Bidikutama.com – Pada tanggal 3 Juni 2020 telah dikeluarkannya SK dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebelumnya, dikutip dari akun Instagram @bem_si, Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Selasa (2/6/2020) telah melaksanakan aksi media dengan tagar #MendikbudDicariMahasiswa, serta mengirimkan surat tantangan audiensi terbuka kepada Mendikbud RI, Nadiem Makarim. Tidak hanya itu, berbagai upaya pun dilakukan seperti aksi media kolaborasi dengan menyampaikan tuntutan dan permintaan audiensi secara lisan kepada Koordinator Kemahasiswaan Kemendikbud RI, Misbah Fikrianto dan lain-lain.
Munculnya SK Kemendikbud tertanggal 3 Juni 2020 tersebut mengundang pertanyaan, apakah itu merupakan SK hasil audiensi dengan aliansi mahasiswa atau orang-orangmu saja? Apa Kemendikbud tahu curahan hati aliansi mahasiswa, tanpa mendengarkannya langsung secara lisan? Diajak diskusi bareng-bareng kok ogah-ogahan. Berikut adalah SK Kemendikbud, terdapat poin yang ada benarnya dan ada yang pelik dan perlu diketahui.
Merujuk pada pemberitaan yang mengutip berbagai pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), Plt. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D. memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
- Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT,yaitu: (a) menunda pembayaran; (b) menyicil pembayaran; (c) mengajukan penurunan UKT; dan (d) mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak menggangu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosuder yang berlaku di masing-masing PTN.
- Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerintah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan juga alumni juga sangat luar biasa.
Itu tadi poin-poin yang mungkin perlu diperhatikan dan perlu diulas. Pada poin pertama perihal pernyataan “Dipastikan tidak ada kenaikkan UKT dan mendapat laporan bahwa ada beberapa PTN yang coba main-main dengan hal itu”. Seperti halnya Untirta yang sempat memberikan nominal UKT yang tidak seharusnya bagi maba SNMPTN Tahun 2020, namun hal itu sudah disesuaikan dan “Jika ada PTN yang ingin memberlakukan perihal kenaikkan UKT yang diberlakukan sebelum masa pandemi” ini bukan menjadi pembenaran perihal kenaikan UKT. Mau sebelum ataupun pada saat pandemi tentu tidak dibenarkan kenaikan UKT tanpa melihat situasi yang sedang berlangsung dan beban para mahasiswa itu sendiri.
Point kedua, MRPTN mencoba mendengarkan aspirasi masyarakat, dan saya pribadi mengapresiasi hal tersebut. Tapiiiiii, ente mencoba mendengarkan aspirasi mahasiswa dengan berbincang dengan orang-orang anda sendiri dan hasilnya terasa tidak valid. Padahal, BEM SI sempat mau beraudensi dengan pihak anda. Hadehhhh, it’s okay, jangan diulangin lagi yahhh. Beliau memberikan opsi kepada mahasiswa dan memilih yang akan dilakukan oleh PTN masing-masing, jadi saya harap peran BEM masing masing PTN kepada pihak Rektor terutamanya, saling audiensi dan memilih pilihan yang tepat dan saling sepakat di kedua belah pihak. Sebelumny,a BEM SI tidak ber-audiensi dengan pihak Kemendikbud. Kini peran BEM masing-masing rektor PTN dalam memlih opsi yang diberikan. Melihat di poin kedua ini pun, saya rasa pihak Kemendikbud yang kurang tegas dan melemparkan beban ke masing-masing PTN dalam menyelesaikan opsi tersebut. Tiap-tiap PTN pada saat ingin mengambil langkah kan menunggu arahan di atas, yaitu anda, Kemendikbud. Tapi anda malah lempar-lemparan ke PTN masing-masing. Hadehhh, anda cukup tegas dengan satu arahan dan mencakup semua PTN.
Untuk poin ke-3 merupakan solusi yang cukup menambal dalam permasalahan yang ada dengan memberikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa. Untuk para pembaca mungkin bisa mencoba langkah ini, walaupun kuota terbatas dan pasti akan diberikan kepada yang lebih membutuhkan terlebih dahulu. Penulis memberikan solusi, coba anda mengambil beasiswanya baik negeri maupun swasta, dan biasanya dari bank-bank.
Sekian dan terima kasih, semoga tulisan saya ini dapat menambah minat membaca anda.
Penulis : Owen/BU
Editor : Thoby/BU