Bidikutama.com – Pernah dengar istilah Gender Pay Gap? Istilah ini memiliki makna yakni kesenjangan upah gender. Dimana antara perempuan dan laki-laki diupahkan secara tidak berimbang dan perempuan cenderung diupahkan lebih rendah dibanding laki-laki.
Berdasarkan data dari UN Women atau Entitas Perserikaan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, perempuan Indonesia berpenghasilan 23% lebih rendah daripada laki-laki dengan status jabatan dan pekerjaan yang sama. Sedangkan dalih Badan Pusat Statistik, perbedaan upah gender di Indonesia telah mencapai diangka Rp690.000,00 per bulannya di tahun 2017. Lalu menurut laporan Australia-Indonesia Partnership for Economic Governance 2017, mengatakan bahwa perempuan dibayar 70-80% dari yang didapatkan laki-laki per jam.
Meskipun lebih banyak pekerja perempuan yang memiliki gelar sarjana atau universitas dibandingkan pekerja laki-laki, ternyata pendidikan tinggi belum berhasil mempersempit kesenjangan upah gender di Indonesia. Faktanya, pekerja perempuan dengan gelar pendidikan tinggi tetap memperoleh penghasilan yang jauh lebih rendah daripada rekan laki-laki mereka. Selain itu, perempuan di Indonesia masih terlalu terwakili dalam pekerjaan informal.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kurang dari 50% perempuan dalam angkatan kerja bekerja sebagai profesional dan hanya 30 % dari mereka yang menduduki posisi manajerial di mana mereka juga dibayar lebih rendah daripada laki-laki.
Untuk itu, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah, telah meratifikasi Konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) No. 100 tentang Kesamaan Renumerasi pada tahun 1958, lebih dari 60 tahun yang lalu. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, juga menyatakan bahwa Apindo menghormati konsep upah yang setara yang dituangkan dalam Konvensi ILO No. 100. Hal ini disebabkan karena pentingnya kontribusi yang diberikan oleh pekerja perempuan di tempat kerja.
ILO dan UN Women terus menyerukan tindakan yang harus diambil di tingkat nasional, antara lain, untuk menghilangkan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya manusia yang ramah keluarga, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan perawatan tidak berbayar yang dilakukan secara tidak proporsional oleh perempuan, membangun skema upah yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan majikan dan serikat pekerja dan memungkinkan legislasi yang memajukan kesetaraan gender di tempat kerja.
Penulis : Diva/BU
Editor : Hafidzha/BU