Bidikutama.com – Salah seorang massa aksi aliansi Geger Banten yang menolak Omnibus Law pada Oktober lalu, OAZ, divonis pidana denda usai dinyatakan bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa waktu yang lalu. Merespons hal itu, muncul sebuah gerakan bernama koin solidaritas. (17/4)
Gerakan yang diinisiasi oleh mahasiswa, serikat buruh, serikat petani, dan jurnalis tersebut memperoleh dana sebesar Rp1.161.000.
Untuk diketahui, besaran denda yang divonis kepada OAZ ialah Rp700.000. Sementara untuk kelebihan uangnya akan digunakan untuk perkara lainnya.
Tim Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Abda Oe Bismillahi, mengatakan, denda sudah dibayarkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Agenda kali ini adalah kita bayar dan setorkan denda yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang minggu lalu,” ungkap Abda.
Abda juga merasa kecewa atas putusan pengadilan yang memberikan pidana denda.
“Atas pidana denda tersebut kami kecewa, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerimkan keadilan substantif, mengesampingkan fakta-fakta hukum dan persidangan hanya melihat secara formal hukum,” ucap Abda.
Abda menerangkan tidak adanya rasa keadilan substansif dalam keputusan hakim.
“Tidak ada rasa keadilan dan juga dalam memutus hakim jauh dari kata keadilan substantif, karena aksi demonstrasi, jelas dilindungi oleh Undang-Undang Negara, tanpa terkecuali,” terang Abda.
Penulis : Owen/BU
Editor : Hafidzha/BU