• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 22 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Makna ‘Perempuan’ dalam KBBI Sempat Kontroversi, Ini Penjelasannya

4 Jun. 2021
pada Opini
0
Makna ‘Perempuan’ dalam KBBI Sempat Kontroversi, Ini Penjelasannya

Sumber : Detik News

114
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Definisi kata ‘perempuan’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sempat menjadi perbincangan di sosial media, karena dinilai mengandung makna yang negatif. Kemudian ada penambahan definisi terkait kata ‘perempuan’. Lalu, bagaimana penjelasan terkait hal tersebut?

Dosen program studi Pendidikan Bahasa Indonesia (PBI) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ade Anggraini Kartika Devi, menjelaskan terkait hal ini.

Perlu diketahui bahwa pada kenyataanya KBBI ini akomodatif. Artinya, KBBI mengakomodasi kosakata-kosakata yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia berdasarkan korpus kebahasaan yang ada. Kosakata tersebut lantas didefinisikan sesuai prinsip pendefinisian serta pola-pola definisi.

Sekait dengan definisi pada kata perempuan, Devi menyebut pendefinisiannya sudah tepat. Adapun pendefinisian tersebut memenuhi prinsip:

  1. Swatafsir
  2. Tidak mengandung kata-kata yang lebih sulit dipahami
  3. Definisi didahului oleh kata yang berkelas sama dengan yang didefinisikan
  4. Menghindari definisi memutar, dan
  5. Spesifik dengan memberikann satu fitur yang paling membedakan

“Dengan demikian, kata perempuan telah memiliki definisi yang tepat, tetapi memang tidak menutup kemungkinan untuk dimutakhirkan yang dasarnya ialah korpus yang tersaji secara apa adanya sesuai fakta kebahasaan,” jelas Devi.

“Sebab KBBI merupakan kamus umum yang historis, akomodatif, dan kamus yang hidup,” tambahnya.

Devi kemudian menjelaskan makna yang dianggap lebih positif yang sekarang sudah ditambahkan pada KBBI bukan muncul karena adanya desakan melainkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tidak menutup masukan, guna penyempurnaan KBBI.

“Kembali pada sifat KBBI yang hidup (living dictionary), setiap ada konsep/makna baru yang muncul serta kekerapan kemunculannya yang tinggi maka kata tersebut dapat didaftarkan pada lema KBBI.

Tentunya, prinsip leksikografi digunakan. Jika tidak memenuhi, tidak akan masuk di entri/subentri KBBI,” tuturnya.

Devi menambahkan bahwa kamus yang ada saat ini bukan kamus etimologis sehingga asal suatu kata tidak dapat langsung diketahui.

Anggapan “diskriminasi memaknai kata di KBBI” cenderung muncul pada sebuah kata yang  berkonotasi negatif. Padahal, tidak demikian.

Menurutnya, konotasi negatif didasarkan atas tautan nilai rasa pemakai bahasa terhadap kata yang didengar atau dibaca. Nilai rasa inilah yang memunculkan makna “positif” dan “negatif”.

Kata perempuan  dianggap bermakna negatif sebab kerap didampingi oleh kata lain. Sublema seperti perempuan lacur, perempuan simpanan, perempuan jalang, dsb. digunakan secara berulang oleh penutur sehingga mempertegas konstruksi maknanya yang negatif.

Pada akhirnya, dapat dijustifikasi bahwa makna kata dalam KBBI merupakan fakta kebahasaan yang ada pada masyarakat. Makna kata tersebut turut merepresentasikan konteks sosial dan kultural yang terlibat.

Reporter : Audi/BU
Penulis : Resti/BU
Editor : Hafidzha/BU

Tag: badan bahasaberita kampusBerita MahasiswakbbimahasiswaopiniPerempuanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Aksi Mahasiswa Tuntut Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Banten

Pos Selanjutnya

CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

BERITA TERKAIT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

15 Mei. 2022
74
Skema Mayoritas dan Minoritas dalam Kehidupan Kampus

Skema Mayoritas dan Minoritas dalam Kehidupan Kampus

26 Apr. 2022
38
Pos Selanjutnya
CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

CDCC Untirta Sosialisasikan Magang BPN, Catat Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

Pejabat Publik Dominasi Laporan Pelanggaran UU ITE

10 Jul. 2021
141
Kolaborasi 3 Prodi FKIP Adakan Pameran Lukis Karya Mahasiswa

Kolaborasi 3 Prodi FKIP Adakan Pameran Lukis Karya Mahasiswa

21 Des. 2021
33

Berita Populer

Untirta Targetkan 7000 Pendaftar Jalur SMMPTN-Barat

Ingin Ikut PMM 2? Untirta Siapkan 350 Kuota Mahasiswa

16 Mei. 2022
107
Buku Bekas

Buku Bekas

20 Mei. 2022
65
Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

17 Mei. 2022
62
Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

18 Mei. 2022
60
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
58
How to Improve Your English Skill in a Fun Way

How to Improve Your English Skill in a Fun Way

19 Mei. 2022
46

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio