Bidikutama.com – Tepat pada pukul 16.01 WIB, Selasa (02/10), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang – Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) akan tetap diberlakukan. (03/10)
Putusan ini memperlihatkan bahwa MK bukan lagi lembaga tinggi negara yang menjaga marwah konstitusi untuk menegakkan kedaulatan rakyat demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun justru terlihat seperti mahkamah keluarga yang malah menjaga kepentingan oligarki terselubung dalam gerak gerik yang dilakukan “keluarga” nya.
Ketua MK, Anwar Usman, terlihat membela mati-matian Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perppu Ciptaker secara serampangan dan tidak beralasan dengan maksud mengakali putusan MK sebelumnya yaitu UU Ciptaker dinyatakan inkonsitusional dan harus disusun ulang melibatkan partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia.
MK juga bisa dilihat menjadi mahkamah kekuasaan yang melegalkan kekuasaan absolut dari Presiden beserta DPR yang menjadi pelayan oligarki untuk bisa terus menerus menjarah kekayaan alam, merusak ekosistem ibu pertiwi dan memperbudak rakyat negeri ini. Seperti rakyat yang hingga saat ini masih terus melakukan aksi, maka tidak ada kata lain bagi kita semua selain LAWAN!
Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Untirta, Arya Mandalika
Editor : Gayatri/BU