Bidikutama.com – Beberapa waktu lalu sempat beredar video viral di media sosial yang menampilkan seseorang yang dikenal sebagai “Gus” mencium seorang gadis kecil di panggung pengajian sehingga menjadi sorotan. Tindakan tersebut langsung menuai kritik keras sebagai tindakan yang tidak pantas, yang mencemari dakwah serta merendahkan martabat anak di tempat umum. Jumat (28/11)
Pada tradisi pesantren, sebutan ”Gus” ini merujuk pada gelar yang diberikan kepada anak kiai yang telah belajar agama dan menerima pengakuan moral dari masyarakat. Namun, munculnya “Gus dadakan” di media sosial membuat gelar ini seolah dapat dengan mudah diambil alih.
Mereka muncul dengan gaya humor, tampilan gaul, dan menciptakan citra karismatik yang lebih fokus pada popularitas ketimbang nilai-nilai dakwah. Kasus Elham Yahya Luqman atau “Gus Elham” menjadi salah satu contoh nyata.
Video yang mencium gadis kecil di panggung pengajian mendapat reaksi keras dari publik. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menilai bahwa aksinya mencemari nilai dakwah karena melanggar norma kesopanan dan merusak nilai moral yang seharusnya dipegang oleh seorang pendakwah.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai dugaan pelecehan seksual terhadap anak, dan dapat dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyatakan bahwa sentuhan bersifat seksual terhadap anak dapat dipidana meskipun terjadi dalam konteks sosial atau keagamaan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dakwah kini tidak hanya terkait dengan ajaran, namun juga dengan bagaimana masyarakat melihat dan memperlakukan tokoh agama. Ada beberapa pengikut yang membela mati-matian hanya karena sosok itu terkenal, menghibur, dan terkesan sebagai santri.
Padahal, ketenaran bukanlah jaminan legitimasi. Humor tidak bisa menjadi pembelaan. Gelar tidak dapat memberikan perlindungan semena-mena. Dengan demikian, masyarakat perlu lebih kritis terhadap individu yang mengklaim sebagai “Gus” di dunia digital.
Gelar keagamaan bukanlah jalan pintas untuk mendapatkan penghormatan, melainkan amanah besar yang harus dibuktikan melalui akhlak dan pengetahuan. Lembaga agama juga perlu memperjelas etika dakwah di media sosial, dan masyarakat seharusnya berhenti mengagumi sosok tanpa benar-benar memahami nilai di balik ajarannya.
Penulis: Gita Rahmawati/Mahasiswi Fakultas Hukum Untirta
Editor: Nadira/BU









