• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Senin, 17 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

RUU Sisdiknas dan Student Loan, Menuju Komersialisasi Pendidikan

2 Mei. 2025
pada Opini
0
RUU Sisdiknas dan Student Loan, Menuju Komersialisasi Pendidikan

Sumber: suarausu.or.id

47
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan kerangka hukum yang mengatur aspek pendidikan di Indonesia dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi, mempunyai tujuan menciptakan sistem pendidikan yang terintegrasi dan berkualitas. Kendati demikian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang saat ini tengah dibahas di parlemen menghadapi berbagai polemik. Jumat (2/5)

Muncul keprihatinan terhdap isi dan implementasi RUU, terutama dalam hal kurikulum, akses pendidikan, pendanaan, dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Komisi X DPR RI dinilai tidak transparan dalam membuka partisipasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas.

RUU ini dikritik karena membuka ruang kapitalisasi pendidikan, mengaburkan prinsip pemerataan akses, dan mengancam kesejahteraan tenaga pendidik. Kapitalisasi pendidikan menjadikan pendidikan komoditas yang hanya dapat diakses kelompok tertentu, mengabaikan amanat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa secara merata.

Banyak pasal dalam RUU Sisdiknas yang mencampuradukkan konsep ‘hak warga negara’ dengan ‘kewajiban negara’. Misalnya, Pasal 12 yang menyebutkan masyarakat ‘wajib’ mendukung penyelenggaraan pendidikan, padahal seharusnya masyarakat ‘berhak’ berpartisipasi.

Selain itu, Pasal 49 tentang alokasi 20% dana pendidikan menimbulkan ketidakjelasan. Konsep badan hukum nirlaba dalam Pasal 53 yang bertujuan agar lembaga pendidikan tidak berorientasi pada keuntungan, justru menjadi ambigu setelah perubahan melalui RUU Cipta Kerja, membuka peluang lembaga pendidikan beroperasi seperti korporasi.

Pasal 66 memberi otonomi luas kepada perguruan tinggi untuk mengelola dana mandiri, namun akuntabilitas dan transparansi pimpinan kampus masih dipertanyakan. Kesejahteraan tenaga pendidik juga terabaikan, terutama karena Pasal 105 RUU Sisdiknas tidak mencantumkan hak guru atas tunjangan profesi, yang berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menjamin tunjangan profesi sebagai hak dasar.

Kapitalisasi pendidikan semakin menggerogoti hak setiap anak bangsa sehingga ini jadi alarm keras yang menuntut perlawanan dan perubahan nyata, penerapan Student Loan dengan melibatkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan perbankan, serta menjanjikan bunga fixed rate yang dibayar LPDP menuai berbagai permasalahan. Dilansir dari tempo.com, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menjelaskan bahwa angsuran hanya akan dibayarkan peminjam setelah gaji per tahun melewati batas penghasilan tertentu.

Kapitalisasi pendidikan melalui skema pinjaman pendidikan, seperti yang melibatkan LPDP dan perbankan, semakin menggerogoti hak anak bangsa. Penerapan Student Loan dengan bunga tetap dan pembayaran setelah mencapai batas penghasilan tertentu, justru menambah beban mahasiswa, memperlebar kesenjangan akses pendidikan, dan memperburuk kondisi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Skema ini membuka potensi risiko kredit macet dan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan dana. Pendidikan seharusnya menjadi hak dasar yang dijamin negara, bukan komoditas yang dibeli dengan utang.

Negara wajib menyediakan akses pendidikan tanpa membebani rakyat dengan utang, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Memaksa generasi muda untuk berutang demi kuliah justru mengarah pada sistem yang menindas dan melemahkan potensi bangsa, bukan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanatkan konstitusi.

 

Penulis : Usniati Fadillah/Mahasiswi Fakultas Hukum Untirta 

Editor : Rizqy/BU

Tag: #pendidikan2025KomersialisasiPendidikan berkualitaspolemikRUU SisdiknasStudent Loan
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Akses Media Dibatasi, Transparansi Acara Danantara Dipertanyakan

Pos Selanjutnya

Aksi Buruh di DPR RI, Mahasiswa Untirta Ditangkap Aparat

BERITA TERKAIT

Etiskah Fenomena Akun “Ganteng-Cantik” Kampus yang Sedang Viral?

Etiskah Fenomena Akun “Ganteng-Cantik” Kampus yang Sedang Viral?

21 Okt. 2025
121
Penyimpangan di Balik Gerbang Kampus, Apakah Akibat Kurangnya Ketegasan?

Penyimpangan di Balik Gerbang Kampus, Apakah Akibat Kurangnya Ketegasan?

10 Okt. 2025
261
Pos Selanjutnya
Aksi Buruh di DPR RI, Mahasiswa Untirta Ditangkap Aparat

Aksi Buruh di DPR RI, Mahasiswa Untirta Ditangkap Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Ujian Akhir Semester, Sendratasik Tampilkan Karya

Ujian Akhir Semester, Sendratasik Tampilkan Karya

21 Mei. 2017
48
Untirta Super Apps Ditargetkan Jadi Aplikasi Terdepan Layanan Mahasiswa

Untirta Super Apps Ditargetkan Jadi Aplikasi Terdepan Layanan Mahasiswa

3 Mar. 2023
218

Berita Populer

Mahasiswa Untirta Jadi Korban Penipuan, Rugi Puluhan Juta Rupiah

Mahasiswa Untirta Jadi Korban Penipuan, Rugi Puluhan Juta Rupiah

12 Nov. 2025
2.1k
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
3.9k
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
2.7k
Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

24 Okt. 2025
42.9k
Pengaruh Medsos pada Peserta Didik, Bikin Cerdas atau Malas?

Pengaruh Medsos pada Peserta Didik, Bikin Cerdas atau Malas?

6 Apr. 2025
214
Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik

17 Nov. 2025
27

Komentar Terkini

  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Babet pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio