Bidikutama.com – Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. SARS-CoV-2 atau yang lebih dikenal dengan nama Virus Corona adalah jenis baru dari Coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini pertama kali ditemukan ada di Wuhan, China. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini resmi menyatakan Virus Corona sebagai pandemi. Hal ini ditetapkan usai terdapat lebih dari 118 ribu kasus terinfeksi Corona di lebih dari 110 negara. (31/3)
Sudah beberapa hari ini, Masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19. Virus menyebar ke Indonesia pertama kali pada 6 Maret 2020 lalu di Depok. Virus ini terbilang cepat dalam penyebarannya, terhitung sudah ada 1.155 kasus Masyarakat Indonesia yang terkena Corona per 28 Maret 2020. Virus ini bukan hanya menyebabkan krisis kesehatan, tapi juga berdampak ke banyak sektor di Indonesia, dari mulai ekonomi, politik, sosial, hingga dampak pendidikan.
Perguruan tinggi merupakan salah satu bagian dari sektor pendidikan yang terdampak akibat Virus Corona. Disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, bahwa sudah ada 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah untuk menyikapi persebaran COVID-19 yang menjadi pandemi. Menurutnya pembelajaran dapat dilakukan secara synchronous asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi serupa yang lain.
Pernyataan Pak Nizam juga diperkuat oleh Kemendikbud yang mengeluarkan kebijakan tentang pencegahan Corona lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.
Tidak lama setelah itu, tepatnya pada 16 Maret 2020, Untirta juga mengeluarkan Surat Edaran resmi tentang Kebijakan Umum Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Untirta. Edaran tersebut mengacu pada Edaran Kemdikbud, Kemenkes, dan Surat Edaran Rektor Untirta sendiri tentang Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19.
Dan baru-baru ini, tepatnya per tanggal 28 Maret 2020, Untirta kembali mengeluarkan Surat Edaran lanjutan tentang Kebijakan Bidang Akademik dalam Rangka Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Untirta. Dalam edaran tersebut ada beberapa poin yang oleh beberapa mahasiswa dianggap tidak sesuai. Salah satunya yang menjadi sorotan beberapa mahasiswa ada pada poin nomor 1.
Isi poin nomor 1 tersebut adalah, “Kegiatan perkuliahan dilaksanakan melalui perkuliahan jarak jauh dalam bentuk perkuliahan secara online, perkuliahan Model Daring ataupun dalam bentuk penugasan di rumah yang semula berlaku sampai dengan Hari Jum’at Tanggal 3 April 2020 DIPERPANJANG SAMPAI DENGAN PERKULIAHAN AKHIR SEMESTER GENAP INI SELESAI.”
Dalam poin ini sebenarnya yang menjadi pertanyaan para mahasiswa adalah, apakah kuliah online benar-benar bisa menggantikan kuliah tatap muka? Dalam konstitusi, istilah kuliah daring atau online sama dengan pendidikan jarak jauh (PJJ). Indonesia sendiri sebenarnya sudah menerapkan Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu sejak lama, yakni April 2014. Di Indonesia sendiri ada beberapa kampus yang secara masif sudah menerapkan metode e-learning sebelum adanya wabah COVID-19, sebut saja Institut Teknologi Bandung (ITB). ITB memiliki laman resmi e-learning portal berbasis ICT yang menjadi mediator mahasiswa dan dosen. ITB juga punya e-learning dimana mahasiswa dapat membuat storyboard dan konten multimedia.
Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah pembelajaran secara daring memiliki payung hukum dalam pendidikan? Jelas, Indonesia sudah mempunyai payung hukum tentang hal tersebut. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sudah diatur dalam Pasal 31-nya mengenai PJJ. Dan lebih spesifik lagi diatur dalam Permendikbud RI No. 109 Tahun 2013 yang berisi tentang penyelenggaraan PJJ pada pendidikan tinggi merupakan payung hukum untuk pembelajaran jarak jauh.
Pada Pasal 2-nya disebutkan bahwa tujuan memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka dan memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran.
Dalam kondisi saat ini Masyarakat Indonesia sedang dianjurkan untuk menerapkan social distancing, dan tidak boleh melakukan banyak kontak aktivitas pada kearamaian. Maka jika kita korelasikan, tujuan tersebut sudah bisa menjadi salah satu dasar mengapa kita perlu terus melanjutkan pembelajaran dan menerapkan e-learning. Yang terpenting dalam PJJ adalah capaian pembelajaran, serta dalam program PJJ harus sama capaian pembelajarannya dengan sistem tatap muka dan beban studinya sama seperti sistem tatap muka.
Maka dari itu seharusnya penekanan pada sistem daring yang sedang diterapkan Untirta adalah pengawalan teknis agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena negara sudah memberikan payung hukum dan ketentutan yang jelas mengenai ini, tapi jika ada yang ingin meminta kompensasi pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) dan keringanan nilai minimal B, nanti akan saya carikan payung hukumnya, jadi tidak perlu malu-malu dan menghapus kembali apa yang sudah ditulis.
Penulis: Itmamul Wafa Sidiq (Ketua Himagron Untirta 2020)
Editor: Thoby/BU