• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 2 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik Opini

Tuntutannya Apa! Keputusannya Apa!

19 Apr. 2020
pada Opini
0
Tuntutannya Apa! Keputusannya Apa!

Ilustrasi subsidi pulsa yang diberikan kepada mahasiswa Untirta. (Foto: Pandi/BU)

241
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Lagi-lagi bre, ada keputusan yang meleset. Baru-baru ini disebarkannya Surat Keputusan Rektorat perihal “Pemberian Subsidi Pulsa Kepada Mahasiswa Aktif dalam Pembelajaran Daring di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2020”. Terdapat poin yang kontroversial yang dianggap tidak impasnya efek tersebut kepada pihak mahasiswa, berikut poin-poin keputusan tersebut:

  1. Memberi subsidi pulsa kepada semua mahasiswa yang masih aktif pada semester genap tahun akademik 2019/2020 hingga semester VIII untuk mendukung pembelajaran daring yang sudah berlangsung selama pandemi Covid-19;
  2. Besaran subsidi pulsa sebesar Rp50.000/mahasiswa/bulan;
  3. Subsidi ini diberlakukan selama 3 bulan dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2020;
  4. Pemberian subsidi pulsa ini diberlakukan dengan cara pemotongan uang kuliah kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa aktif di semester gasal tahun akademik 2020/2021;
  5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Di atas tadi adalah hasil keputusan dari Rektorat Untirta, kampus kesayangan kitaaaaa. Dari tulisan saya sebelumnya perihal daring yang memberatkan mahasiswa, pada saat saya membaca keputusan ini mulai poin 1 saya kira pihak Rektorat sudah mengerti akan tuntutan kami, namun di poin ke-4 merupakan keputusan yang irasional dan statement yang tidak konsisten. Di poin ke-1 dikatakan memberi subsidi pulsa, berarti subsidi tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa membeli pulsa donggg. Kalau diberlakukan cara pemotongan UKT, bilang ajaa subsidi UKT. Oh iyaa, bukannya subsidi UKT sudah disiapkan anggarannya oleh Kementerian Riset dan Teknologi berdasarkan sumber data yang saya ambil dari detik.com, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar 42,2 T untuk Kementerian Riset dan Teknologi di tahun 2020, nahloh nahlohh.

Kalau misalnya anggaran tersebut diprioritaskan untuk suntikan subsidi UKT, seperti movement Pak Rektor di atas tadi, di Indonesia ada 2.141 perguruan tinggi non-vokasi. Anggaran 42,2 T dibagi 2.141=19,7 M. Brooo bayangin ini anggaran kalau diprioritaskan untuk subsidi UKT tiap PTN belum mencakup hal lain, pertanyaannya anggaran yang dikasih Kementerian Riset dan Teknologi ke mana? Dijajanin? Ahhh enggak mungkin kaliii, kan Untirta JAWARA. Melihat subsidi yang tidak sebanding dengan data yang ada, ya gimana kita mahasiswa tidak cemas dan sinis kepada Pak Rektor ngasih total subsidi Rp 150.000. Beli sepatu homyped juga gak dapet. Kenapa sihhh susah amat mengerti dan memberikan bantuan yang ideal. Kalau bingung kan bisa nengok PTN yang lain. Apa uangnya udah habis untuk pembangunan Fakultas Kedokteran? Bangun investasi baru yang lebih menggiurkan, behhh apalagi Fakultas Kedokteran banyak cuan-nya.

Nengok sekali-sekali dong Pak Rektor ke PTN lain atas kebijakannya, dan ada data terbaru lagi, ternyata bantuan PTN diambil dananya dari PNBP dan diberi anjuran oleh Kemendikbud sendiri.

Nomor: 331/E/E2KM/2020
Hal: Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa
6 April 2020

Yth Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
dalam daftar terlampir

Sehubungan dengan Pandemi COVID-19, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan proses pembelajaran mahasiswa dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/pembelajaran daring. Dalam rangka memfasilitasi mahasiswa untuk fokus belajar di rumah, maka Pimpinan PTN dapat memberikan bantuan sarana pembelajaran daring bagi mahasiswa yang membutuhkan dengan melakukan hal berikut:

  1. melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan
    pulsa kepada mahasiswa;
  2. membuat Surat Keputusan (SK) Pimpinan PTN untuk bantuan tersebut;
  3. jumlah nominal bantuan pulsa disesuaikan dengan kebijakan PTN;
  4. membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan;
  5. sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
  6. membuat laporan pertanggung jawaban.

Berkenaan hal tersebut di atas, pelaksanaan bantuan agar dapat dilaksanakan secara transparan serta memperhatikan pertanggungjawaban keuangan APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Plt. Direktur Jenderal,
Nizam

(Sumber detik.com)

Pada poin 5 diberitahu sumber dana diambil dari PNBP. Dan ini data PNBP terbaru 2019, realisasi PNBP tercatat mencapai sebesar Rp 405 T atau 107,1% dari target APBN 2019. Dan berdasarkan data, Untirta udah ngajuin lohhh, dan sudah mendapatkan dana dari sumber yang sebanyak itu, namun sayangnya saya tidak dapat data berapa nominal yang diberikan masing-masing PTN yang sudah mengajukan.

Berikut ini 64 kampus yang diminta Kemendikbud untuk membantu pulsa mahasiswanya, sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar tujuan surat edaran Kemendikbud di atas:

Daftar Tujuan Surat:
1. ISBI Aceh
2. ISBI Bandung
3. ISBI Tanah Papua
4. ISI Indonesia Denpasar
5. ISI Padang Panjang
6. ISI Surakarta
7. ISI Yogyakarta
8. Institut Teknologi Kalimantan
9. Institut Teknologi Sumatera
10. Universitas Andalas
11. Universitas Bangka Belitung
12. Universitas Bengkulu
13. Universitas Borneo Tarakan
14. Universitas Brawijaya
15. Universitas Cenderawasih
16. Universitas Halu Oleo
17. Universitas Jambi
18. Universitas Jember
19. Universitas Jenderal Soedirman
20. Universitas Khairun
21. Universitas Lambung Mangkurat
22. Universitas Lampung
23. Universitas Malikussaleh
24. Universitas Maritim Raja Ali Haji
25. Universitas Mataram
26. Universitas Mulawarman
27. Universitas Musamus
28. Universitas Negeri Gorontalo
29. Universitas Negeri Jakarta
30. Universitas Negeri Makassar
31. Universitas Negeri Malang
32. Universitas Negeri Manado
33. Universitas Negeri Medan
34. Universitas Negeri Padang
35. Universitas Negeri Semarang
36. Universitas Negeri Surabaya
37. Universitas Negeri Yogyakarta
38. Universitas Nusa Cendana
39. Universitas Palangkaraya
40. Universitas Papua
41. Universitas Pattimura
42. UPN Veteran Jakarta
43. UPN Veteran Jawa Timur
44. UPN Veteran Yogyakarta
45. Universitas Pendidikan Ganesha
46. Universitas Riau
47. Universitas Sam Ratulangi
48. Universitas Samudra
49. Universitas Sebelas Maret
50. Universitas Sembilanbelas November Kolaka
51. Universitas Siliwangi
52. Universitas Singaperbangsa Karawang
53. Universitas Sriwijaya
54. Universitas Sulawesi Barat
55. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
56. Universitas Syiah Kuala
57. Universitas Tadulako
58. Universitas Tanjungpura
59. Universitas Terbuka
60. Universitas Teuku Umar
61. Universitas Tidar
62. Universitas Timor
63. Universitas Trunojoyo
64. Universitas Udayana

Dan keputusan Rektor yang hanya mengasih dana total sebesar Rp 150.000/mahasiswa kan gak logis… Dari sumber dana yang sebesar itu dan anggaran yang sudah diberikan Kementerian Riset dan Teknologi. SEKALI LAGI KEPADA PIHAK REKTORAT DENGARKAN SUARA MAHASISWA YANG KAMI RASA DIPERMAINKAN OLEH PIHAK ANDA.

DIMOHON DI TENGAH PANDEMI INI JANGAN ADA KEBERPIHAKAN DAN BANTU SEADIL-ADILNYA, DAN DIMOHON DANA JANGAN DIPERGUNAKAN YANG TIDAK SEHARUSNYA.

Salam dari penulis, semoga bapak tercerahkan dan pemikirannya kembali pulih. Sekian dan terima kasih.

Penulis: Dohot Owen/BU
Editor: Rara/BU

Tag: beritamahasiswaopiniopini mahasiswaPTNRektorrektoratsubsidisubsidi pulsasurat keputusanuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Pengaruh Kondisi Ekonomi Keluarga terhadap Tingkat Pendidikan Anak

Pos Selanjutnya

Tolak SK Subsidi Pulsa, Ini 5 Tuntutan BEM KBM!

BERITA TERKAIT

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
50
Perjalanan Kembali Bara Semangat Sintong, Si Mahasiswa Abadi

Perjalanan Kembali Bara Semangat Sintong, Si Mahasiswa Abadi

7 Jun. 2022
21
Pos Selanjutnya
Tolak SK Subsidi Pulsa, Ini 5 Tuntutan BEM KBM!

Tolak SK Subsidi Pulsa, Ini 5 Tuntutan BEM KBM!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Membanggakan! Teknik Mesin-Teknik Industri Gelar Webinar Internasional

Membanggakan! Teknik Mesin-Teknik Industri Gelar Webinar Internasional

8 Jul. 2020
265
Keunikan Adat Suku baduy

Keunikan Adat Suku baduy

14 Mei. 2018
2.3k

Berita Populer

WR 1 Imbau Beberapa Hal Soal PTM Terbatas

Untirta Batalkan Kenaikan Pembayaran UKT serta Jelaskan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
416
Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

29 Jun. 2022
211

Himapi Gelar Geber Pantai sebagai Bentuk Peduli Alam

27 Jun. 2022
98
RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

RKUHP Dianggap Cacat, Mahasiswa Gelar Aksi Depan Gedung DPR RI

29 Jun. 2022
51
Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

Kenaikan SPIn Bentuk Komersialisasi Pendidikan di Perguruan Tinggi?

29 Jun. 2022
50
Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

Tanggapan Sivitas Akademika FH Untirta Soal Pasal ‘Karet’ RKUHP

30 Jun. 2022
42

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio