• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Lika-liku RUU PKS

5 Agu. 2020
pada Opini
0
Lika-liku RUU PKS

Ilustrasi. (Foto: behance.net)

452
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak lagi masuk kategori wajib dibahas. DPR sendiri masih belum menyetujui beberapa hal di dalam RUU ini. Hal-hal yang masih dibahas tersebut di antaranya adalah nama dan konten dari beberapa pasal. Selain itu, penolakan terhadap RUU PKS, terutama dari partai-partai bernafaskan Islam, dianggap berperan dalam mundurnya penundaan RUU tersebut.

Beberapa pihak, terutama dari fraksi Islamis, juga menolak RUU PKS atas berbagai alasan dan kesalahpahaman. Dilansir dari Kompas, kesalahpahaman tersebut misalnya berupa pandangan bahwa RUU tersebut akan membuka jalan menuju Indonesia yang dipenuhi dengan seks bebas. Tidak hanya itu, RUU tersebut juga dilabeli bermacam-macam, mulai dari liberal, tidak sesuai budaya ketimuran, dan melegalkan LGBT.

Kabar ini menjadi berita buruk bagi setiap 1 dari 3 perempuan yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidupnya. Bukti kekerasan di institusi pendidikan adalah yang sering terjadi. Namun, bukti pengakuan dari 174 penyintas kekerasan seksual dari 79 kampus di 29 kota Indonesia lewat proyek #NamaBaikKampus, malah dipandang sebelah mata.

Tanpa payung hukum yang jelas dan memihak korban, penyintas kekerasan seksual akan semakin tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya. Padahal, data Komnas Perempuan mencatat ada 4.475 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak pada 2014. Angka ini meningkat 6.499 pada 2015, serta tercatat 5.785 kasus setahun setelahnya.

Komnas Perempuan juga menilai bermacam alasan DPR menunjukkan lembaga tersebut, khususnya anggota Komisi VIII, tidak punya kemauan politik untuk memperjuangkan perlindungan korban kekerasan seksual yang jumlahnya meningkat saban tahun. Walau mungkin kata ‘non-fisik’ pada salah satu pasal atau ayat seperti pada Pasal 91 Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf a yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulan”, bisa jadi bermasalah karena berpotensi tidak bisa dibuatkan acuan yang jelas.

Padahal, RUU PKS sendiri berisi pedoman mengenai kekerasan seksual, jenisnya, serta pidana yang dijatuhkan atasnya. Dilansir dari Kumparan, isinya pun mencakup definisi kekerasan seksual, tujuan, pencegahan kekerasan seksual, serta ketentuan mengenai hak korban dan keluarganya.

RUU PKS juga menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat mengenai lemahnya penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan seksual. Seperti yang kita ketahui, payung hukum kekerasan seksual belum juga hadir. Dilansir dari Tribun, Ketua Solidaritas Perempuan, Dinda Nur Annisa Yura, menyatakan, tidak kunjung disahkannya RUU PKS dikhawatirkan akan membawa dampak meningkatnya angka kekerasan seksual.

RUU PKS tak kunjung mendapat restu karena DPR masih mempermasalahkan banyak hal, di antaranya judul RUU. Dilansir dari Tribun, Komisaris Komisi VII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan, judul RUU PKS masih ambigu. Kemudian, definisi kekerasan seksual juga masih buram, sehingga apabila dipahami sebaliknya, ditakutkan akan menjadi terlalu bebas definisinya.

Anggota Komisi VIII DPR, Rahayu Saraswati, menyampaikan, salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pemahaman sejumlah anggota komisi soal isu perempuan, apalagi menyangkut kesehatan reproduksinya.

“Komisi VIII bukan hanya membidangi soal perempuan dan anak, tapi juga soal sosial dan agama. Jadi banyak yang ditempatkan di Komisi VIII bukan orang-orang yang berpengalaman masalah perempuan dan anak, tapi ada yang agama,” jelas Rahayu dalam diskusi publik di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

“Jadi bayangkan, ini bapak-bapak, ibu-ibu, yang pakarnya soal haji, umroh, tiba-tiba harus bicara soal kesehatan reproduksi perempuan,” lanjutnya.

Hal tersebut, ujar Rahayu, yang pada akhirnya membuat perdebatan soal RUU PKS justru berkutat dalam masalah agama. “Makanya kalau berdebat, pasti ujung-ujungnya berbenturan pada ideologi agama,” pungkasnya.

Masyarakat yang mendukung maupun korban-korban kekerasan seksual sudah tak lagi memiliki harapan atas DPR periode 2014-2019. DPR dianggap tidak serius dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih mengutamakan hal-hal lain. Padahal, RUU PKS sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016. Saat ini, masyarakat hanya dapat berharap DPR periode 2019-2024 dapat memahami perasaan dan aspirasi masyarakat, sehingga bisa disahkan secepatnya dan solusi atas tidak adanya payung hukum kekerasan seksual dapat teratasi.

“Kalau berdebat, pasti ujung-ujungnya berbenturan pada ideologi agama.”

Referensi :

Draf RUU PKS

https://www.vice.com/id_id/article/k7q3a3/dpr-resmi-cabut-ruu-pks-dari-prolegnas-akan-dibahas-lagi-setelah-rkhup-tuntas

https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020

https://www.jentera.ac.id/publikasi/bagaimana-menguatkan-perlindungan-perempuan-perkuat-peran-komnas-perempuan-2/

Penulis : Audi/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: mahasiswaopiniopini mahasiswaruu pks
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Bagaimana Nasib Mahasiswa Lama Kontrak MK Semester I?

Pos Selanjutnya

Melanggar Hal Ini, Peserta KKM Bisa Disanksi

BERITA TERKAIT

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
60
Perjalanan Kembali Bara Semangat Sintong, Si Mahasiswa Abadi

Perjalanan Kembali Bara Semangat Sintong, Si Mahasiswa Abadi

7 Jun. 2022
21
Pos Selanjutnya
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Melanggar Hal Ini, Peserta KKM Bisa Disanksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Untirta Siapkan Vaksin Booster Untuk Sivitas Akademika

Untirta Siapkan Vaksin Booster Untuk Sivitas Akademika

11 Apr. 2022
40
Polemik Gedung Baru, KBM FKIP: Belum Tahap 50%, Sudah Ditempati!

Polemik Gedung Baru, KBM FKIP: Belum Tahap 50%, Sudah Ditempati!

31 Jan. 2020
419

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
467
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
221
Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

2 Jul. 2022
159
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
62
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
60

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
100

Komentar Terkini

  • Fadil subhan pada Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan
  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio