Bidikutama.com – May Day merupakan hari dimana mereka, para elitis, komersil,dan kapitalis, merasa pusing mendengarkan seruan para buruh akibat ulah mereka yang mempermainkan para buruh demi mencari keuntungan belaka. Namun, dalam pengertian sebenarnya May Day adalah Hari Buruh Internasional, dimana para buruh turun ke jalan dengan maksud menyuarakan semua yang mereka rasakan dan menuntut terhadap suatu instansi perusahaan demi meminta kesejahteraan yang seadil-adilnya.
Sebelum lebih lanjut klean kudu tahu asal-usul atau penyebab keeksistensian momen ini. Benang merah antara May Day dengan hak-hak para pekerja bukan bermula dari negara komunis atau sosialis semacam Rusia atau Kuba, melainkan Amerika Serikat. Jadi kala itu, pas puncak revolusi industri ribuan buruh pria, wanita, dan anak-anak meninggal setiap tahunnya akibat kondisi kerja yang buruk dan jam kerja yang panjang, yakni rata-rata 10-16 jam per hari. Tahu kan ulahnya para penggemar keuntungan dengan mindset pengeluaran sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dalam memperbanyak produksi daripada memperbanyak pekerja, maka lebih baik tekan jam kerja mereka. “I see human but not a humanity”. Dengan tekanan sikon yang membuat para pekerja mau tidak mau harus melakukannya.
Sorry tadi keasyikan, yok lanjut lagi. Dalam menghentikan kondisi tak manusiawi di atas, organisasi FOTLU menggelar konferensi di Chicago pada 1884. Organisasi itu memproklamirkan jam kerja buruh yang ideal dan berlakunya pembatasan maksimal 8 jam, serta wajib di berlakukan pada 1 Mei 1886. Mendengar kabar tersebut, tahun berikutnya organisasi buruh terbesar di Amerika, Knights of Labor, ikutan mendukung. Bekerja samalah mereka dan mengomandokan para buruh untuk berdemonstrasi dan mogok kerja. Sebanyak 300 ribu pekerja turun ke jalan untuk menuntut haknya. Dan sama halnya terjadi di belahan dunia lain, yaitu London pada Agustus 1886, delapan orang yang dicap sebagai anarkis dihukum dalam sidang yang berlangsung secara sensasional dan kontroversial, meskipun tidak ada bukti kuat yang mengaitkan para terdakwa dengan insiden pengeboman. Para juri dituduh punya kaitan dengan kekuatan bisnis besar. Tujuh dari mereka yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati, serta satu lainnya divonis 15 tahun bui.
Empat terpidana mati tewas di tiang gantung, satu memilih bunuh diri, dan tiga lainnya yang tersisa mendapat pengampunan enam tahun kemudian. Beberapa tahun setelah Kerusuhan Haymarket (Haymarket Riot) dan persidangannya mengejutkan dunia, koalisi partai sosialis dan buruh yang baru terbentuk di Eropa menyerukan dilakukannya demonstrasi sebagai penghormatan bagi “Haymarket Martyrs”. Sejarah pekerja tanggal 1 Mei akhirnya dianut oleh banyak pemerintahan di seluruh dunia, May Day menjadi hari libur resmi di sedikitnya 66 negara dan secara tak resmi dirayakan di sejumlah negara lainnya.
Nahhh, tadi itu sejarah atau asal-usul kenapa May Day ini bisa muncul, yakni dikarenakan permainan rasa kemanusiaan demi keuntungan semata. Sekarang mari kita tengok ke negeri sendiri, yakni Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Senin (6/5/2019), angkatan kerja pada Februari 2019 sebanyak 136,18 juta orang. Rata-rata upah buruh berdasarkan hasil Sakernas Februari 2019 sebesar Rp 2,79 juta. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,05 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,33 juta. Sebelum sampai titik ini banyak sekali jejak kelam yang pernah mereka hadapi, seperti upah murah yang terikat PP dan terjadinya PHK massal, di saat hak buruh menjadi nomor dua setelah investasi dan didukungnya penegakkan hukum dan pengawasan yang lemah.
Contoh kasus penyelewengan hak buruh oleh suatu perusahaan adalah pengusaha asing yang membawa kabur upah para karyawan dan pemberlakuan PHK massal. Sebanyak 3.000 karyawan PT Selaras Kausa Busana (SKB) belum menerima gaji sejak Agustus 2018. Para buruh terpaksa gigit jari lantaran direktur perusahaan yang berasal dari Korea Selatan malah membawa kabur modal perusahaan sebesar Rp 90 miliar yang seharusnya menjadi gaji karyawan.
Dan yang teranyar, ada juga penyelewengan hak buruh akibat adanya pandemi Covid-19. Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena PHK sudah menembus 2 juta orang. Dikutip dari Kompas, berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena PHK akibat terimbas pandemi corona ini. Adapun rinciannya, sektor formal sebanyak 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan. “Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020). Dan berikut adalah beberapa peraturan ngawur yang berupaya melemahkan hak para kaum buruh:
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang padahal sudah ditangkis pada UUD NRI 1945 Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2), perihal pemberian upah layak. Kedua, tindakan perusahaan perusahaan yang menghalangi serikat para buruh, yang padahal sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketiga, Omnibus Law Cipta Kerja. RUU yang ngawur satu ini masih bersifat baru karena merujuk pada nyelenehnya tiga hal, yaitu job security atau perlindungan kerja, income security atau perlindungan terhadap pendapatan, serta social security atau jaminan sosial terhadap pekerjaan seperti:
- Hilangnya upah minimum. Karena ada istilah yang disebut “upah per satuan waktu dan per satuan hasil”, yang dimana “upah per satuan waktu” adalah per jam, otomatis menghilangkan upah minimum yang misalnya awalnya upah minimum 3 juta, tapi diubah caranya menjadi per jam bisa-bisa dipermainkan oleh instansi tersebut yang pada ujungnya tidak mencapai 3 juta. Tahu kan sifat kapital gimana? Pengeluaran sekecil mungkin. Kemudian penghapusan UMK dan UMSK dan hanya berlaku UMP. Dan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan Yogyakarta;
- Hilangnya pesangon. Dalam RUU Cipta Kerja, penggantian hak menjadi hilang dan penghargaan masa kerja dikurangi. Karena ada istilah “upah per jam”, pasti tidak dapat pesangon karena pesangon diberikan satu kesatuan hasil. Selain itu, sakit berkepanjangan juga tidak dibayar dan akan dipecat, termasuk saat usia pensiun;
- Penggunaan outsourcing yang bebas. Terdapat 5 jenis pekerjaan dengan waktu yang tak terbatas dalam UU Ketenagakerjaan yang bisa menggunakan outsourcing, yakni security, cleaning service, transportasi, catering, dan pemborongan pertambangan;
- Jam kerja yang eksploitatif. Dalam UU Ketenagakerjaan saja jam kerja diatur selama 7-8 jam per hari, dan bisa sampai 40 jam per minggu;
- Penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas. Ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan bisa berlaku selamanya dalam kontrak. Ketika lu punya kesempatan yang lebih baik kedepannya, tapi kontrak mengekang itu hiyaaa;
- Penggunaan TKA unskilled workers (belum matang). Ini akan berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas karena tak perlu izin tertulis dari menteri;
- PHK yang dipermudah. Ini disebabkan oleh banyaknya outsourcing dan karyawan kontrak bebas karena tak ada batas waktu, maka PHK pun dinilai menjadi mudah, sama seperti yang terjadi saat pandemi ini, pasar goyah dikit-dikit PHK;
- Hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh, khususnya jaminan sosial kesehatan dan pensiun; dan
- Sanksi pidana yang dihilangkan. Jadi tidak ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah.
Yahhhh tadi yang di atas adalah yang terjadi pada kita orang yang menderita dengan situasi-kondisi yang ada dalam profesinya. Jadi giniiii, buat perusahaannya dulu nihhh, mohon ya CEO-nya atau humasnya memperhatikan para pekerjanya dan setidaknya tunjukan rasa terima kasih kepada para pekerjanya dengan tidak memberatkan dengan aturan, walaupun memang kebanyakan para pekerjamu terbatas dalam lulusan pendidikan, kebanyakan SMA, tapi jangan dikadalin dan dipermainkan juga dong. Gak ada mereka perusahaanmu gak jalan, perutmu gak gendut. Dan buat pak pemerintah, jangan asyik main investasi sana-sini. Sudah dapet masuk investasi, langsung lepas tangan dan lemahnya pengawasan kepada perusahaan tersebut malah dibantu lagi dengan aturan-aturan yang merugikan. Itu rakyatmu lohhh. Yaaa sekian dulu sampai di sini, jumpa lagi dengan tulisan berikutnya.
Penulis: Owen/BU
Editor: Thoby/BU