Bidikutama.com – Hasil verifikasi kategori penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19 sudah diumumkan sore tadi. Dari total 1.139 pengajuan, sebanyak 480 pengajuan diterima dan 659 lainnya ditolak. (2/2)
Dari total pengajuan yang ditolak, salah satu alasannya ialah karena pada semester lalu telah mendapatkan penurunan UKT secara permanen.
“Ditolak karena di semester lalu sudah mendapatkan penurunan UKT permanen,” tulis laman Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), seperti yang dilihat Tim Bidik Utama.
Adapun alasan penolakan lainnya, seperti sudah berada di UKT kelompok 2, sudah berada di kelompok UKT yatim, UKT sudah dipotong 50%, dan tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2020.
Diberitakan sebelumnya, dalam Google Form penyesuaian UKT di masa pandemi Covid-19, seperti yang dilihat Tim Bidik Utama, ada empat sebab yang ditetapkan sebagai syarat pendaftaran.
Keempat sebab tersebut adalah diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, sakit permanen, serta pendapatan berkurang akibat bencana alam atau pandemi.
“Pengurangan UKT bagi Orang Tua / Wali yang PHK, Pensiun, Sakit Permanen dan Pendapatan Berkurang akibat Bencana Alam atau Covid-19,” tulisnya.
Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU