Bidikutama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang dikeluarkan pada Rabu (8/10) lalu, secara resmi menetapkan bahwa pemberian dukungan terhadap kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel adalah hal yang diwajibkan. Penetapan ini dikeluarkan guna menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait hukum dukungan terhadap Palestina atas fenomena agresi Israel yang kembali memanas beberapa waktu belakangan ini. (11/11)
Fatwa dalam definisi klasik bersifat opsional atau ikhtiyariah, yaitu pilihan yang tidak mengikat secara legal, meskipun mengikat secara moral bagi mustafti (pihak yang meminta fatwa), sedang bagi selain mustafti bersifat i’lamiyah atau informatif yang lebih dari sekedar wacana. Mereka terbuka untuk mengambil fatwa yang sama atau meminta fatwa kepada mufti/seorang ahli yang lain. Adapun di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, fatwa didefinisikan dengan pengertian bahwa fatwa adalah jawaban berupa keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti/ahli tentang suatu masalah; dan nasihat orang alim; pelajaran baik; dan petuah.
Fatwa dalam sistem hukum Islam, mempunyai peranan yang cukup dominan dalam memberikan pertimbangan hukum dalam kalangan umat, sekalipun dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat (gbair mulzimah), beda halnya dengan putusan pengadilan yang bersifat ilzam (mengikat). Dalam konteks ke-Indonesia-an, status fatwa MUI mempunyai pengaruh yang signifikan dan telah menjadi landasan bagi pembangunan etika politik Islam dan hukum Islam di Indonesia.
Penetapan yang dikeluarkan melalui Fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina didasarkan oleh pertimbangan-pertimbangan dan dasar hukum Islam dalam hal ini menggunakan Al-Quran dan Hadist. Selain menetapkan kewajiban masyarakat Indonesia khususnya umat Islam untuk mendukung kemerdekaan Palestina, MUI pun dengan tegas mengharamkan segala bentuk dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap agresi militer yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
MUI juga mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat dilakukan bagi pemerintah Indonesia yaitu mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi pada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. MUI pun merekomendasikan kepada masyarakat Indonesia khususnya umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Sebelumnya, masih banyak masyarakat Indonesia terutama umat Islam yang mengambil sikap netral terhadap agresi militer yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina dengan berbagai dalih, masih banyak pula masyarakat Indonesia terkhusus umat Islam yang mempertanyakan kepentingan dan keberpengaruhan atas tindakan pemboikotan produk yang terbukti mendukung baik secara terang-terangan ataupun tidak pihak zionis Israel.
Padahal jika dilihat lebih dalam, Aksi boikot seperti gerakan BDS bertujuan untuk menekan perekonomian Israel. Perlahan tapi pasti, aksi boikot ini telah memberikan dampak tersendiri terhadap Israel.Dilansir dari laman BDS Movement, gerakan BDS membuat sejumlah perusahaan dan investor mulai berpaling dari Israel. Pada 2014 misalnya, terjadi penurunan investasi asing langsung ke Israel hingga 46 persen. Beberapa perusahaan luar negeri juga diketahui telah menarik diri dari Israel dan melakukan divestasi.
Gerakan BDS juga memberikan dampak besar terhadap perusahaan-perusahaan Israel. Salah satunya adalah Carmel Agrexo yang merupakan perusahan ekspor pertanian terbesar di Israel. Perusahaan tersebut sampai mengalami likuidasi akibat aksi boikot besar-besaran di sejumlah wilayah. Akibatnya, petani Israel kesulitan mengekspor barang sehingga hal ini juga akan berdampak buruk pada perekonomian Israel.
Sementara itu, masyarakat dunia, termasuk di Indonesia, juga terus melakukan boikot terhadap produk-produk pro Israel. Sebut saja Starbucks, McDonald’s, KFC, Pepsi, Netflix, Unilever, Danone, Nestle, hingga Walt Disney.
Gerakan boikot ini pun menyebabkan saham dari merek-merek ternama tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan. PepsiCo misalnya, sahamnya diketahui berada di level terendah sejak November 2021 lalu, sementara saham Walt Disney mengalami penurunan hingga 0,59 persen. Hal yang sama juga terjadi pada produk-produk lain yang ramai diboikot oleh massa.
Meskipun Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia, namun fatwa MUI bersifat mengikat secara agama, dengan demikian tidak ada peluang bagi seorang muslim untuk menentangnya bila fatwa itu didasarkan kepada dalil atau nash yang shariah dan valid.
Dengan begitu, tak ada lagi alasan untuk memberikan dukungan kepada produk produk pro Israel. Penetapan fatwa MUI pun menjawab secara jelas nan tegas atas pro kontra masyarakat Indonesia yang saat ini sedang terpecah belah. Dengan adanya Fatwa MUI ini menjadi jawaban yang seharusnya bisa diikuti ataupun dipatuhi oleh masyarakat Indonesia terutama umat Islam dalam rangka membantu negara Palestina mencapai kemerdekaannya.
Fatwa MUI lebih lanjut dapat dilihat di sini.
Referensi:
– Ahmad Badrut Tamam, “Kedudukan Fatwa MUI dan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Indonesia”, Journal Of Sharia Economics, Vol 4. No. 2, 2021.
– Erika Erilia, “Apa Dampak dari Boikot Produk Pro Israel dan Penjelasan Lengkapnya”, https://tirto.id/apa-dampak-dari-boikot-produk-pro-israel-dan-penjelasan-lengkapnya-gRK4, Dikunjungi Pada Sabtu, 11 November 2023 Pukul 19.30 WIB.
Penulis : Uswa/BU
Editor : Aleda/BU