• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 13 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Koin Solidaritas, Bentuk Respons Pidana Denda

17 Apr. 2021
pada Opini
0
Koin Solidaritas, Bentuk Respons Pidana Denda

Dok. Istimewa

69
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Salah seorang massa aksi aliansi Geger Banten yang menolak Omnibus Law pada Oktober lalu, OAZ, divonis pidana denda usai dinyatakan bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa waktu yang lalu. Merespons hal itu, muncul sebuah gerakan bernama koin solidaritas. (17/4)

Gerakan yang diinisiasi oleh mahasiswa, serikat buruh, serikat petani, dan jurnalis tersebut memperoleh dana sebesar Rp1.161.000.

Untuk diketahui, besaran denda yang divonis kepada OAZ ialah Rp700.000. Sementara untuk kelebihan uangnya akan digunakan untuk perkara lainnya.

Tim Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Abda Oe Bismillahi, mengatakan, denda sudah dibayarkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Agenda kali ini adalah kita bayar dan setorkan denda yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang minggu lalu,” ungkap Abda.

Abda juga merasa kecewa atas putusan pengadilan yang memberikan pidana denda.

“Atas pidana denda tersebut kami kecewa, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerimkan keadilan substantif, mengesampingkan fakta-fakta hukum dan persidangan  hanya melihat secara formal hukum,” ucap Abda.

Abda menerangkan tidak adanya rasa keadilan substansif dalam keputusan hakim.

 

“Tidak ada rasa keadilan dan juga dalam memutus hakim jauh dari kata keadilan substantif, karena aksi demonstrasi, jelas dilindungi oleh Undang-Undang Negara, tanpa terkecuali,” terang Abda.

 

Penulis : Owen/BU

Editor : Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswademonstran penolakan omnibus lawKejari SerangKuhap
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

Pos Selanjutnya

Kabinet Galaksi BEM FISIP Buka Pendaftaran Pengurus Baru

BERITA TERKAIT

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

8 Jun. 2025
38
Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

7 Jun. 2025
62
Pos Selanjutnya
Kabinet Galaksi BEM FISIP Buka Pendaftaran Pengurus Baru

Kabinet Galaksi BEM FISIP Buka Pendaftaran Pengurus Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ini Tanggal Perkuliahan Semester Genap TA 2023/2024

Ini Tanggal Perkuliahan Semester Genap TA 2023/2024

11 Jan. 2023
1.5k
Semarak HMJ PBI Lestarikan Bahasa di Bulan Bahasa

Semarak HMJ PBI Lestarikan Bahasa di Bulan Bahasa

28 Nov. 2022
71

Berita Populer

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

7 Jun. 2025
62
Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

29 Jun. 2023
207
Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

8 Jun. 2025
38
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.7k
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
2.6k

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio