• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 22 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Koin Solidaritas, Bentuk Respons Pidana Denda

17 Apr. 2021
pada Opini
0
Koin Solidaritas, Bentuk Respons Pidana Denda

Dok. Istimewa

68
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Salah seorang massa aksi aliansi Geger Banten yang menolak Omnibus Law pada Oktober lalu, OAZ, divonis pidana denda usai dinyatakan bersalah melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa waktu yang lalu. Merespons hal itu, muncul sebuah gerakan bernama koin solidaritas. (17/4)

Gerakan yang diinisiasi oleh mahasiswa, serikat buruh, serikat petani, dan jurnalis tersebut memperoleh dana sebesar Rp1.161.000.

Untuk diketahui, besaran denda yang divonis kepada OAZ ialah Rp700.000. Sementara untuk kelebihan uangnya akan digunakan untuk perkara lainnya.

Tim Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten (RB), Abda Oe Bismillahi, mengatakan, denda sudah dibayarkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Agenda kali ini adalah kita bayar dan setorkan denda yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang minggu lalu,” ungkap Abda.

Abda juga merasa kecewa atas putusan pengadilan yang memberikan pidana denda.

“Atas pidana denda tersebut kami kecewa, putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerimkan keadilan substantif, mengesampingkan fakta-fakta hukum dan persidangan  hanya melihat secara formal hukum,” ucap Abda.

Abda menerangkan tidak adanya rasa keadilan substansif dalam keputusan hakim.

 

“Tidak ada rasa keadilan dan juga dalam memutus hakim jauh dari kata keadilan substantif, karena aksi demonstrasi, jelas dilindungi oleh Undang-Undang Negara, tanpa terkecuali,” terang Abda.

 

Penulis : Owen/BU

Editor : Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswademonstran penolakan omnibus lawKejari SerangKuhap
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Zahra Sandang Predikat Mahasiswa Termuda di Untirta

Pos Selanjutnya

Kabinet Galaksi BEM FISIP Buka Pendaftaran Pengurus Baru

BERITA TERKAIT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

15 Mei. 2022
74
Skema Mayoritas dan Minoritas dalam Kehidupan Kampus

Skema Mayoritas dan Minoritas dalam Kehidupan Kampus

26 Apr. 2022
38
Pos Selanjutnya
Kabinet Galaksi BEM FISIP Buka Pendaftaran Pengurus Baru

Kabinet Galaksi BEM FISIP Buka Pendaftaran Pengurus Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

Renovasi Tak Kunjung Rampung, Mahasiswa FKIP: Kami Terganggu!

15 Feb. 2020
331
Resmi! Kalender Akademik 2020/2021 Diketuk Palu

Resmi! Kalender Akademik 2020/2021 Diketuk Palu

16 Mei. 2020
762

Berita Populer

Untirta Targetkan 7000 Pendaftar Jalur SMMPTN-Barat

Ingin Ikut PMM 2? Untirta Siapkan 350 Kuota Mahasiswa

16 Mei. 2022
107
Buku Bekas

Buku Bekas

20 Mei. 2022
65
Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

17 Mei. 2022
62
Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

18 Mei. 2022
60
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
58
How to Improve Your English Skill in a Fun Way

How to Improve Your English Skill in a Fun Way

19 Mei. 2022
46

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio