• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Makna ‘Perempuan’ dalam KBBI Sempat Kontroversi, Ini Penjelasannya

4 Jun. 2021
pada Opini
0
Makna ‘Perempuan’ dalam KBBI Sempat Kontroversi, Ini Penjelasannya

Sumber : Detik News

120
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Definisi kata ‘perempuan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sempat menjadi perbincangan di sosial media, karena dinilai mengandung makna yang negatif. Kemudian ada penambahan definisi terkait kata ‘perempuan’. Lalu, bagaimana penjelasan terkait hal tersebut?

Dosen program studi Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ade Anggraini Kartika Devi, menjelaskan terkait hal ini.

Perlu diketahui bahwa pada kenyataanya KBBI ini akomodatif. Artinya, KBBI mengakomodasi kosakata-kosakata yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan korpus kebahasaan yang ada. Kosakata tersebut lantas didefinisikan sesuai prinsip pendefinisian serta pola-pola definisi.

Sekait dengan definisi pada kata perempuan, Devi menyebut pendefinisiannya sudah tepat. Adapun pendefinisian tersebut memenuhi prinsip:

  1. Swatafsir
  2. Tidak mengandung kata-kata yang lebih sulit dipahami
  3. Definisi didahului oleh kata yang berkelas sama dengan yang didefinisikan
  4. Menghindari definisi memutar, dan
  5. Spesifik dengan memberikann satu fitur yang paling membedakan

“Dengan demikian, kata perempuan telah memiliki definisi yang tepat, tetapi memang tidak menutup kemungkinan untuk dimutakhirkan yang dasarnya ialah korpus yang tersaji secara apa adanya sesuai fakta kebahasaan,” jelas Devi.

“Sebab KBBI merupakan kamus umum yang historis, akomodatif, dan kamus yang hidup,” tambahnya.

Devi kemudian menjelaskan makna yang dianggap lebih positif yang sekarang sudah ditambahkan pada KBBI bukan muncul karena adanya desakan melainkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tidak menutup masukan, guna penyempurnaan KBBI.

“Kembali pada sifat KBBI yang hidup (living dictionary), setiap ada konsep/makna baru yang muncul serta kekerapan kemunculannya yang tinggi maka kata tersebut dapat didaftarkan pada lema KBBI.

Tentunya, prinsip leksikografi digunakan. Jika tidak memenuhi, tidak akan masuk di entri/subentri KBBI,” tuturnya.

Devi menambahkan bahwa kamus yang ada saat ini bukan kamus etimologis sehingga asal suatu kata tidak dapat langsung diketahui.

Anggapan “diskriminasi memaknai kata di KBBI” cenderung muncul pada sebuah kata yang  berkonotasi negatif. Padahal, tidak demikian.

Menurutnya, konotasi negatif didasarkan atas tautan nilai rasa pemakai bahasa terhadap kata yang didengar atau dibaca. Nilai rasa inilah yang memunculkan makna “positif” dan “negatif”.

Kata perempuan  dianggap bermakna negatif sebab kerap didampingi oleh kata lain. Sublema seperti perempuan lacur, perempuan simpanan, perempuan jalang, dsb. digunakan secara berulang oleh penutur sehingga mempertegas konstruksi maknanya yang negatif.

Pada akhirnya, dapat dijustifikasi bahwa makna kata dalam KBBI merupakan fakta kebahasaan yang ada pada masyarakat. Makna kata tersebut turut merepresentasikan konteks sosial dan kultural yang terlibat.

Reporter : Audi/BU
Penulis : Resti/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: badan bahasaberita kampusBerita MahasiswakbbimahasiswaopiniPerempuanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Aksi Mahasiswa Tuntut Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Banten

Pos Selanjutnya

CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

BERITA TERKAIT

Demokrasi Kampus Digelar, RKUHP Apa Kabar?

Demokrasi Kampus Digelar, RKUHP Apa Kabar?

27 Des. 2022
48
Problematika Pesta Demokrasi Mahasiswa 2022

Problematika Pesta Demokrasi Mahasiswa 2022

14 Des. 2022
281
Pos Selanjutnya
CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

[ADVETORIAL] Pasta Kangen, Menu Krabby Patty yang Bikin Kangen.

[ADVETORIAL] Pasta Kangen, Menu Krabby Patty yang Bikin Kangen.

30 Mei. 2016
138
DPM Untirta Umumkan Pelaksanaan Pemira 2022

DPM Untirta Umumkan Pelaksanaan Pemira 2022

28 Nov. 2022
213

Berita Populer

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

2 Feb. 2023
76
Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

1 Feb. 2023
39
KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

3 Feb. 2023
33
Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
30
Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

1 Feb. 2023
30

Siapkan Berkas! Pendaftaran IISMA 2023 Sudah di Depan Mata

29 Jan. 2023
64

Komentar Terkini

  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
  • aun pada MPM Untirta: Pemira Ulang FKIP Inkonstitusional
  • Firmansyah Ismail pada Mahasiswa Kupu-kupu VS Mahasiswa Kura-kura
  • Ita Mulyati pada Beasiswa Unggulan Dibuka, Cek Persyaratannya!
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio