Bidikutama.com – Sarana dan prasarana adalah faktor penting untuk menunjang keberhasilan dalam dunia pendidikan. Namun hari ini sudahkah sarana dan prasarana yang ada di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi? (9/6).
“Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan mahasiswa,” bunyi lantunan kalimat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2012 Pasal 41 ayat (3).
Sarana pendidikan mencakup peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung atau ruangan untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk serta layanannya, sedangkan prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik
Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 7 menjelaskan tentang “Pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi (Prodi) dan perguruan tinggi, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” dalam peraturan ini dibahas juga syarat minimun yaitu telah tersedia dari aspek sarana dan prasarana sebagai berikut :
- Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per mahasiswa;
- Ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
- Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Prodi ; dan
- Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Prodi sesuai dengan bidang keilmuan pada Prodi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan.
Selain itu, Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada pasal 33 menjelaskan “Standar sarana dan prasarana pembelajaran
merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”. Dijelaskan lebih jauh pada pasal 34 tentang standar sarana pembelajaran yang dimaksud adalah :
- Perabot;
- Peralatan pendidikan;
- Media pendidikan;
- Buku, buku elektronik, dan repositori;
- Sarana teknologi informasi dan komunikasi;
- Instrumentasi eksperimen;
- Sarana olahraga;
- Sarana berkesenian;
- Sarana fasilitas umum;
- Bahan habis pakai; dan
- Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.
Sementara pada pasal 35 dijelaskan tentang standar prasarana pembelajaran yaitu sebagai berikut:
- Lahan;
- Ruang kelas;
- Perpustakaan;
- Laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
- Tempat berolahraga;
- Ruang untuk berkesenian;
- Ruang unit kegiatan mahasiswa;
- Ruang pimpinan Perguruan Tinggi;
- Ruang Dosen;
- Ruang tata usaha; dan
- Fasilitas umum meliputi: jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data.
Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) mengajak seluruh mahasiswa Untirta untuk bersama-sama melihat kondisi sarana dan prasarana Untirta baik di tingkat universitas, fakultas maupun jurusan, apakah sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Kementerian Kesma juga menyediakan wadah inventarisasi terbuka bagi seluruh mahasiswa Untirta yang menemukan ketidaklayakan sarana dan prasarana yang ada di Untirta dapat melaporkannya melalui link berikut: bit.ly/UntirtaLeaks.
Partisipasi teman-teman mahasiswa dalam melaporkan sarana dan prasarana yang belum layak sangatlah penting sebagai evaluasi bagi kampus tercinta untuk dapat memperbaiki serta meningkatkan sarana dan prasarana bagi mahasiswanya sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Penulis : Ahmad Adriansyah Menteri Kesejahteraan Mahasiswa BEM BKM Untirta
Editor : Tebi/BU