Bidikutama.com – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) resmi menyatakan Pemilihan Raya (Pemira) Untirta tahun 2022 telah selesai. Ini disampaikan melalui telekonferensi pers yang digelar pada Rabu (18/1) melalui zoom meeting (20/1).
Ketua DPM Untirta, Itmamul Wafa Sidiq, menyatakan pelaksanaan Pemira telah selesai pada 28 Desember 2022 lalu, baik di tataran fakultas maupun universitas.
Adapun terkait sengketa Pemira yang terjadi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Wafa menegaskan bahwa seharusnya Pemira tersebut sudah selesai berdasarkan ketetapan MPM yang kedudukan hukumnya lebih tinggi dibandingkan ketetapan KPUM/DPM FKIP Untirta.
“Pada pasal 50 UUD KBM Untirta Amandemen VII tertulis jelas urutan sumber hukum di (Organisasi Mahasiswa) Ormawa KBM Untirta, bahwa Ketetapan MPM kedudukan hukumnya tinggi, diatas aturan Ormawa yang lain. Maka berlakulah Lex superior Derogate Legi Inferior (hukum yang di atas secara otomatis membatalkan di bawahnya.
Kemudian di pasal 47 UU No.3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 3 tahun 2018 Tentang Pemira, di situ jelas juga tertuang alur gugatan terakhir itu ada di MPM, dan itu sudah dilakukan,” jelas Wafa.
Dalam telekonferensi pers tersebut, Wafa juga menyampaikan akan membuat real count hasil Pemira Untirta dari tingkat fakultas dan universitas.
Terakhir, Wafa berharap agar Pemira Untirta di tahun berikutnya dapat lebih baik untuk kemajuan demokrasi di lingkungan Untirta.
Reporter : Bryan, Alvina/BU
Penulis : Bryan/BU
Editor : Adi/BU