Bidikutama.com – Adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan pada Senin (2/11) lalu mendapat sorotan publik. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), typo tersebut tak bisa serta merta diperbaiki. (4/11)
Demikian yang diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Mu’in.
“Tidak bisa dirubah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah butuh kecermatan pembentuk UU,” tegas Fatkhul kepada Tim Bidik Utama melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (4/11).
“Kalau kesalahan itu berkaitan dengan substansi pasal, maka perlu diujikan di MK (Mahkamah Konstitusi -red), karena salah (atau) typo pada kata (itu) bisa menimbulkan kesalahan tafsir dalam norma,” lanjutnya.
Salah satu typo dalam UU Ciptaker ialah pada Pasal 6, yang mana isi pasalnya merujuk pada Pasal 5 Ayat (1), padahal pasal tersebut tidak ada.
Fatkhul menyebut, typo tersebut berkaitan dengan substansi pasal, karena bukan kesalahan kata semata.
“Ya, itu berkaitan dengan subtansi kesalahannya, bukan semata pada kesalahan kata, karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 1, sedangkan Pasal 5 Ayat 1 tidak ada,” pungkasnya.
Ia pun merekomendasikan agar typo tersebut diuji materi atau judicial review (JR) ke MK, dibanding diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
“Lebih baik ajukan ke MK saja, karena ini berkaitan dengan substansi pasal,” tutup Fatkhul.
Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui kekeliruan pada naskah UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Kendati demikian, ia menyatakan adanya kekeliruan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11) siang, dikutip dari CNN Indonesia.
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU