Bidikutama.com – Ramadhan sudah tiba. Tiba saatnya umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang biasanya juga umat Islam di Indonesia melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid, buka puasa bersama kerabat, hingga silaturahmi ke kampung halaman. Namun bulan Ramadhan tahun ini dalam suasana yang berbeda dari bulan Ramadhan sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pandemi virus Corona.
Penyakit virus Corona atau Covid-19 masuk di Indonesia secara resmi pada tanggal 2 Maret 2020, saat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok positif tertular virus Corona. Mulai dari titik tersebut grafik virus Corona di Indonesia terus meningkat. Hingga tulisan ini dibuat (23/4) mencapai angka 7.775 kasus positif, dengan total 960 sembuh dan meninggal 647 jiwa. Beberapa kebijakan telah diambil oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menanggulangi pandemi. Mulai dari wajib penggunaan masker ketika keluar rumah, physical distancing, work from home (WFH), hingga kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kebijakan PSBB mengacu pada tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya Kategori Darurat Sipil.
Berkaitan dengan kebijakan PSBB, pada hari Senin (6/4) Kementrian Agama Republik Indonesia menerbitkan surat edaran untuk panduan beribadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tersebut berisi 15 poin panduan pelaksanaan yang mencakup panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri seperti sahur, buka puasa, sholat, tadarus Alquran, hingga pelaksanaan zakat yang memperhatikan protokol kesehatan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam, sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi seluruh masyarakat di Indonesia dari risiko Covid-19.
Adanya pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, hukum, serta budaya. Pada aspek budaya, di bulan Ramadhan ini biasanya masyarakat di Indonesia melaksanakan ibadah puasa dalam suasana yang ceria, gembira, dan suka melakukan aktivitas seperti sahur on the road, buka puasa bersama, sholat tarawih berjamaah di masjid, hingga merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman. Namun adanya pandemi ini tentu membuat Ramadhan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Meskipun suasana yang berbeda di tengah pandemi ini, seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, diharapkan menyesuaikan tata cara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini sesuai dengan instruksi pemerintah dan tidak memaksakan diri untuk melakukan budaya pada bulan Ramadhan seperti biasa tahun sebelumnya. Dalam kondisi darurat ini juga jangan menjadikan diri kita untuk bermalas-malasan dan tidak semangat menjalani bulan Ramadhan tahun ini. Justru, ini momentum kita untuk memaknai Ramadhan tahun ini dengan meningkatkan semangat kebaikan, peduli sesama, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya dalam menjalani bulan ramadhan ini dibutuhkan kesadaran, kepedulian, dan kontribusi aktif seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu mari kita tetap di rumah saja, belajar di rumah, ibadah di rumah, dan jika harus keluar rumah wajib mengenakan masker, hindari kerumunan dan keramaian, lakukan physical distancing, rajin mencuci tangan, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Ini semua dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Mari kita maknai Ramadhan tahun ini dengan rasa optimis, rasa peduli, dan tawakal, agar Ramadhan ini menjadi bulan yang penuh kemuliaan dan pandemi Covid-19 ini segera berakhir, serta keadaan menjadi pulih kembali.
Penulis: Ahmad Yusuf Wigananda (Kepala Direktorat Kerohanian Himagron Untirta 2020)
Editor: Thoby/BU