• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Minggu, 15 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Problematika Pemberlakuan Hukum Adat (Living Law) dalam KUHP Baru

4 Agu. 2023
pada Opini
0
Problematika Pemberlakuan Hukum Adat (Living Law) dalam KUHP Baru
536
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Indonesia merupakan negara yang mengadopsi suatu sistem hukum yang disebut sebagai sistem Eropa Kontinental atau yang lebih sering dikenal dengan istilah “Civil Law System”. Salah satu ciri mencolok dalam negara Civil Law adalah adanya suatu asas yang disebut sebagai asas legalitas atau Legality Principle. Asas Legalitas merupakan suatu asas yang mana segala tindakan baik pemerintah maupun masyarakat didasarkan pada hukum. (4/8)

Kaitan asas legalitas dengan hukum pidana sangatlah korelatif, pasalnya asas legalitas tercantum di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, baik yang lama maupun yang baru. Asas Legalitas dalam hukum pidana diciptakan oleh Paul Johan Anslem Von Feurbach yang berbunyi “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” yang bermakna bahwasanya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-undang pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Hal ini menandakan bahwasanya seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak ada undang-undang yang mengatur tentang perbuatan tersebut.

Dalam KUHP kita yang baru maupun yang lama, asas legalitas secara expressis verbis terakomodir di dalamnya yang menjelma menjadi suatu ketentuan pasal. Dalam KUHP yang baru yaitu Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, asas legalitas tercantum di dalam Pasal 1 yang berbunyi: “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenaisanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Menurut Groenhuijsen asas legalitas memiliki 4 makna yang terkandung di dalamnya, yakni hukum pidana harus bersifat non-retroaktif, jelas (Certa), tertulis (Scripta), tidak diperbolehkannya analogi (Stricta). Secara teoritik asas legalitas dalam hukum pidana dimaknakan bahwasanya harus ada sebuah peringatan terlebih dahulu sebelum seseorang dipidana untuk menentukan mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan, dan apa sanksi yang menyertainya, peringatan tersebut haruslah dalam bentuk undang-undang tertulis agar semua orang dapat mengetahuinya dengan jelas (Moneat lex, Piusquam feriat).

Dalam konteks negara Indonesia yang masyarakatnya bersifat heterogen pasti memiliki hukum pidana regional yang bersifat heterogen pula, hukum pidana regional ini disebut sebagai hukum pidana adat yang bentuknya tidak tertulis (living law/hukum yang hidup dalam masyarakat). Hukum adat sendiri atau living law telah diakui eksistensinya di beberapa Peraturan Perundang-Undangan seperti Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 Pasal 18B dan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat 1 yang berisikan suatu makna bahwa hakim harus mengetahui segala hukum baik tertulis maupun tidak tertulis (Ius Curia Novit).

Hukum pidana adat ternyata termaktub juga di dalam KUHP yang baru tepatnya di dalam pasal 2 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini”. Dari Pasal 2 ayat 1 di atas dapatlah disimpulkan bahwa KUHP yang baru mencoba untuk mengakomodir hukum pidana adat ke dalamnya.

Akan tetapi timbul kontroversi yang disebabkan oleh ayat 3 pasal tersebut yang berbunyi “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah” lalu ditambah dengan penjelasan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut :

  • Penjelasan Pasal 2 ayat 1

Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertrulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.

  • Penjelasan Pasal 2 ayat 3

Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.

Dari ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan 3 dapat disimpulkan bahwasanya pembentuk Undang-Undang bermaksud untuk mempositifkan hukum pidana adat yang bentuknya tidak tertulis (living law) melalui sarana Peraturan Daerah (Perda) yang diatur penentuanya oleh Peraturan Pemerintah (PP). Menurut penulis pribadi, positivisasi hukum pidana adat merupakan sebuah momen dialektika antara pembentuk Undang-Undang yang bermadzhab Positivisime dengan pembentuk Undang-Undang yang bermadzhab Historis. Sekiranya pertentangan ini memiliki substansi yang identik dengan apa yang terjadi di Jerman pasca perang-perang Napoleon yakni suatu pertentangan terkait kodifikasi hukum jerman antara Anton F.J Thibaut yang mendukung kodifikasi dan Karl Von Savigny yang menentang kodifikasi. Argumen yang dibangun oleh Savigny ialah bahwa hukum itu seharusnya ditemukan dan bukan diciptakan. Dalam proses penemuan harusnya menggali nilai-nilai dalam konteks subjektif kesejarahan suatu negara dan bukan dibuat begitu saja.

Madzhab Positivisme merupakan madzhab yang menganggungkan undang-undang bahkan mereka sendiri disebut sebagai penyembah wet, mereka beranggapan bahwasanya tidak ada peraturan lain selain undang-undang atau hukum tertulis. Hukum terlepas dari apa yang disebut baik atau buruk, hukum hanya berkaitan dengan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Blackstone salah seorang tokoh dari madzhab ini yang menganggap bahwa hukum semata-mata diciptakan oleh orang yang dikuasai yang diperuntukan untuk orang yang dikuasai untuk ditaati.

Madzhab Historis merupakan madzhab yang menganggap bahwa hukum itu erat kaitanya dengan jati diri atau jiwa suatu banga (Volkgeist) yang mana hukum itu merupakan penjelmaan dari jiwa suatu bangsa tersebut. Tokoh yang terkenal dalam aliran ini ialah Karl Von Savigny yang mengemukakan ungkapan terkenal yang berbunyi “Das recht word niccht gemacht, es it und wird mit dem volke” yang berarti hukum itu tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

Pertentangan yang nyata antara dua madzhab ini terkait positivisasi hukum pidana adat terus berlanjut dan tidak akan pernah memiliki ujung, menurut penulis apa yang diputuskan oleh pembentuk undang-undang terkait positivisasi hukum pidana adat ini telah tepat dimana hukum pidana adat yang ada dipositifkan untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum dan sesuai dengan asas legalitas, tidak ada nilai negatif di dalamnya. Sesuai dengan apa yang disampaikan pula oleh Puchta bahwa adat istiadat (hukum pidana adat) suatu bangsa hanya dapat berlaku sebagai hukum setelah mengalami proses pengesahan oleh negara, pengesahan oleh negara itu dalam bentuk legislasi. Apabila hukum pidana adat yang tercantum di dalam KUHP baru tidak dipositifkan maka Pasal 2 terkait living law dan Pasal 1 terkait legalitas akan bersifat contra legem dimana Pasal 1 menjamin adanya kepastian hukum melalui asas legalitas (Stircta, Certa, Scripta) akan tetapi dibenturkan dengan Pasal 2 yang mengakui adanya hukum yang hidup dalam masyarakat yang bersifat abstrak. Maka dari itu pemerintah mempositivisasi living law menjadi bentuk Undang-Undang dalam pengertian materiil yakni Perda.

 

Refrensi :

  • Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, (Yogyarakata: Cahaya Atma Pusaka, 2020), hlm. 62
  • Prof. Dr. Achmad Ali, S.H, M.H, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017) hal. 39

 

Penulis : Dio Fachmi (Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta)

Editor : Uswa/BU

Tag: Hukum AdatKUHP BaruLiving LawopiniProblematika
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Kembangkan Wisata di Banten, Ikatan Duta Untirta Adakan Desa Wisata

Pos Selanjutnya

Untirta Edarkan Jadwal Resmi Pelaksanaan PKKMB untuk MABA

BERITA TERKAIT

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
98
Nyatanya Pendidikan Tak Pernah Gratis, Bukan?

Nyatanya Pendidikan Tak Pernah Gratis, Bukan?

6 Feb. 2026
25
Pos Selanjutnya
Untirta Edarkan Jadwal Resmi Pelaksanaan PKKMB untuk MABA

Untirta Edarkan Jadwal Resmi Pelaksanaan PKKMB untuk MABA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Mahasiswa Keluhkan Sulitnya Akses Portal Akademik

Mahasiswa Keluhkan Sulitnya Akses Portal Akademik

20 Nov. 2014
173
Straight Edge, Gaya Hidup Sehat yang Mendobrak Hardcore

Straight Edge, Gaya Hidup Sehat yang Mendobrak Hardcore

10 Des. 2024
61

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.1k

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
98
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

15 Feb. 2026
55
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
426
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
199
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio