• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

12 Tahanan Jalani P21, Aliansi Mahasiswa Soroti Inkonsistensi Prosedural

27 Mar. 2026
pada Berita Mahasiswa, Hardnews
0
12 Tahanan Jalani P21, Aliansi Mahasiswa Soroti Inkonsistensi Prosedural
78
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Sebanyak 12 tahanan yang mayoritas mahasiswa menjalani tahap pelimpahan berkas perkara (P21) di Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan saat aksi demonstrasi Agustus lalu pada Kamis (26/3). Proses tersebut mendapat sorotan dari aliansi mahasiswa yang menilai penanganannya belum sepenuhnya transparan. Jumat (27/3)

Rizal Hakiki, Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, menyebut pelimpahan berkas ini menjadi bentuk kepastian hukum setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup lama. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaannya.

“Yang pasti kami bersyukur akhirnya teman-teman mendapatkan kepastian hukum, karena sebelumnya prosesnya berlarut-larut di tahap penyidikan,” sebut Rizal.

Rizal menjelaskan sempat terjadi perubahan prosedur dalam pelimpahan perkara. Awalnya proses direncanakan dilakukan di rumah tahanan sebelum akhirnya dikembalikan ke kejaksaan.

“Tadi sempat ada kendala karena awalnya pelimpahan mau dilakukan di rutan. Akhirnya dikembalikan lagi ke kejaksaan,” jelasnya.

Rizal menilai kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks aksi demonstrasi. Mereka berpandangan penanganan perkara cenderung memposisikan mahasiswa sebagai pelaku kriminal tanpa melihat latar belakang aksi.

“Kami memandang ini bukan kasus pidana umum, tapi peristiwa pidana politik,” nilainya.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan dari Aliansi Massa Untuk Keadilan (Amuk Banten), Zahnar, yang berharap para tersangka dapat dibebaskan. Ia menilai aksi yang dilakukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat dalam demokrasi.

“Harapannya teman-teman bisa bebas tanpa ada hukum yang melekat, karena mereka menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Meski demikian, Zahnar mengakui adanya kerusakan yang terjadi di lapangan. Ia menilai peristiwa tersebut tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal biasa.

“Tidak bisa disamakan dengan tindakan kriminal biasa karena terjadi dalam konteks demonstrasi,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Massa untuk Keadilan, Geri, menyoroti aspek prosedural yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut perubahan lokasi pelaksanaan sempat terjadi secara mendadak.

“Seharusnya di kejaksaan, tetapi sempat diarahkan ke rutan, lalu dikembalikan lagi,” jelasnya.

Geri juga mengkritik minimnya keterbukaan dalam proses tersebut. Menurutnya, akses terhadap pelaksanaan P21 terbatas hanya bagi kuasa hukum.

“Proses ini cukup tertutup, bahkan keluarga tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman. Peran masing-masing tersangka akan dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembakaran dan perusakan. Pelimpahan perkara ke pengadilan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.

 

Reporter : Sheril/BU

Penulis: Annisa Sekar/BU

Editor: Rhamaditya/BU

Tag: #DemonstrasiCiceri #Mahasiswa #Tahanan #P21
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Realitas Pahit Nelayan dalam Dokumenter “Angin Timur”

Pos Selanjutnya

Menimbang Transparansi Kejaksaan Dalam Kasus 12 Tapol Serang  

BERITA TERKAIT

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

Dua Tahun “Hits and Green” Untirta, Begini Tanggapan Mahasiswa

22 Apr. 2026
19
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Pos Selanjutnya
Menimbang Transparansi Kejaksaan Dalam Kasus 12 Tapol Serang   

Menimbang Transparansi Kejaksaan Dalam Kasus 12 Tapol Serang  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

3 Nama Calon Rektor Untirta Ditetapkan

3 Nama Calon Rektor Untirta Ditetapkan

12 Apr. 2019
166
Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

Untirta Trending di Twitter Akibat Keluhan Maba Soal TM Ospek Mahasiswa

10 Agu. 2022
2.5k

Berita Populer

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

Untirta Resmi Tetapkan DO Pelaku KS Terduga Mahasiswa FEB

16 Apr. 2026
89
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
243
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.8k
Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

Terjadi Lagi, Smart Gate Untirta Error Sebabkan Antrean Panjang

16 Apr. 2026
46
Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

Bahas Ketahanan Pangan, Himagron Untirta Gelar Pertemuan Wilayah II

19 Apr. 2026
32
Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

Sekolah Inklusi Menolak Siswa Disabilitas, Dimana Letak Keadilan?

2 Jul. 2025
458

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio