• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Menimbang Transparansi Kejaksaan Dalam Kasus 12 Tapol Serang  

28 Mar. 2026
pada Opini
0
Menimbang Transparansi Kejaksaan Dalam Kasus 12 Tapol Serang   
22
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Perkara 12 Tahanan Politik (Tapol) yang bermayoritaskan mahasiswa kini maju ke tahap pelimpahan berkas sudah lengkap setelah penyidikan ke Kejaksaan Negeri Serang atau disebut tabap P21. Tahap ini bukan sekedar proses hukum biasa melainkan cerminan dinamika demokrasi Indonesia hingga transparansi hukum, khususnya terkait batas antara penegak hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Sabtu (28/3)

Dari berbagai keterangan pihak yang terlibat, muncul satu benang merah yang kuat yakni kasus ini tidak semata dipandang sebagai tindak pidana umum, melainkan memiliki dimensi politik yang cukup kuat yang melatar belakangi. Kuasa hukum dan aliansi yang mengawal kasus ini menilai para mahasiswa tersebut merupakan bagian dari kelompok yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, namun justru berhadapan dengan proses hukum pidana. Di satu sisi, terdapat rasa syukur karena proses hukum yang sempat berlarut akhirnya mencapai kepastian dengan pelimpahan ke tahap P21.

Sayangnya muncul pula kekhawatiran serius berupa transparansi dan akuntabilitas yang menipis semakin menguat. Proses pelimpahan yang sempat berubah dari rencana dilakukan di kejaksaan kemudian bergeser ke rutan lalu dikembalikan lagi ke kejaksaan, menimbulkan pertanyaan publik. Ketidakkonsistensi prosedur semacam ini membuka ruang spekulasi dan memperlemah kemungkinan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Proses P21 yang berlangsung tertutup, bahkan tanpa akses bagi keluarga para tahanan, memperkuat kesan bahwa keterbukaan belum sepenuhnya terwujud. Dalam sistem demokrasi, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan prasyarat penting untuk menjaga legitimasi hukum.

Di tengah situasi tersebut, solidaritas publik justru menguat. Mahasiswa, masyarakat sipil, hingga kelompok buruh dan tani turut mengawal jalannya proses hukum. Kehadiran mereka bukan hanya bentuk dukungan emosional, tetapi juga representasi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif terhadap isu keadilan masih hidup di tengah masyarakat.

Sementara itu, tertuang dalam konferensi pers bahwa pihak terkait menyampaikan bahwa perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023, terkait kasus pembakaran dan perusakan. Sayangnya peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara rinci yang menimbulkan kekhawatiran bahwa penerapan pasal bersifat luas tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa secara utuh.

Dalam konteks tersebut, hal ini juga diperkuat oleh pandangan yang melihat para mahasiswa sebagai individu yang pada dasarnya ingin menyuarakan aspirasi. Kekecewaan terhadap sumbatan tersalurnya demokrasi kerap menjadi pemicu aksi yang lebih emosional. Oleh karena itu, pendekatan hukum seharusnya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan politik yang melatarbelakangi peristiwa.

Tahap P21 seharusnya menjadi titik krusial dalam memastikan objektivitas. Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pelanjut perkara, tetapi juga sebagai penyaring sebelum kasus masuk ke pengadilan. Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagi kualitas demokrasi Indonesia: apakah hukum ditegakkan secara adil tanpa mengabaikan hak kebebasan berpendapat? ataukah digunakan sebagai instrumen untuk meredam kritik dengan keengganan menampikan transparansi.

Penulis: Moses Alvaro Girsang/Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Editor: Aqila/BU

Tag: #12TapolSerang#P21#TransparansiHukum
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

12 Tahanan Jalani P21, Aliansi Mahasiswa Soroti Inkonsistensi Prosedural

Pos Selanjutnya

Pemerintah Sebut Alasan Batasi Kuota PTN Demi Mutu Pascasarjana

BERITA TERKAIT

Paradoks KIP-K, Memperketat Sasaran Memperluas Mempersempit Jurang Pendidikan

Paradoks KIP-K, Memperketat Sasaran Memperluas Mempersempit Jurang Pendidikan

13 Apr. 2026
17
Ketika Nasionalisme Dipertanyakan dalam Polemik LPDP

Ketika Nasionalisme Dipertanyakan dalam Polemik LPDP

13 Apr. 2026
23
Pos Selanjutnya
Pemerintah Sebut Alasan Batasi Kuota PTN Demi Mutu Pascasarjana

Pemerintah Sebut Alasan Batasi Kuota PTN Demi Mutu Pascasarjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

KPUM FT Buka Pendaftaran Bapaslon Pimpinan BEM Ketiga Kalinya

KPUM FT Buka Pendaftaran Bapaslon Pimpinan BEM Ketiga Kalinya

24 Jul. 2021
94
Calon Wisudawan Harap Bersiap! Ini Tanggal Wisuda Gelombang 2

Calon Wisudawan Harap Bersiap! Ini Tanggal Wisuda Gelombang 2

14 Mei. 2023
150

Berita Populer

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
83
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

16 Apr. 2026
44
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
457

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio