Bidikutama.com — Sebanyak 12 tahanan yang mayoritas mahasiswa menjalani tahap pelimpahan berkas perkara (P21) di Kejaksaan Negeri Serang dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan saat aksi demonstrasi Agustus lalu pada Kamis (26/3). Proses tersebut mendapat sorotan dari aliansi mahasiswa yang menilai penanganannya belum sepenuhnya transparan. Jumat (27/3)
Rizal Hakiki, Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, menyebut pelimpahan berkas ini menjadi bentuk kepastian hukum setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup lama. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaannya.
“Yang pasti kami bersyukur akhirnya teman-teman mendapatkan kepastian hukum, karena sebelumnya prosesnya berlarut-larut di tahap penyidikan,” sebut Rizal.
Rizal menjelaskan sempat terjadi perubahan prosedur dalam pelimpahan perkara. Awalnya proses direncanakan dilakukan di rumah tahanan sebelum akhirnya dikembalikan ke kejaksaan.
“Tadi sempat ada kendala karena awalnya pelimpahan mau dilakukan di rutan. Akhirnya dikembalikan lagi ke kejaksaan,” jelasnya.
Rizal menilai kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks aksi demonstrasi. Mereka berpandangan penanganan perkara cenderung memposisikan mahasiswa sebagai pelaku kriminal tanpa melihat latar belakang aksi.
“Kami memandang ini bukan kasus pidana umum, tapi peristiwa pidana politik,” nilainya.
Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan dari Aliansi Massa Untuk Keadilan (Amuk Banten), Zahnar, yang berharap para tersangka dapat dibebaskan. Ia menilai aksi yang dilakukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat dalam demokrasi.
“Harapannya teman-teman bisa bebas tanpa ada hukum yang melekat, karena mereka menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Meski demikian, Zahnar mengakui adanya kerusakan yang terjadi di lapangan. Ia menilai peristiwa tersebut tidak dapat disamakan dengan tindakan kriminal biasa.
“Tidak bisa disamakan dengan tindakan kriminal biasa karena terjadi dalam konteks demonstrasi,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Massa untuk Keadilan, Geri, menyoroti aspek prosedural yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut perubahan lokasi pelaksanaan sempat terjadi secara mendadak.
“Seharusnya di kejaksaan, tetapi sempat diarahkan ke rutan, lalu dikembalikan lagi,” jelasnya.
Geri juga mengkritik minimnya keterbukaan dalam proses tersebut. Menurutnya, akses terhadap pelaksanaan P21 terbatas hanya bagi kuasa hukum.
“Proses ini cukup tertutup, bahkan keluarga tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman. Peran masing-masing tersangka akan dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembakaran dan perusakan. Pelimpahan perkara ke pengadilan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
Reporter : Sheril/BU
Penulis: Annisa Sekar/BU
Editor: Rhamaditya/BU










