Bidikutama.com – Maraknya aksi terorisme di negara kita saat ini membuat keadaan negara semakin tidak kondusif. Mengutip Wikipedia (2021), arti dari terorisme yakni sebuah tindakan penyerangan dengan terkoordinasi yang tujuannya untuk menimbulkan perasaan teror bagi masyarakat.
Dilansir dari Detik, dalam keterangan tertulis Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa bom bunuh diri di Makassar adalah aksi teror ke 552 di Indonesia. Hasil kajian tim Lab45 terkait tindakan terorisme dalam rentang waktu tahun 2000 hingga 2021. Jika dirata-ratakan, dalam kurun waktu 21 tahun terakhir, terdapat 26 serangan aksi terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setiap tahunnya. Artinya rata–rata lebih dari 2 serangan terorisme setiap bulan. Dengan demikian banyaknya aksi tersebut menandakan masalah radikalisme di Indonesia bukanlah masalah yang mudah diselesaikan.
Peran berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam melakukan pencegahan, terutama bagi para petugas pemasyarakatan. Untuk mengembalikan jiwa NKRI para napi teroris perlu dilakukannya perancangan program yang tepat dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu menyadarkan warga binaan pemasyarakatan atas kesalahannya sehingga tidak mengulangi tindak pidananya, dapat diterima oleh lingkungan sekitarnya, ikut berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pembinaan tersebut harus dapat memastikan bahwa para mantan napi teroris tidak kembali kepada jaringan terorismenya terdahulu.
Salah satu faktor terbesar seseorang melakukan tindakan terorisme diakibatkan oleh terkikisnya jiwa nasionalisme dan digantikan oleh ideologi lain yang bertentangan dengan pancasila. Maka dari itu penting sekali proses deradikalisasi terhadap para napi teroris agar menjadikan seorang radikal kembali kepada ideologi pancasila dan mencintai NKRI.
Deradikalisasi bisa dilakukan melalui berbagai macam cara, salah satu cara yang efektif melalui pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini berfokus pada ajaran yang mengajarkan realitas keagamaan yaitu plurarisme agama, suku, budaya, ras, dan bahasa yang wajib dikelola dan dihargai. Sehingga para napi teroris nantinya akan dapat menjauhkan diri dari sikap dan perilaku ekstrem dan radikal, terutama yang mengatasnamakan kepercayaan atau agama.
Hakikat dari pendidikan kewarganegaraan adalah kemauan secara sadar dan bertanggung jawab bagi warga negara untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menimbulkan jati diri serta moral bangsa sebagai asas fundamental pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kehidupan dan kejayaan bangsa. Menurut (Tri Izma, 2019) standarisasi pendidikan kewarganegaraan merupakan pengembangan Nilai-nilai cinta tanah air, keyakinan terhadap Pancasila sebagi Ideologi Negara, kesadaran berbangsa dan bernegara, nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup, jiwa berkorban bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta kemampuan dan kemauan belanegara yang menimbulkan rasa kewarganegaraan Indonesa sehingga dapat dijadikan sebagai langkah memutus mata rantai aksi radikalisme dan terorisme.
Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan mempunyai peran menjadi penghubung terhadap pertemuan beberapa nilai yang bersifat umum atau universal, khususnya nilai kepercayaan dan kebangsaan Indonesia. Titik tawar bisa ditelisik melalui visi, misi dan kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan pada keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) No. 43/Dikti/Kep/2006 meliputi, visi: “sumber nilai & panduan pada pengembangan & penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan siswa memantapkan kepribadiannya menjadi insan seutuhnya”.
Jika penanaman nilai – nilai dari kewarganegaraan telah tertanam pada jiwa narapidana terorisme, proses reintegrasi sosial pun akan lebih mudah dilakukan, menyadari bahwa mereka hidup berdampingan dengan masyarakat, dan lebih menghargai hak asasi manusia, sehingga setelah keluar dari penjara nantinya mereka dapat ikut serta membangun dan menjadi role model serta contoh bahwa tindakan terorisme adalah hal yang salah.
Kita juga harus menanamkan dalam diri kita sikap nasionalisme dan menumbukan jiwa kebangsaan sebagai upaya pencegahan dari doktin – doktrin radikalisasi. Semoga permasalahan terorisme dapat segera terselesaikan sehingga jati diri dan keberagaman bangsa tidak dapat dirusak oleh paham – paham radikal.
Daftar Pustaka
Detik.com, T. (2021, Maret 29). detiknews. Retrieved Juni 15, 2021, from Detik.com: https://news.detik.com/berita/d-5511652/deputi-v-ksp-sebut-bom-makassar-aksi-teror-ke-522-di-indonesia-sejak-tahun-2000
Hergianasari, P. (2019). Konsep Deradikalisasi Pada Pendidikan Berbasis Pembelajaran Terpadu. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 239-244.
Hilal Ramdhani, N. N. (2019). AKTUALISASI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI UPAYA DERADIKALISASI MAHASISWA. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP Untirta, 357-362.
Isnawan, F. (2018). Program Deradikalisasi Radikalisme dan Terorisme . Fikri, Vol. 3, No. 1.
Tri Izma, V. Y. (2019). PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBANGUN. Wahana Didaktika , 84-92.
Wikipedia. (2021, Mei 27). https://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme. Retrieved Juni 15, 2021, from Wikipedia.com: https://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme
Penulis: Muhamad Surya Gifari, Mahasiswa Program Studi Manajamen Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Editor: Hafidzha/BU
kerennn