicara mengenai Islam, mungkin dibenak pembaca adalah ajaran Muhammad yang kini telah menyebar ke seluruh penjuru dunia, dan di Indonesia sendiri memiliki jumlah pemeluk mayoritas. Islam telah hadir ke bumi Nusantara, tercatat sejak abad ke-7 Masehi menurut teori Arab yang dikonstruksi oleh HAMKA. Kepentingan perdagangan membawa ajaran Muhammad sampai ke wilayah Asia Tenggara. Teori lain mengatakan, Islam singgah ke Nusantara melalui interaksi pedagang asal Gujarat India (abad ke-13 Masehi).
Namun, di sini penulis tidak hendak menjelaskan secara rinci sejarah penyebaran Islam. Tulisan ini hendak membawa pembaca kepada gerakan politik umat Islam dari masa ke masa. Dimulai dari fase kemerdekaan sampai reformasi. Dimana Islam, tidak bisa diklaim sebagai satu-satunya yang dipercaya oleh sebagian kalangan memiliki konsep kenegaraan. Din wa Daulah. Begitulah penyebutan dalam bahasa Arab. Entah agama lain memiliki konsep serupa atau tidak, penulis kurang mengetahui lebih lanjut.
Baik, kita langsung masuk ke pembahasan.
Nabi Muhammad SAW, sebagai tokoh sentral dalam pembahasan mengenai penyebaran agama Islam, selain sebagai Nabi juga berperan sebagai pemimpin negara. Misi utama Rasul memang memperbaiki akhlak manusia melalui risala yang dibawanya, untuk kemudian menyembah hanya kepada Tuhan Yang Esa. Pada perjalanannya, ketika Islam mulai menyebar luas di Jazirah Arab, Rasul menerbitkan Piagam Madinah, yang menyatukan kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas-komunitas lain di Madinah. Jika diamati lebih jauh, Piagam Madinah mirip dengan konstitusi negara. Penerbitan Piagam Madinah ini semakin menegaskan kedudukan Rasul yang bukan hanya pemimpin agama, namun juga pemimpin negara. Apalagi, dalam beberapa peperangan, baik ketika berhadapan dengan kaum Quraisy atau dengan Byzantium (Romawi), Rasulullah seringkali memimpin pasukan, dan di mata lawan, Rasul merupakan pemimpin negara.
Ketika Rasulullah wafat, kekuasaan Islam tetap dipertahankan melalui 4 sahabat (al khulafa ar Rasyidin). Eksistensi kepemimpinan Islam terus berlanjut hingga munculnya dinasti-dinasti Islamiyah, seperti Dinasti Umayyah, Abbasiyah, Fattimiyah, Ayyubiyah, hingga yang dipercaya sebagai Daulah Islam terakhir, yaitu Kekhalifahan Utsmani di Turki.
Di Indonesia sendiri, Din wa Daulah bisa dikatakan pernah berdiri. Hal ini ditandai dengan banyak berdirinya kesultanan-kesultanan, seperti Kesultanan Samudera Pasai, Demak, Banten, Mataram dan banyak lainnya. Fase ini dipercaya sebagai fase berdirinya khilafah di Nusantara. Kaum fundamentalis Islam percaya suatu saat imperium Islam ini akan berdiri kembali di bawah kepemimpinan al-Mahdi.
Kehancuran kesultanan di Nusantara ini tergolong unik, karena masuknya penjelajah Eropa ke Nusantara terjadi atas faktor kokohnya kekuasaan Imperium Utsmani. Ketika Utsmani menguasai jalur perdagangan laut, bangsa Eropa mencari jalur lain yang tidak dikawal ketat militer Utsmani, dan sampailah mereka ke dunia baru, Nusantara. Pada perjalanannya, misi Gold, Glory, Gospel Eropa membawa pada kehancuran kesultanan, dan Utsmani yang konon katanya memiliki hubungan kekuasaan dengan Kesultanan Demak, Ternate, dan Aceh tidak dapat membantu banyak, dikarenakan masalah internal yang mereka hadapi. Pada akhirnya, imperium Islam runtuh takluk atas Renaissance Eropa.
Kejayaan Islam masa lalu masih terus diupayakan oleh para Muslim yang masih menginginkan adanya penggabungan antara agama dan negara. Golongan yang mengupayakan berislam secara kaffah (menyeluruh) ini disebut sebagai Fundamentalis Islam. Menurut kaum fundamentalis, memisahkan antara agama dan negara merupakan tindakan kesesatan. Mendirikan Din wa Daulah merupakan misi yang diemban untuk mengembalikan wajah Islam pada kejayaan masa lalu. Demokrasi dan nasionalisme merupakan produk barat yang harus disingkirkan untuk membuat wilayah kekuasaan terpusat yang dinamakan sebagai khilafah.
Gerakan-gerakan seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir yang meluas ke beberapa wilayah di Timur Tengah, hingga yang lebih radikal seperti Jamaah Islamiyah, juga di Mesir, merupakan bentuk upaya-upaya golongan Fundamentalis Islam untuk membangun kembali Islam Negara atau Din wa Daulah. Upaya-upaya penegakan Islam negara juga dihimpun dalam gerakan dakwah. Berbeda dengan organisasi di atas yang berani konfrontasi senjata, gerakan dakwah melakukan aksinya dengan lebih soft. Gerakan dakwah ini masuk ke ranah pendidikan, ekonomi, bahkan juga kesehatan. Lembaga-lembaga dakwah itu misalnya, Hizb ad dakwah al-islamiyah (Irak), Jam’iah ad-Dakwah al-Islamiyah (Libya), al-Muassah (Libanon), dan American Muslim Council di USA.
Di Indonesia sendiri, upaya untuk mendirikan Negara Islam juga terjadi. Pasca kemerdekaan republik, terjadi perdebatan panas antar golongan dalam hal pembentukan negara. Masing-masing menghendaki ideologinya untuk dijadikan dasar negara. Tokoh-tokoh seperti K.H. Munawar Cholil dengan bukunya “Kembali pada Alquran dan As-Sunnah”, Aziz Thalib, politisi asal Sumatera yang getol menggagas berdirinya negara Islam, HAMKA dengan Revolusi Agama-nya, dan politisi ulung Masyumi, Muhammad Natsir, hingga Muh. Isa Ansary dengan karyanya “Falsafat Perdjuangan Islam” yang menganggap pemilu pertama pada tahun 1955 merupakan “Jihad Akbar”, dan perjuangan melawan penjajah Belanda sebagai “Jihad Kecil”.
Pemilu pertama 1955 merupakan momentum bagi kalangan pejuang negara Islam untuk mewujudkan Din wa Daulah di bumi Nusantara. Begitu pendapat Muhammad Natsir. Walaupun pada akhirnya, harapan itu pupus setelah partai Islam kalah suara dalam pemilu. Hal ini menunjukan negara dengan hampir 90% berpenduduk Muslim ini kurang mendukung konsep penyatuan Islam dan negara. Upaya kalangan Muslim tidak berhenti sampai di situ. Di parlemen, mereka mengupayakan nilai-nilai Islam dengan memasukan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya” dalam Piagam Jakarta. Abikusno Tjokrosuyoso berpendapat, “Tidak akan tercipta kestabilan di Indonesia jika undang-undang tidak didasarkan atas perintah Allah”. (Sumber: Tuhan Tidak Perlu Dibela)
Upaya kalangan Fundamentalis Islam untuk memasukan narasi menjalankan Syariat Islam pada sila pertama Piagam Jakarta juga gagal terlaksana. Golongan dari timur menolak usulan itu, dan dengan pertimbangan keutuhan bangsa, akhirnya sila pertama diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Inilah yang nantinya menjadi Pancasila. Perdebatan mengenai negara Islam terus terjadi hingga Bung Karno membubarkan Dewan Konstituante melalui Dekrit Presiden 1959. Alasan pembubaran Dewan Konstituante itu karena Bung Karno menganggap panitia yang awalnya ia bentuk untuk merumuskan undang-undang malah kembali ke persoalan perumusan bentuk negara. Tiga aliansi ideologi besar saat orde lama, Islam, Nasionalis, dan Komunis menciptakan atmosfer politik yang panas. Republik sudah final, tidak dapat diganggu gugat. Dewan Konstituante dibubarkan bung Karno.
30 September 1965, merupakan titik awal kehancuran salah satu partai terbesar saat itu, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI) . Pemberontakan yang dilakukan oleh PKI menyulut aksi protes besar-besaran masyarakat Indonesia. Kalangan Muslim yang memang sejak dahulu berseberangan dengan PKI ikut berperan dalam pembubaran partai kiri tersebut. Bung Karno, yang kerap kali dicap sebagai Marxis ikut tumbang dalam perjalanan penumpasan komunis sampai ke akar-akarnya. TAP MPRS No XXV Tahun 1966 menandai berakhirnya perjalanan partai besar pimpinan D.N. Aidit. Orde Lama tumbang dan dimulailah era Orde Baru (Orba) pimpinan Soeharto.
Kejatuhan Orde Lama dan Soekarno dianggap sebagai peluang untuk mendirikan kembali Masyumi sebagai pejuang terdepan berdirinya Syariat Islam di Indonesia. Masyumi memang dibubarkan Bung Karno dengan alasan kontra revolusioner. Beberapa kali upaya untuk menghadirkan kembali Masyumi diupayakan, tepatnya periode 1965-1967. Namun, pemerintahan Orba tidak berminat untuk memenuhi keinginan golongan Fundamentalis Islam, karena beredar tuduhan tokoh-tokoh Masyumi terlibat pemberontakan PRRI/Permesta.
Kegagalan untuk mendirikan kembali Masyumi jelas mengecewakan golongan Islam yang telah ikut membantu Orba dalam menumpaskan PKI. Harapan untuk mendapat tempat istimewa di masa Orba sedikit menipis. Perjuangan tetaplah perjuangan. Ditolaknya Masyumi, hadirlah Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). Berdirinya Parmusi tetap dalam tekanan Orba dengan melarang tokoh Masyumi mengambil peran di tubuh Parmusi. Muhammad Natsir harus mundur, dan Muhammad Roem tidak boleh maju dalam bursa pemilihan ketua umum pada kongres pertama Parmusi.
Era Orba, yang diharapkan bisa menjadi kawan partai Islam, justru tidak lebih bersahabat dibanding Orde Lama. Depolitisasi ideologi Islam justru gencar dilakukan saat Orba berkuasa. Tuduhan-tuduhan seperti radikal, militan, dan garis keras kerap disematkan pada golongan Muslim yang memperjuangkan tegaknya syariat. Hingga akhirnya, partai Islam pembaharu lahir, dengan nama tidak membawa embel-embel Islam, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), namun tetap belum mampu mewujudkan keinginan golongan muslim untuk mewujudkan Din wa Daulah.
Gerakan-gerakan perjuangan Islam Negara tetap ada dalam periode pasca Reformasi. Perjuangan mulai dialihkan, bukan dalam gerakan yang frontal, namun dilakukan dengan cara merawat keyakinan bahwa Din wa Daulah adalah yang terbaik untuk bisa mewujudkan Indonesia Baldatun Thayyibatun Warobbun Ghofur. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah salah satu contoh organisasi yang tetap merawat kepercayaan berdirinya khilafah di bumi Indonesia. Namun, pemerintah tetap dalam defence yang sama, melabeli gerakan itu sebagai gerakan radikal.
Opini bahwa radikal itu berbahaya bagi keutuhan dan kesatuan bangsa mampu mereduksi gerakan-gerakan fundamentalis. Publik pun belum mau menerima konsep penyatuan Islam dan negara, bahkan sekalipun ia Islam. Kondisi masyarakat Indonesia yang multikultural, menanamkan kepercayaan bahwa Islam dan negara adalah sesuatu yang terpisah. Ketakutan akan kebebasan yang terkungkung jika Syariat Islam tegak membuat paham plural lebih bisa diterima mayoritas.
Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila terancam dibubarkan. Hal ini menegaskan dominasi pemerintah terhadap tafsir tunggal Pancasila kembali menguat setelah sebelumnya Orba melakukan hal yang sama. Cap radikal juga kembali dipakai pemerintah untuk menggebuk kelompok Fundamentalis Islam, sebagai upaya mempertahankan Pancasila versi pemerintah. Pada akhirnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 mencabut Keputusan Menkumham Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Artinya, secara resmi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Perjuangan dengan misi menegakan Din wa Daulah nyatanya selalu menemui kegagalan. Penolakan bukan hanya dari kalangan non Islam, tapi di kalangan intelektual Muslim pun konsep khilafah dianggap sebagai kemunduran. Menggabungkan antara Islam dan negara dalam satu kesatuan dianggap mereduksi Islam itu sendiri. Permasalahan apakah Islam mempunyai konsep pemerintahan sendiri masih dalam perdebatan. Toh, masa kejayaan Islam era Abbasiyah dan Utsmani tidak lebih dari suatu dinasti politik, dimana Khalifah mengambil alih peran Muhammad, di luar peran sebagai Nabi. Nabi Muhammad pun tidak memberikan wasiat tentang bagaimana pemerintahan harus berjalan. Menghadirkan Tuhan dalam negara, akan selalu ada golongan yang memperjuangkan itu. Entah yang ditampilkan Islam yang marah atau Islam yang ramah, keduanya merupakan gerakan reformis Islam.
Penulis : Aan Hasanudin (Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) angkatan 2017)
Editor : Thoby/BU