• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kamis, 30 November 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Sudahkah Sarana dan Prasarana Untirta Sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi?

9 Jun. 2023
pada Opini
0
Sudahkah Sarana dan Prasarana Untirta Sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi?

Sumber : Canva

69
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Sarana dan prasarana adalah faktor penting untuk menunjang keberhasilan dalam dunia pendidikan. Namun hari ini sudahkah sarana dan prasarana yang ada di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi? (9/6).

“Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan mahasiswa,” bunyi lantunan kalimat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2012 Pasal 41 ayat (3).

Sarana pendidikan mencakup peralatan yang diperlukan sebagai kelengkapan setiap gedung atau ruangan untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil produk serta layanannya, sedangkan prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik
Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 7 menjelaskan tentang “Pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagaimana harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi (Prodi) dan perguruan tinggi, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” dalam peraturan ini dibahas juga syarat minimun yaitu telah tersedia dari aspek sarana dan prasarana sebagai berikut :

  1. Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per mahasiswa;
  2. Ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
  3. Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
  4. Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
  5. Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Prodi ; dan
  6. Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Prodi sesuai dengan bidang keilmuan pada Prodi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan.

Selain itu, Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada pasal 33 menjelaskan “Standar sarana dan prasarana pembelajaran
merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses Pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”. Dijelaskan lebih jauh pada pasal 34 tentang standar sarana pembelajaran yang dimaksud adalah :

  • Perabot;
  • Peralatan pendidikan;
  • Media pendidikan;
  • Buku, buku elektronik, dan repositori;
  • Sarana teknologi informasi dan komunikasi;
  • Instrumentasi eksperimen;
  • Sarana olahraga;
  • Sarana berkesenian;
  • Sarana fasilitas umum;
  • Bahan habis pakai; dan
  • Sarana pemeliharaan, keselamatan, dan keamanan.

Sementara pada pasal 35 dijelaskan tentang standar prasarana pembelajaran yaitu sebagai berikut:

  • Lahan;
  • Ruang kelas;
  • Perpustakaan;
  • Laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
  • Tempat berolahraga;
  • Ruang untuk berkesenian;
  • Ruang unit kegiatan mahasiswa;
  • Ruang pimpinan Perguruan Tinggi;
  • Ruang Dosen;
  • Ruang tata usaha; dan
  • Fasilitas umum meliputi: jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara dan data.

Kementerian Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) mengajak seluruh mahasiswa Untirta untuk bersama-sama melihat kondisi sarana dan prasarana Untirta baik di tingkat universitas, fakultas maupun jurusan, apakah sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Kementerian Kesma juga menyediakan wadah inventarisasi terbuka bagi seluruh mahasiswa Untirta yang menemukan ketidaklayakan sarana dan prasarana yang ada di Untirta dapat melaporkannya melalui link berikut: bit.ly/UntirtaLeaks.

Partisipasi teman-teman mahasiswa dalam melaporkan sarana dan prasarana yang belum layak sangatlah penting sebagai evaluasi bagi kampus tercinta untuk dapat memperbaiki serta meningkatkan sarana dan prasarana bagi mahasiswanya sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Penulis : Ahmad Adriansyah Menteri Kesejahteraan Mahasiswa BEM BKM Untirta
Editor : Tebi/BU

Tag: Fasilitas kampusopiniSarana prasarana
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Posisi Islam dalam pergulatan dua ideologi sentral dunia: Kapitalisme VS Sosialisme

Pos Selanjutnya

Tabir di Balik Kehormatan

BERITA TERKAIT

Money Politik Pilar ke-5 Demokrasi

Money Politik Pilar ke-5 Demokrasi

19 Nov. 2023
24
Pemilu 2024: Kampus Menjadi Target Kampanye Para Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu 2024: Kampus Menjadi Target Kampanye Para Calon Presiden dan Wakil Presiden

19 Nov. 2023
203
Pos Selanjutnya
Tabir di Balik Kehormatan

Tabir di Balik Kehormatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Polemik Gedung Baru, KBM FKIP: Belum Tahap 50%, Sudah Ditempati!

Polemik Gedung Baru, KBM FKIP: Belum Tahap 50%, Sudah Ditempati!

31 Jan. 2020
425
Perhatian! Cek Jadwal Pengambilan Jas Almamater Untirta Angkatan 2021

Perhatian! Cek Jadwal Pengambilan Jas Almamater Untirta Angkatan 2021

6 Jul. 2022
75

Berita Populer

Resmi Terpilih! Inilah Dekan FKIP Periode 2023-2027

Resmi Terpilih! Inilah Dekan FKIP Periode 2023-2027

29 Nov. 2023
168
DPM-F Pertanyakan Prosedur Pembentukan KPUM Pemira, Dinilai Cacat Prosedural

DPM-F Pertanyakan Prosedur Pembentukan KPUM Pemira, Dinilai Cacat Prosedural

28 Nov. 2023
116
Pasca Dipertanyakan Ormawa, KPUM Untirta Resmi Umumkan Panitia Pemira

Pasca Dipertanyakan Ormawa, KPUM Untirta Resmi Umumkan Panitia Pemira

24 Nov. 2023
108
Sepeda Motor Mahasiswa Raib Dicuri di Kampus Pakupatan Untirta

Sepeda Motor Mahasiswa Raib Dicuri di Kampus Pakupatan Untirta

24 Nov. 2023
107
Pemaparan Visi Misi Selesai, Ini Daftar Calon Dekan 7 Fakultas Untirta

Pemaparan Visi Misi Selesai, Ini Daftar Calon Dekan 7 Fakultas Untirta

28 Nov. 2023
106
Gadis Kretek : Sejarah, Cinta Segitiga, dan Rahasia Pembuatan Kretek

Gadis Kretek : Sejarah, Cinta Segitiga, dan Rahasia Pembuatan Kretek

24 Agu. 2023
883

Komentar Terkini

  • Ilham Jamil pada Ruangan Ormawa Kebobolan Lagi, Kerugian Hingga Jutaan Rupiah!
  • Aghnia Auliannisa Grande pada Batman Effect, Sihir dalam Atasi Nervous-nya Para Bintang
  • salam pada Demokrasi Era Digital: Tantangan Baru Masyarakat
  • Hihihi pada Untirta Laksanakan Wisuda Gelombang III Tahun 2023
  • Adhitya pada Lagi, Mahasiswa Untirta Harumkan Nama Kampus di Kancah Internasional!
https://rekonnekt.biz.id https://rekonnekt.biz.id https://rekonnekt.biz.id
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Resensi
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio