Bidikutama.com – Berita tentang munculnya istilah People Power bahkan akan adanya gerakan pada 22 Mei 2019, memunculkan banyak polemik, pro kontra khususnya antara pendukung 01 dan 02 Pilpres.
Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan:
Pasal 1 Ayat (1) bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Pasal 1 Ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 1 Ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Perdebatan ide tentang Negara, Hukum dan Demokrasi sudah ada semenjak beberapa puluh tahun abad yang lalu.Konsep tentang ide tersebut salah satunya bisa dipotret dari perjalanan sejarah abad zaman Yunani Kuno, zaman Romawi Kuno, kemudian masuk ke abad pertenghan, renaissance, abad modern hingga sekarang.
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia terdiri dari dua suku kata demos artinya rakyat dan kratia berarti pemerintahan.
Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “rule of the demos or people power” yaitu hukum dari rakyat atau kekuasaan rakyat.
Selanjutnya dipopulerkan oleh Abraham Lincoln’s dengan terminologi “government of the people, by the people, and for people” atau (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).
Secara substansi, terminologi tersebut mengandung makna yang sama dengan menempatkan rakyat sebagai pusat nilai yang menentukan segala aspek kehidupannya sendiri, baik pemerintahannya maupun hukum-hukumnya.
Pelibatan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum sebenarnya sudah ada semenjak zaman abad Yunani Kuno. Pemilihan umum adalah suatu syarat yang mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dengan pilihannya masing-masing dalam menentukan pemimpin dan/atau wakil rakyatnya. Dari perbedaan-perbedaan pilihan itulah pasti membawa konsekuensi pro dan kontra, tetapi secara substansi, rakyat sesungguhnya ingin mencapai tujuan nilai kebaikan bersama (common good value).
Konsep negara hukum berakar dari paham kedaulatan hukum yang pada hakikatnya berprinsip bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah berdasarkan atas hukum.
Pada hakikatnya ide dan konsep negara hukum yang dilawankan secara kontroversial kepada negara kekuasan dengan pemerintahan absolut (machstaat) merupakan hasil dari perdebatan yang terus menerus selama berabad-abad dari para sarjana dan ahli filsafat tentang negara dan hukum, yakni persoalan hakikat, asal mula, tujuan negara dan sebagainya. Diantara persoalan yang paling krusial adalah darimanakah negara memperoleh kekuasaannya untuk melakukan tindakan-tindakannya yang ditaati oleh rakyat.
Pada abad pertengahan bahwa paham kedaulatan rakyat bermula dari perjanjian masyarakat (social contract), salah satu terobosan pemikiran yang melahirkan gagasan perjanjian masyarakat ini adalah Thomas Hobbes, J.J Rousseau, Jhon Lock yang menyatakan bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat dimana seluruh warga mengikat diri dalam organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Artinya rakyat memberikan sedikit kekuasaannya kepada organisasi negara, karena pada waktu itu selalu terjadi chaos, kekacauan, saling membunuh dan lain sebagainya, siapa yang kuat itu yang bisa bertahan hidup, istilah yang lain bisa disebut dengan residu kekuasaan. Darisinilah akar-akar lahirnya ide dan konsep tentang konstitusi dan konstitusionalisme.
Munculnya istilah People Power maupun nanti terjadi gerakan tersebut merupakan sebuah konsekuensi dari Pemilu 17 April 2019 dan banyaknya ketidakadilan dalam proses penyelenggaraannya yang sudah terjadi sebelumnya.
Dari hasil data Putusan Peradilan Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bahwa dari laporan kinerja bulan Desember 2018 tentang penjatuhan putusan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu diantaranya:
Kategori pelanggaran dengan tipologi yang lebih dekat dengan prinsip kepastian hukum seperti kategori perlakuan tidak adil sebanyak 210 orang, pelanggaran hukum sebanyak 45 orang, tidak ada upaya hukum yang efektif sebanyak 85 orang, penyalahgunaan wewenang sebanyak 15 orang, penyuapan sebanyak 7 orang, intimidasi dan kekerasan sebanyak 1 orang dengan total keseluruhan orang yang dijatuhi sanksi sebanyak 363 orang.
Beririsan dengan prinsip profesional seperti melakukan manipulasi suara sebanyak 25 orang, konflik kepentingan 12 orang, kelalaian dalam proses sebanyak 288 orang, pelanggaran netralitas sebanyak 32 orang, konflik internal lembaga sebanyak 2 orang, pelanggaran hak pilih sebanyak 1 orang dengan total keseluruhan sebanyak 360 orang. Selebihnya lain-lain sebanyak 160 orang.
Salah satu tipologi pelanggaran tertinggi diatas yang dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran prinsip kepastian hukum adalah perlakuan tidak adil.
Jika dilihat dari uraian di atas secara teori dan praktek juga data yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa pokok persoalan yang sesungguhnya harus ada evaluasi kedepan adalah terhadap Penyelenggara Pemilu, agar pelaksanaan Pemilu bisa betul-betul terlaksana dengan jujur dan adil sehingga lalu lintas keadilan sebagai salah satu tujuan hukum bisa diwujudkan dan dirasakan oleh semua rakyat.
Berbagai kepentingan politik harus diatur oleh hukum, mekanisme Pemilu dan Penyelesaian Sengekta Pemilu sudah diatur oleh hukum. Politik dan hukum diibaratkan seperti rel dan kereta. Politik sebagai kereta harus tetap pada relnya yaitu hukum.
Jika gerakan People Power dilaksanakan oleh sebagian rakyat, itu sebuah kenyataan yang harus diterima oleh pemegang kekuasaan saat ini sebagai konsekuensi pertarungan politik. Penulis berpendapat bahwa yang harus difikirkan oleh kita bersama adalah mempertahankan Kesatuan Negara Republik Indonesia agar tetap bersatu, tidak chaos, tentunya bagaimana alternatif-alternatif mencari jalan keluar terbaik, diskusikan bersama khsusunya oleh para elite politik yang mewakili daerahnya masing-masing di level atas dan bawah.
Semoga Indonesia kedepan bisa mempersiapkan generasi-generasi yang lebih baik lagi untuk menjadi pemimpin dan/atau wakil rakyat yang bisa melaksanakan dengan sungguh-sungguh amanahnya di dalam negara hukum demokrasi dan betul-betul bisa mewujudkan serta membawa kesejahteraan untuk rakyatnya.
Referensi:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Laporan Kinerja 2018 , DKPP: 2018.
Firdaus, Constitutional Engineering , Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi dan Sistem Kepartaian , Bandung: Yrama Widya, 2015.
Jean Bodin dalam F Isjwara, Pengantar Ilmu Politik , Bandung: Dhirwantara, 1967.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara, Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis , Malang: Setara Pers, 2015.
Soehino, Ilmu Negara , Yogyakarta: Liberty, 2008.
Penulis: Dede Kurniawan, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Untirta)
Editor: Hani/BU