Bidikutama.com – Hari Pangan Sedunia biasa disebut World Food Day, sejarah peringatan hari pangan sedunia berawal dari konferensi FAO ke-20, pada bulan November 1976 di Roma yang menghasilkan dicetuskannya resolusi No. 179 mengenai World Food Day (Hari Pangan Sedunia). Dr. Pal Romany (Menteri Pertanian dan Pangan Hongaria) memiliki peran penting dalam usulan ide perayaan Hari Pangan Sedunia, karena ialah yang mengusulkan ide serta gagasan perayaan Hari Pangan Sedunia. Resolusi ini kemudian disetujui oleh 147 negara anggota FAO (Food and Agriculture Organization) termasuk Indonesia, yang memutuskan bahwa mulai tahun 1981 semua negara anggota FAO akan memperingati Hari Pangan Sedunia (HPS) setiap tanggal 16 Oktober.
Hari Pangan Sedunia merupakan sebuah momentum yang mengingatkan dunia bahwa kekuatan setiap negara ditentukan oleh kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat secara berkelanjutan. Hari Pangan Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian penduduk dunia akan pentingnya penanganan masalah pangan.
Hari Pangan Sedunia ini mengangkat tarikan dari “Teknologi Industri Pertanian dan Pangan Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045” karena diperkirakan Indonesia pada tahun 2045 mendapatkan bonus demografi (bonus usia muda yang produktif) yang diharapkan dapat memajukan sektor pertanian khususnya di bidang pangan. Pemerintah memiliki tanggung jawab melalui Kementerian Pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan pada BAB II Keamanan Pangan Pasal 4 Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan.
Tiap tahun ke tahun persoalan terkait pangan yang belum tuntas sampai detik ini yaitu permasalahan gizi. Masalah gizi merupakan hal yang sangat kompleks. Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, perkembangan masalah gizi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu masalah gizi yang sudah terkendali, masalah yang belum dapat terselesaikan (un-finished), dan masalah gizi yang sudah meningkat, dan mengancam kesehatan masyarakat (emerging).
Dari persoalan gizi ini akan menimbulkan penyakit Stunting (anak kerdil) artinya persoalan gizi ini bisa berdampak sangat buruk pada kondisi ketahanan pangan, ketersediaan air bersih, sanitasi, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, dan sosial.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan BAB I Pasal 1, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pada BAB II Pasal 2 intuk mewujudkan penyediaan pangan dilakukan dengan:
- Mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal.
- Mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan.
- Mengembangkan teknologi produksi pangan.
- Mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan.
- Mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.

Penulis: Gita Rosmayanti – Kastrad BEM Faperta Untirta 2019 (Mahasiswi jurusan Teknologi Pangan angkatan 2018, Fakultas Pertanian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Editor: Thoby/BU