Bidikutama.com – Belakangan ini diramaikan dengan kasus aparat yang menghapus mural dengan dugaan gambaran mural tersebut adalah salah satu pejabat negeri. Penghapusan tersebut dilakukan sepihak oleh aparat dengan menimpa mural tersebut dengan cat. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mencatat dari Januari 2021 hingga sekarang terdapat 26 kasus pembungkaman dalam kehidupan bernegara. Kasus yang dicatat oleh KontraS dengan rincian sebelas kasus penghapusan karya seni mural dan delapan penangkapan dengan UU ITE.
Pada akhir-akhir ini ditemukan peristiwa penghapusan mural oleh aparat dari pemerintahan. Mural tersebut berisi kritikan, pendapat, maupun aspirasi yang ditujukan untuk pemerintah. Penghapusan mural yang berisi kritikan maupun aspirasi dari masyarakat merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Berikut merupakan berita-berita yang memuat penghapusan mural yang mengkritik pemerintah.
Dari berita-berita tersebut menyebutkan bahwa penghapusan mural yang bernada sindiran maupun kritikan kepada pemerintah tidak hanya satu kali. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan sudah terjadi 11 kasus penghapusan mural yang bernada kritikan oleh aparat.
Tindakan ini telah melanggar hukum yang berlaku. Telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal tersebut dimaksudkan bahwa setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya.
Adanya tindakan respresif dari penegak hukum secara tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara Indonesia dalam mengemukakan pendapat. Di Indonesia sendiri terkenal dengan negara demokrasi yang mana masyarakatnya dapat menyampaikan pendapatnya dengan kebebasan bersyarat. Adanya kebebasan masyarakat dalam berpendapat merupakan feedback dari masyarakat untuk pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pendapat dari masyarakat dapat berupa kritik, saran, maupun aspirasi. Masyarakat dapat menyampaikan feedback atas kinerja pemerintah salah satunya dapat melalui mural.
Berikut adalah foto mural yang dihapus oleh pemerintah.
Jika mural-mural tersebut dapat disikapi oleh pemerintah dengan bijak. Maka akan terjadi keseimbangan antara pemerintah dengan masyarakat dalam aktivitas bernegara. Pemerintah dapat memperbaiki kinerjanya melalui kritikan, saran, atau aspirasi dari masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun beberapa aspek yang dapat dijadikan patokan dalam pembatasan berekspresi seni menurut Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain keamanan nasional, keselamatan publik, hingga ketertiban umum. Akan tetapi dari konten mural yang dihapus oleh aparat merupakan konten mural yang masih dalam patokan-patokan yang telah disebutkan. Dalam melakukan penghapusan mural, hendaknya aparat dapat melihat apakah konten dari mural tersebut telah melanggar patokan-patokan yang telah ada.
Penghapusan mural merupakan penurunan bagi Indonesia yang terkenal dengan negara demokrasi. Negara demokrasi sendiri menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan mural kritikan kepada pemerintah merupakan tindakan aparat yang kurang tepat. Terlebih lagi mural yang ada masih dalam ketentuan-ketentuan yang ada, maka tidak dapat dikatakan melanggar dari ketentuan.
Daftar Pustaka :
Detik. 2021. 7 Mural Viral Penuh Kritikan yang Dihapus Aparat. Diakses dari: https://hot.detik.com/art/d-5697025/7-mural-viral-penuh-kritikan-yang-dihapus-aparat
Stephani Nicky, dkk. 2020. Pembungkaman Perempuan Pekerja Seni Korban Kekerasan Seksual di Media Sosial Studi Muted Group Theory pada Unggahan Instagram Stories Penyanyi Dangdut Via Vallen (@viavallen). Widyakala Journal. Volume 7, Issue 2
CNN. 2021. Sosiolog Kritik Penghapusan Mural: Bentuk Baru Represi. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210814190321-20-680415/sosiolog-kritik-penghapusan-mural-bentuk-baru-represi
Kumparan. 2021. Penghapusan Mural Kritik Terjadi Lagi, Kali Ini di Pesanggrahan Jakarta Selatan. Diakses dari: https://kumparan.com/kumparannews/penghapusan-mural-kritik-terjadi-lagi-kali-ini-di-pesanggrahan-jakarta-selatan-1wftIvo4XOW
Suara. 2021. Penghapusan Mural: Ketakutan Otoritas Tehadap Tumbuhnya Kesadaran Organik Rakyat. Diakses dari: https://www.suara.com/news/2021/08/17/165501/penghapusan-mural-ketakutan-otoritas-terhadap-tumbuhnya-kesadaran-organik-rakyat
Penulis : Muhammad Rizki Mulkillah/ Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
Editor : Hafidzha/BU