Bidikutama.com — Perkara 12 Tahanan Politik (Tapol) yang bermayoritaskan mahasiswa kini maju ke tahap pelimpahan berkas sudah lengkap setelah penyidikan ke Kejaksaan Negeri Serang atau disebut tabap P21. Tahap ini bukan sekedar proses hukum biasa melainkan cerminan dinamika demokrasi Indonesia hingga transparansi hukum, khususnya terkait batas antara penegak hukum dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Sabtu (28/3)
Dari berbagai keterangan pihak yang terlibat, muncul satu benang merah yang kuat yakni kasus ini tidak semata dipandang sebagai tindak pidana umum, melainkan memiliki dimensi politik yang cukup kuat yang melatar belakangi. Kuasa hukum dan aliansi yang mengawal kasus ini menilai para mahasiswa tersebut merupakan bagian dari kelompok yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, namun justru berhadapan dengan proses hukum pidana. Di satu sisi, terdapat rasa syukur karena proses hukum yang sempat berlarut akhirnya mencapai kepastian dengan pelimpahan ke tahap P21.
Sayangnya muncul pula kekhawatiran serius berupa transparansi dan akuntabilitas yang menipis semakin menguat. Proses pelimpahan yang sempat berubah dari rencana dilakukan di kejaksaan kemudian bergeser ke rutan lalu dikembalikan lagi ke kejaksaan, menimbulkan pertanyaan publik. Ketidakkonsistensi prosedur semacam ini membuka ruang spekulasi dan memperlemah kemungkinan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Proses P21 yang berlangsung tertutup, bahkan tanpa akses bagi keluarga para tahanan, memperkuat kesan bahwa keterbukaan belum sepenuhnya terwujud. Dalam sistem demokrasi, transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan prasyarat penting untuk menjaga legitimasi hukum.
Di tengah situasi tersebut, solidaritas publik justru menguat. Mahasiswa, masyarakat sipil, hingga kelompok buruh dan tani turut mengawal jalannya proses hukum. Kehadiran mereka bukan hanya bentuk dukungan emosional, tetapi juga representasi kontrol sosial terhadap kekuasaan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran kolektif terhadap isu keadilan masih hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, tertuang dalam konferensi pers bahwa pihak terkait menyampaikan bahwa perkara ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023, terkait kasus pembakaran dan perusakan. Sayangnya peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara rinci yang menimbulkan kekhawatiran bahwa penerapan pasal bersifat luas tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa secara utuh.
Dalam konteks tersebut, hal ini juga diperkuat oleh pandangan yang melihat para mahasiswa sebagai individu yang pada dasarnya ingin menyuarakan aspirasi. Kekecewaan terhadap sumbatan tersalurnya demokrasi kerap menjadi pemicu aksi yang lebih emosional. Oleh karena itu, pendekatan hukum seharusnya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan politik yang melatarbelakangi peristiwa.
Tahap P21 seharusnya menjadi titik krusial dalam memastikan objektivitas. Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai pelanjut perkara, tetapi juga sebagai penyaring sebelum kasus masuk ke pengadilan. Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagi kualitas demokrasi Indonesia: apakah hukum ditegakkan secara adil tanpa mengabaikan hak kebebasan berpendapat? ataukah digunakan sebagai instrumen untuk meredam kritik dengan keengganan menampikan transparansi.
Penulis: Moses Alvaro Girsang/Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Editor: Aqila/BU











