• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 16 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Pembayaran SP Untirta yang Tidak Jelas

14 Jul. 2021
pada Opini
0
Pembayaran SP Untirta yang Tidak Jelas

Sumber : Profesi UNM

404
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Salah satu cara agar cepat lulus adalah mengikuti semester pendek (SP). Terlepas mengikutinya karena akselerasi atau pendalaman, yang jelas adanya adanya SP adalah strategi terbaik untuk tidak berlama-lama di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Sesuai dengan namanya, semester pendek, kuliahnya pun pendek, singkat dan jadwal kuliahnya padat.

Karena kuliah biasa, pembayaran pun sama seperti biasanya (selalu ada kendala) hehe. Kendala pembayaran SP hari ini beragam, mulai dari persiapan yang saya rasa premature, simpang siurnya informasi, tagihan yang sampai 2 triliun, pokonya banyak deh, termasuk cara membayarnya juga banyak.

Menurut edaran rektor NOMOR : 377/UN43/KPT.PK.00/2021 yang ditanda tangani tanggal 23 juni 2021 kalau pembayaran itu lewat Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 666060610 atas nama Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) 020 Badan Layanan Umum (BLU) Untirta OPR Penerimaan. “Pembayaran dilaksanakan di BANK BNI seluruh cabang dengan Nomor Rekening 666060610 atas nama RPL 020 BLU Untirta OPR Penerimaan”

Sementara, Pusat Data dan Informasi (Pusdainfo) mengabarkan kalau pembayaran SP sama seperti biasanya, menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) nanti muncul tagihan. “Diseluruh cabang BANK BNI dengan menggunakan NIM mahasiswa melalui : teller, m-Banking, ATM dan Internet banking”. Pusdainfo mengunggah informasi ini beberapa hari yang lalu.

Dsini kita melihat ketidaksinkronan para pemangku kebijakan. Saya yang bingung, akhirnya mencoba kedua cara ini. Tanggal 7 saya melakukan pembayaran sesuai arahan dari Pusdainfo, ternyata masih belum bisa. Karena menurut edaran Wakil Rektor bidang 1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) NOMOR :B/1100/UN43/PK.05.02/2021 waktu pembayaran dari tanggal 6-8 Juli, saya sedikit panik dan khawatir tidak ikut SP alhasil saya membayar sesuai edaran Rektor. Saya bayar di tanggal 10 sesuai kabar terbaru kalau bayaran SP di perpanjang, sebelumnya saya saya mencoba untuk mmebyar sesuai arahan Pusda, tetapi tidak bisa.
Nah, karena sudah bayar melalui rekening, beberapa hari kemudian saya iseng untuk melihat tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Saya buka m-banking ternyata tagihan saya masih tagihan SP. Kalau tagihannya masih SP sementara saya sudah bayar lalu kemana masuknya uang saya?

Beberapa kasus serupa dialami teman saya, dia bayar sesuai dengan arahan rektor. Tagihan di Student Payment Center (SPC)-nya pun masih tagihan SP. Kami tidak tinggal diam, beberapa dari kami ada yang komunikasi dengan pihak keuangan, cuman ya lagi lagi jawabanya mengecewakan. Mirip-mirip YNTKS (Yo Ndak Tau Kok Tanya Saya -red) lah, tidak membuahkan hasil.

“Pembayaran semester antara dilakukan dengan penyebutkan NIM, jika melakukan transfer manual, maka pembayaran bisa tidak di akui”
Kawan saya satu lagi mendapatkan jawaban yang lebih mencengangkan,
“Lalu sebaiknya ngapain ya pak bu?” teman saya bertanya kepada pihak keuangan
Dengan polosnya pihak keuangan menjawab “mau bayar lagi semester antara silahkan”. Hmmm, silakan kalian nilai sendiri.

Terus SP saya gimana? Kalau untuk itu saya sudah bisa berkuliah seperti biasa. Sebetulnya, saya tidak mempermasalahkan yang penting kewajiban saya bayar sudah terpenuhi dan hak kuliah saya bisa saya gunakan. Cuman ketika muncul tagihannya masih SP dan bertanya, tapi jawabannya tidak solutif, itu sebetulnya yang membuat saya rada kesal.

Ya, ini hanya keluhan saya saja sih, rektorat gak perlu klarifikasi ko, apalagi sampai membuat video permohonan maaf, saya tidak sekejam itu. Cukup normalkan kembali mekanisme pembayarannya dan tolong koordinasi dalam rektoratnya dibenarkan lagi. Jangan sampai kasus ini berulang untuk kedua kalinya. Saya mengucapkan terima kasih dan merasa bangga atas capaian Untirta kemarin karena sudah masuk 50 besar perguruan tinggi terbaik se-Indonesia
Hidup Mahasiswa, salam sehat, salam sejahtera, Untirta jawara. Merdeka!

Penulis: Yovi/BU
Editor: Rara/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtamahasiswaopiniopini mahasiswaRektorrektoratsemester pendekSPuang kuliah tunggaluntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Mahasiswa Keluhkan Pelayanan Administrasi Untirta Kurang Responsif

Pos Selanjutnya

Presma Beberkan Alasan Batal Aksi Pelemahan Korupsi Banten

BERITA TERKAIT

Denda Rp109 Triliun Belum Cukup Tanpa Reformasi Hukum Kuat

Denda Rp109 Triliun Belum Cukup Tanpa Reformasi Hukum Kuat

31 Des. 2025
37
Diagnosis Sistem Pendidikan Indonesia: Ketika Kepintaran Diutamakan, Karakter Dikesampingkan

Diagnosis Sistem Pendidikan Indonesia: Ketika Kepintaran Diutamakan, Karakter Dikesampingkan

18 Des. 2025
32
Pos Selanjutnya
Presma Beberkan Alasan Batal Aksi Pelemahan Korupsi Banten

Presma Beberkan Alasan Batal Aksi Pelemahan Korupsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kantin Baru Kampus B Siap Dibangun, Targetkan Desember Rampung

Kantin Baru Kampus B Siap Dibangun, Targetkan Desember Rampung

22 Jul. 2020
271
Ketika Kampus Kembali Tak Melulu Soal Fulus

Ketika Kampus Kembali Tak Melulu Soal Fulus

4 Feb. 2024
56

Berita Populer

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.4k
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
27
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.3k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
293

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio