• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Penyimpangan oleh ‘Gus’ dalam Ruang Dakwah

28 Nov. 2025
pada Opini
0
Penyimpangan oleh ‘Gus’ dalam Ruang Dakwah
44
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Beberapa waktu lalu sempat beredar video viral di media sosial yang menampilkan seseorang yang dikenal sebagai “Gus” mencium seorang gadis kecil di panggung pengajian sehingga menjadi sorotan. Tindakan tersebut langsung menuai kritik keras sebagai tindakan yang tidak pantas, yang mencemari dakwah serta merendahkan martabat anak di tempat umum. Jumat (28/11)

Pada tradisi pesantren, sebutan ”Gus” ini merujuk pada gelar yang diberikan kepada anak kiai yang telah belajar agama dan menerima pengakuan moral dari masyarakat. Namun, munculnya “Gus dadakan” di media sosial membuat gelar ini seolah dapat dengan mudah diambil alih.

Mereka muncul dengan gaya humor, tampilan gaul, dan menciptakan citra karismatik yang lebih fokus pada popularitas ketimbang nilai-nilai dakwah. Kasus Elham Yahya Luqman atau “Gus Elham” menjadi salah satu contoh nyata.

Video yang mencium gadis kecil di panggung pengajian mendapat reaksi keras dari publik. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menilai bahwa aksinya mencemari nilai dakwah karena melanggar norma kesopanan dan merusak nilai moral yang seharusnya dipegang oleh seorang pendakwah.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai dugaan pelecehan seksual terhadap anak, dan dapat dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyatakan bahwa sentuhan bersifat seksual terhadap anak dapat dipidana meskipun terjadi dalam konteks sosial atau keagamaan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dakwah kini tidak hanya terkait dengan ajaran, namun juga dengan bagaimana masyarakat melihat dan memperlakukan tokoh agama. Ada beberapa pengikut yang membela mati-matian hanya karena sosok itu terkenal, menghibur, dan terkesan sebagai santri.

Padahal, ketenaran bukanlah jaminan legitimasi. Humor tidak bisa menjadi pembelaan. Gelar tidak dapat memberikan perlindungan semena-mena. Dengan demikian, masyarakat perlu lebih kritis terhadap individu yang mengklaim sebagai “Gus” di dunia digital.

Gelar keagamaan bukanlah jalan pintas untuk mendapatkan penghormatan, melainkan amanah besar yang harus dibuktikan melalui akhlak dan pengetahuan. Lembaga agama juga perlu memperjelas etika dakwah di media sosial, dan masyarakat seharusnya berhenti mengagumi sosok tanpa benar-benar memahami nilai di balik ajarannya.

 

Penulis: Gita Rahmawati/Mahasiswi Fakultas Hukum Untirta

Editor: Nadira/BU

Tag: DakwahGusmedsosopiniPenyimpanganPesantrenRuang dakwahVideo viralViral
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Lahirkan Generasi Baru, UKM Jurnalistik Sukses Gelar JR XVIII

Pos Selanjutnya

Tampilkan Proyek Inovatif, FKIP Untirta Selenggarakan Gelar Karya PLPH

BERITA TERKAIT

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
79
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
149
Pos Selanjutnya
Tampilkan Proyek Inovatif, FKIP Untirta Selenggarakan Gelar Karya PLPH

Tampilkan Proyek Inovatif, FKIP Untirta Selenggarakan Gelar Karya PLPH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Presma dan Wapresma Resmi Meminta Maaf

Presma dan Wapresma Resmi Meminta Maaf

25 Agu. 2016
335
10 Tuntutan Apem di Aksi Peringatan Hari Pelajar Internasional

10 Tuntutan Apem di Aksi Peringatan Hari Pelajar Internasional

19 Nov. 2021
87

Berita Populer

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

Untirta Tambah Area Parkir Baru, Tuai Respon Positif Mahasiswa

18 Jul. 2025
669
Banjir Sumatra, Bencana Alam atau Akibat Kebijakan yang Lalai?

Banjir Sumatra, Bencana Alam atau Akibat Kebijakan yang Lalai?

30 Nov. 2025
164
Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

Dinamika Regenerasi dalam Organisasi Kampus

3 Des. 2025
160
Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

Ketika Politik Eksternal Terlalu Dalam Menguasai Kampus

3 Des. 2025
149
Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

Satu Paslon Gugur, KPUM Untirta Tetapkan Aklamasi

6 Des. 2025
96
Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

Netralitas Pemira dan Ancaman Dominasi Organisasi Eksternal

4 Des. 2025
79

Komentar Terkini

  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio