Bidikutama.com – Sah! terhitung sejak kemarin, Senin (16/10/23) Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyelipkan frasa “pernah menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” ke dalam Undang-Undang Pemilu pasal 169 huruf q sebagai bentuk pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden yang ingin ikut berlaga meski belum mencapai batas minimal, yakni 40 tahun. Putusan ini merupakan respons atas gugatan seorang mahasiswa asal Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru. (17/10)
Banyak yang menilai, langkah MK meloloskan klausul tersebut berdampingan dengan gosip majunya putra sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming yang didorong maju sebagai kontestan dalam pemilihan presiden 2024 nanti. Apalagi Ketua MK saat ini, Anwar Usman juga paman dari Gibran. Wajar bila publik menilai adanya konflik kepentingan keluarga dalam putusan tersebut.
Gibran yang juga menjabat sebagai Walikota Solo itu terhitung baru berusia 36 tahun saat masa pendaftaran. Jelas, jika pasal tersebut tidak di otak-atik, langkah Gibran bakal terhalang. Apalagi tren “meminang restu” dari Jokowi, sedang menjamah ke setiap politikus yang ingin maju dalam palagan elektoral nanti.
Jika memang dugaan tersebut benar adanya, sukses sudah Jokowi berhasil memberi peninggalan terbesar bagi bangkitnya politik dinasti di Indonesia. Dan plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga masih terlalu naif bagi dinasti saat ini. Sudah saatnya kita beri kepanjangan baru bagi MK, yakni “Milik Keluarga”.
Penulis : Alif Bintang/BU
Editor : Uswa/BU