• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Akademisi Untirta: Typo UU Ciptaker Tak Bisa Asal Diperbaiki

5 Nov. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Akademisi Untirta: Typo UU Ciptaker Tak Bisa Asal Diperbaiki

Halaman pertama UU Ciptaker. (Foto : cnnindonesia.com)

295
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan pada Senin (2/11) lalu mendapat sorotan publik. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), typo tersebut tak bisa serta merta diperbaiki. (4/11)

Demikian yang diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Mu’in.

“Tidak bisa dirubah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah butuh kecermatan pembentuk UU,” tegas Fatkhul kepada Tim Bidik Utama melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (4/11).

“Kalau kesalahan itu berkaitan dengan substansi pasal, maka perlu diujikan di MK (Mahkamah Konstitusi -red), karena salah (atau) typo pada kata (itu) bisa menimbulkan kesalahan tafsir dalam norma,” lanjutnya.

Salah satu typo dalam UU Ciptaker ialah pada Pasal 6, yang mana isi pasalnya merujuk pada Pasal 5 Ayat (1), padahal pasal tersebut tidak ada.

Fatkhul menyebut, typo tersebut berkaitan dengan substansi pasal, karena bukan kesalahan kata semata.

“Ya, itu berkaitan dengan subtansi kesalahannya, bukan semata pada kesalahan kata, karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 1, sedangkan Pasal 5 Ayat 1 tidak ada,” pungkasnya.

Ia pun merekomendasikan agar typo tersebut diuji materi atau judicial review (JR) ke MK, dibanding diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

“Lebih baik ajukan ke MK saja, karena ini berkaitan dengan substansi pasal,” tutup Fatkhul.

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui kekeliruan pada naskah UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, ia menyatakan adanya kekeliruan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11) siang, dikutip dari CNN Indonesia.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: akademisi htn fh untirtaakademisi untirtaberitaBerita Mahasiswafakultas hukum untirtafatkhul mu'inFH Untirtajrjudicial reviewkesalahan ketikmahasiswamahkamah konstitusimkOmnibus Lawtypountirtauu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Mulai Tanggal Ini, Sertifikat KKM Reguler Bisa Diambil

Pos Selanjutnya

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

BERITA TERKAIT

Bersama BKKBN, KKM Desa Wanasalam Aktifkan Kembali Kampung KB

Bersama BKKBN, KKM Desa Wanasalam Aktifkan Kembali Kampung KB

7 Feb. 2023
8
Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
29
Pos Selanjutnya
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Untirta Siapkan 2 Unit Tambahan Tram Keliling Kampus Sindangsari

Untirta Siapkan 2 Unit Tambahan Tram Keliling Kampus Sindangsari

17 Jan. 2023
61
Rektorat Klaim UKT Yatim dan Yatim Piatu Kembali Normal

Rektorat Minta Seluruh Calon Wisudawan Ikuti Wisuda Virtual

19 Sep. 2020
159

Berita Populer

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

Bangga! Untirta Naik 30 Peringkat dalam Webometrics Rank

2 Feb. 2023
76
Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

Jadwal Pemilihan Rektor Periode 2023-2027 Diresmikan

1 Feb. 2023
39
KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

KKM Desa Curugciung Gelar Workshop Berdayakan Potensi Lokal

3 Feb. 2023
33
Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

Perhatian! Batas Akhir Pengisian KRS Diperpanjang

1 Feb. 2023
30
Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

Resmi Dikukuhkan, Untirta Tambah Tiga Guru Besar

6 Feb. 2023
29

Siapkan Berkas! Pendaftaran IISMA 2023 Sudah di Depan Mata

29 Jan. 2023
64

Komentar Terkini

  • Muhamad Nuryana pada KKM Desa Cipedang Atasi Masalah Pertanian Melalui Penyuluhan
  • Salam pada Mengenal Metaverse, Konsep Dunia Digital Masa Depan yang Canggih
  • aun pada MPM Untirta: Pemira Ulang FKIP Inkonstitusional
  • Firmansyah Ismail pada Mahasiswa Kupu-kupu VS Mahasiswa Kura-kura
  • Ita Mulyati pada Beasiswa Unggulan Dibuka, Cek Persyaratannya!
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • FKIP
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio