• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 10 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Akademisi Untirta: Typo UU Ciptaker Tak Bisa Asal Diperbaiki

5 Nov. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Akademisi Untirta: Typo UU Ciptaker Tak Bisa Asal Diperbaiki

Halaman pertama UU Ciptaker. (Foto : cnnindonesia.com)

297
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan pada Senin (2/11) lalu mendapat sorotan publik. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), typo tersebut tak bisa serta merta diperbaiki. (4/11)

Demikian yang diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Mu’in.

“Tidak bisa dirubah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah butuh kecermatan pembentuk UU,” tegas Fatkhul kepada Tim Bidik Utama melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (4/11).

“Kalau kesalahan itu berkaitan dengan substansi pasal, maka perlu diujikan di MK (Mahkamah Konstitusi -red), karena salah (atau) typo pada kata (itu) bisa menimbulkan kesalahan tafsir dalam norma,” lanjutnya.

Salah satu typo dalam UU Ciptaker ialah pada Pasal 6, yang mana isi pasalnya merujuk pada Pasal 5 Ayat (1), padahal pasal tersebut tidak ada.

Fatkhul menyebut, typo tersebut berkaitan dengan substansi pasal, karena bukan kesalahan kata semata.

“Ya, itu berkaitan dengan subtansi kesalahannya, bukan semata pada kesalahan kata, karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 1, sedangkan Pasal 5 Ayat 1 tidak ada,” pungkasnya.

Ia pun merekomendasikan agar typo tersebut diuji materi atau judicial review (JR) ke MK, dibanding diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

“Lebih baik ajukan ke MK saja, karena ini berkaitan dengan substansi pasal,” tutup Fatkhul.

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui kekeliruan pada naskah UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, ia menyatakan adanya kekeliruan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11) siang, dikutip dari CNN Indonesia.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: akademisi htn fh untirtaakademisi untirtaberitaBerita Mahasiswafakultas hukum untirtafatkhul mu'inFH Untirtajrjudicial reviewkesalahan ketikmahasiswamahkamah konstitusimkOmnibus Lawtypountirtauu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Mulai Tanggal Ini, Sertifikat KKM Reguler Bisa Diambil

Pos Selanjutnya

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

BERITA TERKAIT

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

2 Apr. 2026
187
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

1 Apr. 2026
51
Pos Selanjutnya
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Tangsel Jadi Kota Dengan Kualitas Udara Terburuk Se-Indonesia

Tangsel Jadi Kota Dengan Kualitas Udara Terburuk Se-Indonesia

14 Agu. 2023
70
“PBI Berbagi”, Gerakan Kemanusiaan dari Keluarga Besar PBI Untirta

“PBI Berbagi”, Gerakan Kemanusiaan dari Keluarga Besar PBI Untirta

21 Apr. 2020
301

Berita Populer

Dosen Hukum Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Terduga Mahasiswa FEB

Dosen Hukum Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Terduga Mahasiswa FEB

8 Apr. 2026
132
Dekan FEB Bungkam, Mahasiswa Kritik Sikap Dekan Soal Pelecehan

Dekan FEB Sebut Serahkan Kasus Pelecehan pada Pihak Berwenang 

6 Apr. 2026
117
Ini Komentar Mahasiswa Soal Visi Misi Calon Dekan 2023-2027

Ini Komentar Mahasiswa Soal Visi Misi Calon Dekan 2023-2027

28 Nov. 2023
253
DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

DPM FEB Untirta Tegaskan Pelaku Pelecehan Bukan Anggota Aktif

2 Apr. 2026
187

Mahasiswa dan Pimpinan Ormawa Untirta Sesalkan Kebijakan Kampus Adakan Kenaikan UKT 10% Bagi Mahasiswa Akhir dan Kenaikan SPI

4 Jul. 2022
327
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.8k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Kepolisian
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Pusat Studi Kepolisian
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio