Bidikutama.com – Islam merupakan agama yang telah lahir sekitar 1.400 tahun yang lalu, ajarannya yang bersifat universal merupakan rahmat bagi seluruh alam, mulai dari hewan, tumbuhan, jin, dan manusia. Islam melalui Al-Quran dan Hadits selalu mengantarkan kita pada suatu hal yang baik, barang siapa yang mengikuti panduan hidup yang ada pada keduanya, mustahil untuk terjerumus dalam dhulumat dunia dan panasnya api neraka.
Terlepas dari ajaran Islam yang merupakan sebuah rahmat bagi semesta alam, suatu fakta pahit tidak dapat dipungkiri bahwasanya Islam tidak pernah dapat dipisahkan dari pertikaian internal antar golongan, hal ini terjadi tepat pasca wafatnya Rasulullah SAW sampai saat ini. Awal perpecahan umat Islam pertama kali terwujud dalam Perang Unta dan berlanjut sampai pada Perang Shiffin yang memecah umat Islam menjadi beberapa golongan.
Pertikaian itu berlanjut ke abad ke-21, perdebatan yang paling menonjol adalah pertikaian antara madzhab Akidah Syiah dan Sunni yang muncul pasca perang Shiffin. Perdebatan ini terlihat di timur tengah secara nyata bagaimana pertikaian antara keduanya sampai menyebabkan banjir darah di antara kedua golongan tersebut, Meskipun pertikaian antar keduanya di timur tengah lebih terlihat sebagai suatu gejolak sosio-politik antara Iran dan Arab Saudi.
Pergulatan tersebut keluar dari batas teritorial timur tengah, bahkan sampai Indonesia. Di Indonesia sendiri Syiah dianggap sebagai aliran yang sesat, bahkan terjadi sebuah peristiwa yang sangat memilukan di Sampang pada tahun 2012 silam dimana terdapat penyerangan oleh golongan muslim Sunni terhadap golongan muslim Syiah yang menimbulkan kerusakan, trauma, dan 1 korban jiwa. Dari sini dapat kita pahami bahwasanya tradisi tasamuh dalam ber-Islam di Indonesia masihlah sangat belia. Mereka yang menyerang tidak memahami bahwasanya sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang berintikan bahwa sesungguhnya Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, hal ini menandakan adanya pluralitas golongan di dalam tubuh Islam itu sendiri.
Lalu bagaimana cara kita menyikapi perbedaan madzhab akidah antara Sunni dan Syiah? Sekiranya perlu untuk mengutip pendapat yang disampaikan oleh Ahmad Sobary, bahwa terdapat banyak jalan arteri untuk menuju Allah, begitupun yang disampaikan oleh M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwasanya jalan yang baik untuk menuju Tuhan adalah jalan yang mencirikan kedamaian, ketentraman, dan ketenangan, semua jalan yang mencirikan ketiga hal tersebut pasti bermuara pada jalan yang luas lagi lurus yang disebut sebagai Ash-Shirath al-Mustaqim. Semua golongan yang berada pada jalan yang lurus tidak dapat dikafirkan apalagi ditumpahkan darahnya.
Hal di atas selaras dengan sebuah Risalah yang tidak dikenal umum oleh masyarakat Indonesia yang bernama Risalah Amman atau Amman Message. Risalah Amman sendiri merupakan sebuah pertemuan sekitar 500 ulama, pemerintah, dan organisasi Islam se-dunia pada tanggal 9 November 2004 di Amman Yordania. Pertemuan ini memproduksi fatwa bahwasanya terdapat 8 Madzhab resmi dalam Islam. Yakni Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), Syiah (Imamiyah, dan Zaidiyah), ‘Ibadi dan Zahiri. Secara expressis verbis dinyatakan bahwasanya ke-8 madzhab di atas adalah benar dan tidak boleh dikafirkan dan disesatkan. Haram hukumnya untuk mengganggu jiwa, harta, dan kehormatan para pengikut ke-8 Madzhab ini.
Perlu diingat oleh seluruh muslim, tak hanya di Indonesia melainkan di seluruh dunia untuk merangkul sesama karena sejatinya kita sebagai muslim adalah saudara se-iman, tidak selayaknya kita bertengkar, bersilat lidah, atau bahkan menumpahkan darah sesama karena hanya perbedaan madzhab aqidah atau fiqih belaka. Karena sejatinya madzhab adalah sebuah pilihan referensi pemikiran itu ke-Islaman, bukan partai politik keagamaan dimana kita diwajibkan untuk menjadi anggotanya. Perdebatan madzhab dalam Islam merupakan eternal debate yang tidak akan pernah menemukan titik temu, suatu perdebatan yang tidak berhujung dan tidak bermanfaat melainkan hanya melahirkan mudharat bagi pelakunya, ditambah perdebatan ini dapat digunakan sebagai senjata oleh musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam dari dalam tubuhnya sendiri.
Penulis : Dio Fachmi (Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta Angkatam 2020)
Editor : Uswa/BU