• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 20 Mei 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Makna ‘Perempuan’ dalam KBBI Sempat Kontroversi, Ini Penjelasannya

4 Jun. 2021
pada Opini
0
Makna ‘Perempuan’ dalam KBBI Sempat Kontroversi, Ini Penjelasannya

Sumber : Detik News

147
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Definisi kata ‘perempuan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sempat menjadi perbincangan di sosial media, karena dinilai mengandung makna yang negatif. Kemudian ada penambahan definisi terkait kata ‘perempuan’. Lalu, bagaimana penjelasan terkait hal tersebut?

Dosen program studi Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ade Anggraini Kartika Devi, menjelaskan terkait hal ini.

Perlu diketahui bahwa pada kenyataanya KBBI ini akomodatif. Artinya, KBBI mengakomodasi kosakata-kosakata yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan korpus kebahasaan yang ada. Kosakata tersebut lantas didefinisikan sesuai prinsip pendefinisian serta pola-pola definisi.

Sekait dengan definisi pada kata perempuan, Devi menyebut pendefinisiannya sudah tepat. Adapun pendefinisian tersebut memenuhi prinsip:

  1. Swatafsir
  2. Tidak mengandung kata-kata yang lebih sulit dipahami
  3. Definisi didahului oleh kata yang berkelas sama dengan yang didefinisikan
  4. Menghindari definisi memutar, dan
  5. Spesifik dengan memberikann satu fitur yang paling membedakan

“Dengan demikian, kata perempuan telah memiliki definisi yang tepat, tetapi memang tidak menutup kemungkinan untuk dimutakhirkan yang dasarnya ialah korpus yang tersaji secara apa adanya sesuai fakta kebahasaan,” jelas Devi.

“Sebab KBBI merupakan kamus umum yang historis, akomodatif, dan kamus yang hidup,” tambahnya.

Devi kemudian menjelaskan makna yang dianggap lebih positif yang sekarang sudah ditambahkan pada KBBI bukan muncul karena adanya desakan melainkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tidak menutup masukan, guna penyempurnaan KBBI.

“Kembali pada sifat KBBI yang hidup (living dictionary), setiap ada konsep/makna baru yang muncul serta kekerapan kemunculannya yang tinggi maka kata tersebut dapat didaftarkan pada lema KBBI.

Tentunya, prinsip leksikografi digunakan. Jika tidak memenuhi, tidak akan masuk di entri/subentri KBBI,” tuturnya.

Devi menambahkan bahwa kamus yang ada saat ini bukan kamus etimologis sehingga asal suatu kata tidak dapat langsung diketahui.

Anggapan “diskriminasi memaknai kata di KBBI” cenderung muncul pada sebuah kata yang  berkonotasi negatif. Padahal, tidak demikian.

Menurutnya, konotasi negatif didasarkan atas tautan nilai rasa pemakai bahasa terhadap kata yang didengar atau dibaca. Nilai rasa inilah yang memunculkan makna “positif” dan “negatif”.

Kata perempuan  dianggap bermakna negatif sebab kerap didampingi oleh kata lain. Sublema seperti perempuan lacur, perempuan simpanan, perempuan jalang, dsb. digunakan secara berulang oleh penutur sehingga mempertegas konstruksi maknanya yang negatif.

Pada akhirnya, dapat dijustifikasi bahwa makna kata dalam KBBI merupakan fakta kebahasaan yang ada pada masyarakat. Makna kata tersebut turut merepresentasikan konteks sosial dan kultural yang terlibat.

Reporter : Audi/BU
Penulis : Resti/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: badan bahasaberita kampusBerita MahasiswakbbimahasiswaopiniPerempuanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Aksi Mahasiswa Tuntut Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Banten

Pos Selanjutnya

CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

BERITA TERKAIT

RUU Sisdiknas dan Student Loan, Menuju Komersialisasi Pendidikan

RUU Sisdiknas dan Student Loan, Menuju Komersialisasi Pendidikan

2 Mei. 2025
25
Evakuasi Warga Palestina, Antara Kemanusiaan dan Tantangan Kenegaraan

Evakuasi Warga Palestina, Antara Kemanusiaan dan Tantangan Kenegaraan

15 Apr. 2025
33
Pos Selanjutnya
CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kenali Fitur Baru Instagram Flipside, Alternatif Bagi Pengguna Second Account

Kenali Fitur Baru Instagram Flipside, Alternatif Bagi Pengguna Second Account

30 Jan. 2024
72
Catat! Ini Informasi Lengkap Pendaftaran Beasiswa KSE 2023

Catat! Ini Informasi Lengkap Pendaftaran Beasiswa KSE 2023

8 Mar. 2023
514

Berita Populer

Polemik Penyampaian Kritik Melalui Mural

Polemik Penyampaian Kritik Melalui Mural

29 Nov. 2021
244
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
5.9k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
2.5k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.6k
Ini Referensi Keyword Power Point Canva, Bikin Presentasi Makin Estetik

Ini Referensi Keyword Power Point Canva, Bikin Presentasi Makin Estetik

5 Okt. 2023
1.4k
Untirta Segera Luncurkan Prodi Baru Pendidikan Agama Islam

Untirta Segera Luncurkan Prodi Baru Pendidikan Agama Islam

20 Mei. 2025
31

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio