Bidikutama.com – Tentunya setiap orang memiliki keinginan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sudah sepatutnya menjadi hak sebagai warga negara. Dalam menjadikan sekolah sebagai pendidikan yang bermutu, tentu saja setiap pendidikan harus memenuhi standar penilaian yang mana hal tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan akreditasi.(15/11)
Akreditasi merupakan suatu proses penilaian secara berkelanjutan atau kontinyu. Pelaksanaan akreditasi sendiri sebenarnya adalah sebagai perlindungan dari pemerintah terhadap mutu pendidikan yang sedang berjalan. Pendidikan dapat dikatakan bermutu jika telah memenuhi persyaratan dalam proses penilaian hasil akreditasi tersebut. Mutu pendidikan merupakan suatu hal yang menjadi keharusan didalam suatu pendidikan karena mencerminkan tingkat kualitas dari sistem itu sendiri.
Akreditasi sebagai sarana dalam mengukur dan menilai suatu pendidikan dapat dikatakan memiliki dampak sangat besar terhadap satuan pendidikan. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia dalam aspek pendidikan masih dinilai tertinggal dari beberapa negara lain. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui website CNBC Indonesia, yang menyatakan bahwa pada tahun 2023, dilihat dari data yang dikeluarkan oleh worldtop20.org, peringkat pada pendidikan di Indonesia berada di urutan ke-67 dari total 209 negara di seluruh dunia.
Oleh karenanya akreditasi sangat berdampak terhadap peningkatan mutu pada tiap sekolah, sehingga dari sekolah-sekolah tersebut dapat saling berlomba-lomba dengan berusaha untuk menaikkan kualitasnya dan mendapatkan akreditasi terbaik.
Akreditasi Sekolah sendiri dilakukan oleh BAN-S/M. BAN-S/M ialah badan pemerintah tidak terstruktur yang bersifat tidak memperoleh keuntungan dan mandiri serta bertanggung jawab terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ketika menjalankan tugas-tugasnya, BAN S/M sendiri mengangkat tim ahli, asesor serta tim lainnya sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, sedangkan dalam kegiatan untuk keadministrasiannya BAN S/M didukung dari tim sekretariat.
Lalu dalam akreditasinya, BAN S/M dibantu oleh BAN S/M dari Provinsi, jumlah anggota BAN S/M dari Provinsi ditetapkan oleh BAN S/M yakni dengan mempertimbangkan jumlah satuan pendidikan serta kekuasaan wilayah, lalu BAN S/M dari Provinsi akan dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi atau yang biasa disebut KPA-S/M Kabupaten/ Kota atas pesetujuan dari BAN S/M.
Akreditasi merupakan suatu proses penilaian atau evaluasi mengenai kelayakan satuan lembaga pendidikan dalam berbagai aspek, hal ini dilakukan guna menjamin terselenggaranya suatu layanan pendidikan yang bermutu serta kontinyu atau terus menerus sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh BAN-S/M. Pelaksanaan akreditasi sendiri sebenarnya sebagai perlindungan terhadap penjaminan pemerintah terhadap mutu pendidikan yang sedang berjalan.
Berikut merupakan beberapa peranan akreditasi berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M):
- Peran Akreditasi sebagai Pengetahuan
Akreditasi berperan sebagai pengetahuan dan pemberi informasi kepada pihak-pihak mengenai kepantasan sekolah jika dilihat dari bermacam-macam aspek terkait yang tertuju pada standar nasional pendidikan. Dengan terdapatnya akreditasi, masyarakat dapat mengetahui kualitas atau mutu pendidikan yang dapat diberikan oleh suatu lembaga instansi terkait. - Peran Akreditasi sebagai Akuntabilitas
Akreditasi memiliki peran sebagai akuntabilitas yang mana sebagai bentuk tanggung jawab dari sekolah terhadap khalayak publik, mengenai pelayanan yang dilakukan dan diberi dari sekolah apakah sudah dianggap memenuhi keinginan ataupun harapan dari masyarakat. - Peran Akreditasi sebagai Pembinaan dan Pengembangan
Akreditasi memiliki peran sebagai pembinaan dan pengembangan artinya akreditasi menjadi dasar untuk sekolah, pemerintah, serta masyarakat sebagai usaha meningkatkan dan mengembangkan kualitas sekolah. Melalui pembinaan dan pengembangan, sekolah dapat mengetahui kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya, sehingga dapat melakukan perbaikan dan pengembangan yang lebih baik.
Dalam mengimplementasikan mutu pendidikan yang baik, sekolah harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam melaksanakan penilaian akreditasi, yaitu:
- Prinsip objektif, berarti aspek terkait kinerja mutu sekolah diselidiki sesuai fakta yang didasarkan pada indikator yang sudah ditentukan.
- Prinsip komprehensif, yang artinya kinerja mutu sekolah dilakukan secara menyeluruh sehingga hasil yang didapatkan bisa menggambarkan secara keseluruhan hasil dari keadaan kepantasan sekolah.
- Prinsip adil, yang artinya proses akreditasi ini tidak lagi membeda-bedakan sekolah dari kebudayaan, keyakinan dalam beragama, sosial budaya, ataupun status dari sekolah seperti sekolah swasta atau negeri.
- Prinsip transparan, yang artinya segala hal yang berkaitan dengan akreditasi sekolah, hasil akhir akreditasi dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat.
- Prinsip akuntabel, yang artinya semua hal yang berhubungan dengan akreditasi dapat dipertanggungjawabkan.
- Prinsip profesional, yang artinya akreditasi ini dilakukan oleh asesor yang mana sudah mempunyai keahlian yang mencukupi, sudah terlatih dan bermutu.
Kemudian terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengusulkan BAN-S/M yakni sebagai berikut:
- Memiliki surat keputusan pendirian/ operasional sekolah sebagai bukti sah pendirian.
- Mempunyai peserta didik dalam seluruh tingkatan kelas. Jika akreditasi dilakukan di Sekolah Dasar maka dari tingkat kelas satu sampai dengan tingkat kelas enam.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dalam menunjang kegiatan pembelajaran yang bermutu.
- Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan.
- Menjalankan kurikulum sesuai yang sudah ditetapkan. Seperti yang diketahui bahwa kurikulum terus berganti sesuai dengan perekembangan dan kebutuhan, oleh karenanya kurikulum haruslah sesuai dengan yang sudah ditetapkan pada saat itu.
- Sudah menyelesaikan dan meluluskan murid.
Pemeringkatan hasil akreditasi ini dilakukan guna memberikan informasi mengenai status sekolah tersebut. Teknik akreditasi biasanya menggunakan teknik penskoran, kemudian peringkatnya dapat ditentukan berdasarkan nilai akhir akreditasi.
Berikut merupakan beberapa peringkat dalam penilaian akreditasi, yaitu:
- Sekolah mendapat peringkat yang ter-akreditasi A yakni Unggul, hal ini akan terjadi apabila sekolah mendapat nilai akhir dari akreditasi mulai dari 91 – 100. Peringkat ini merupakan peringkat tertinggi yang diberikan dan telah memenuhi kriteria dari akreditasi yang ditetapkan oleh BAN.
- Sekolah mendapat peringkat yang ter-akreditasi B yakni Baik, hal ini akan terjadi apabila sekolah mendapat nilai akhir dari akreditasi mulai dari 81 – 90. Peringkat ini merupakan peringkat tertinggi kedua.
- Sekolah mendapat peringkat yang ter-akreditasi C yakni Cukup, hal ini akan terjadi apabila nilai akhir dari akreditasi mulai dari 71 – 80. Peringkat ini merupakan peringkat tertinggi ketiga.
- Sekolah mendapat Tidak Ter-akreditasi yakni TT, hal ini akan terjadi apabila sekolah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71. Peringkat ini merupakan peringkat terendah daam sistem akreditasi sekolah. Sekolah yang memiliki akreditasi TT dianggap belum dapat memenuhi persyaratan kelayakan akreditasi yang telah ditetapkan.
Melalui status atau pemeringkatan akreditasi sekolah ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas atau mutu sekolah yang digunakan sebagai rekomendasi untuk masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya. Peringkat akreditasi memang bukanlah satu-satunya penentuan dalam memilih sekolah, melainkan dapat juga melihat kurikulumnya, fasilitasnya serta kualitas dari pengajarnya.
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan mengenai peranan akreditasi sekolah sebagai upaya peningkatkan mutu sekolah yakni akreditasi merupakan suatu proses penilaian atau evaluasi mengenai kelayakan suatu satuan lembaga pendidikan dalam berbagai aspek, hal ini dilakukan guna menjamin terselenggaranya suatu layanan pendidikan yang berkualitas serta kontinyu atau terus menerus berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh BAN-S/M.
Akreditasi berperan dalam peningkatan mutu pendidikan sebagai pengetahuan, akuntabilitas, serta pembinaan dan pengembangan. Terdapat beberapa prinsip dalam melaksanakan penilaian akreditasi, yaitu: objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, serta profesional. Akreditasi ini dilakukan dengan memperhatikan Ketentuan dan persyaratan Akreditasi Sekolah yang harus dipenuhi serta dalam penilaiannya akreditasinya menggunakan peringkat A (Unggul), B (Baik), C (Cukup), TT (Tidak terakreditasi).
Penulis : Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Untirta, Taski Adelia Agustin, Mutiara Fadhilatul Jannah, Kalisa Dwi Putri, dan Dosen Program Studi Pendidikan IPA Untirta, Lukman Nulhakim
Editor : Gayatri/BU
REFERENSI:
Aprilia, Z. (18 Agustus 2023). Bukan Cuma Teknologi, Pendidikan RI Butuh Ini. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20230818182012-25-464195/bukan-cuma-teknologi-pendidikan-ri-butuh-ini
Hamzah., & Joko, W. 2022. Optimalisasi Pelaksanaan Akreditasi Madrasah Sebagai Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan. Jurnal Honai. 4(2). 130-142.
Malik, Abdul dkk. 2023. Pedoman Akreditasi Sekolah dan Madrasah. Jakarta Selatan: BAN-S/M
Malik, Abdul dkk. 2020. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 Jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Jakarta Selatan: BAN-S/M.