• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 3 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Polemik Penyampaian Kritik Melalui Mural

29 Nov. 2021
pada Opini
0
Polemik Penyampaian Kritik Melalui Mural

Penyampaian pendapat dan kritik melalui mural-mural (sumber : berbagai sumber)

95
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Belakangan ini diramaikan dengan kasus aparat yang menghapus mural dengan dugaan gambaran mural tersebut adalah salah satu pejabat negeri. Penghapusan tersebut dilakukan sepihak oleh aparat dengan menimpa mural tersebut dengan cat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mencatat dari Januari 2021 hingga sekarang terdapat 26 kasus pembungkaman dalam kehidupan bernegara. Kasus yang dicatat oleh KontraS dengan rincian sebelas kasus penghapusan karya seni mural dan delapan penangkapan dengan UU ITE.

Pada akhir-akhir ini ditemukan peristiwa penghapusan mural oleh aparat dari pemerintahan. Mural tersebut berisi kritikan, pendapat, maupun aspirasi yang ditujukan untuk pemerintah. Penghapusan mural yang berisi kritikan maupun aspirasi dari masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Berikut merupakan berita-berita yang memuat penghapusan mural yang mengkritik pemerintah.

Dari berita-berita tersebut menyebutkan bahwa penghapusan mural yang bernada sindiran maupun kritikan kepada pemerintah tidak hanya satu kali. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan sudah terjadi 11 kasus penghapusan mural yang bernada kritikan oleh aparat.

Tindakan ini telah melanggar hukum yang berlaku. Telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal tersebut dimaksudkan bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya.

Adanya tindakan respresif dari penegak hukum secara tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara Indonesia dalam mengemukakan pendapat. Di Indonesia sendiri terkenal dengan negara demokrasi yang mana masyarakatnya dapat menyampaikan pendapatnya dengan kebebasan bersyarat. Adanya kebebasan masyarakat dalam berpendapat merupakan feedback dari masyarakat untuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pendapat dari masyarakat dapat berupa kritik, saran, maupun aspirasi. Masyarakat dapat menyampaikan feedback atas kinerja pemerintah salah satunya dapat melalui mural.

Berikut adalah foto mural yang dihapus oleh pemerintah.


Jika mural-mural tersebut dapat disikapi oleh pemerintah dengan bijak. Maka akan terjadi keseimbangan antara pemerintah dengan masyarakat dalam aktivitas bernegara. Pemerintah dapat memperbaiki kinerjanya melalui kritikan, saran, atau aspirasi dari masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun beberapa aspek yang dapat dijadikan patokan dalam pembatasan berekspresi seni menurut Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM)  antara lain keamanan nasional, keselamatan publik, hingga ketertiban umum. Akan tetapi dari konten mural yang dihapus oleh aparat merupakan konten mural yang masih dalam patokan-patokan yang telah disebutkan. Dalam melakukan penghapusan mural, hendaknya aparat dapat melihat apakah konten dari mural tersebut telah melanggar patokan-patokan yang telah ada.
Penghapusan mural merupakan penurunan bagi Indonesia yang terkenal dengan negara demokrasi. Negara demokrasi sendiri menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan mural kritikan kepada pemerintah merupakan tindakan aparat yang kurang tepat. Terlebih lagi mural yang ada masih dalam ketentuan-ketentuan yang ada, maka tidak dapat dikatakan melanggar dari ketentuan.

Daftar Pustaka :
Detik. 2021. 7 Mural Viral Penuh Kritikan yang Dihapus Aparat. Diakses dari: https://hot.detik.com/art/d-5697025/7-mural-viral-penuh-kritikan-yang-dihapus-aparat
Stephani Nicky, dkk. 2020. Pembungkaman Perempuan Pekerja Seni Korban Kekerasan Seksual di Media Sosial Studi Muted Group Theory pada Unggahan Instagram Stories Penyanyi Dangdut Via Vallen (@viavallen). Widyakala Journal. Volume 7, Issue 2
CNN. 2021. Sosiolog Kritik Penghapusan Mural: Bentuk Baru Represi. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210814190321-20-680415/sosiolog-kritik-penghapusan-mural-bentuk-baru-represi
Kumparan. 2021. Penghapusan Mural Kritik Terjadi Lagi, Kali Ini di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Diakses dari: https://kumparan.com/kumparannews/penghapusan-mural-kritik-terjadi-lagi-kali-ini-di-pesanggrahan-jakarta-selatan-1wftIvo4XOW
Suara. 2021. Penghapusan Mural: Ketakutan Otoritas Tehadap Tumbuhnya Kesadaran Organik Rakyat. Diakses dari: https://www.suara.com/news/2021/08/17/165501/penghapusan-mural-ketakutan-otoritas-terhadap-tumbuhnya-kesadaran-organik-rakyat

Penulis : Muhammad Rizki Mulkillah/ Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Editor : Hafidzha/BU

Tag: beritaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtamahasiswamuralopiniopini mahasiswapolemikpolemik muraluntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Hima PPKn Adakan Vaksinasi dan Donor Darah Gratis

Pos Selanjutnya

Perhatian! Pendaftaran Penyesuaian UKT Ditutup Hari ini

BERITA TERKAIT

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
60
Perjalanan Kembali Bara Semangat Sintong, Si Mahasiswa Abadi

Perjalanan Kembali Bara Semangat Sintong, Si Mahasiswa Abadi

7 Jun. 2022
21
Pos Selanjutnya
Perhatian! Pendaftaran Penyesuaian UKT Ditutup Hari ini

Perhatian! Pendaftaran Penyesuaian UKT Ditutup Hari ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tanggung Jawab Negara terhadap Pemenuhan Hak Warga Negara dalam Situasi Pandemi Covid-19

BEM FH Ungkap Kejanggalan dalam Penyesuaian UKT

27 Jan. 2021
330
UKM Expo Akan Digelar, Ganti UKM Fest yang Batal Diselenggarakan

UKM Expo Akan Digelar, Ganti UKM Fest yang Batal Diselenggarakan

10 Agu. 2021
132

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
462
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
220
Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan

2 Jul. 2022
152

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
99
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
60
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
60

Komentar Terkini

  • Fadil subhan pada Daftar Kelompok KKM Gelombang II Telah Dikeluarkan
  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio