• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 21 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Akademisi Untirta: Typo UU Ciptaker Tak Bisa Asal Diperbaiki

5 Nov. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Akademisi Untirta: Typo UU Ciptaker Tak Bisa Asal Diperbaiki

Halaman pertama UU Ciptaker. (Foto : cnnindonesia.com)

295
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diundangkan pada Senin (2/11) lalu mendapat sorotan publik. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), typo tersebut tak bisa serta merta diperbaiki. (4/11)

Demikian yang diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Fatkhul Mu’in.

“Tidak bisa dirubah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal inilah butuh kecermatan pembentuk UU,” tegas Fatkhul kepada Tim Bidik Utama melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (4/11).

“Kalau kesalahan itu berkaitan dengan substansi pasal, maka perlu diujikan di MK (Mahkamah Konstitusi -red), karena salah (atau) typo pada kata (itu) bisa menimbulkan kesalahan tafsir dalam norma,” lanjutnya.

Salah satu typo dalam UU Ciptaker ialah pada Pasal 6, yang mana isi pasalnya merujuk pada Pasal 5 Ayat (1), padahal pasal tersebut tidak ada.

Fatkhul menyebut, typo tersebut berkaitan dengan substansi pasal, karena bukan kesalahan kata semata.

“Ya, itu berkaitan dengan subtansi kesalahannya, bukan semata pada kesalahan kata, karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 1, sedangkan Pasal 5 Ayat 1 tidak ada,” pungkasnya.

Ia pun merekomendasikan agar typo tersebut diuji materi atau judicial review (JR) ke MK, dibanding diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

“Lebih baik ajukan ke MK saja, karena ini berkaitan dengan substansi pasal,” tutup Fatkhul.

Diketahui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengakui kekeliruan pada naskah UU Ciptaker yang telah diteken Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, ia menyatakan adanya kekeliruan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa (3/11) siang, dikutip dari CNN Indonesia.

Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag: akademisi htn fh untirtaakademisi untirtaberitaBerita Mahasiswafakultas hukum untirtafatkhul mu'inFH Untirtajrjudicial reviewkesalahan ketikmahasiswamahkamah konstitusimkOmnibus Lawtypountirtauu cipta kerjauu ciptaker
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Mulai Tanggal Ini, Sertifikat KKM Reguler Bisa Diambil

Pos Selanjutnya

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

BERITA TERKAIT

Keren! Mahasiswa FT Raih Juara 3 Lomba Tingkat Nasional

Keren! Mahasiswa FT Raih Juara 3 Lomba Tingkat Nasional

20 Mei. 2022
9
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
53
Pos Selanjutnya
Jawab Keluhan Calon Peserta KKM Tematik, Begini Kata LPPM

Tak Serentak Semua Kelompok, Inilah Jadwal Pengambilan Sertifikat KKM!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Alumni SFCG Serukan PEMIRA Untirta Damai

Alumni SFCG Serukan PEMIRA Untirta Damai

12 Mar. 2015
279
Yuk, Kenali 4 Hormon Bahagia Anti-Depresan!

Yuk, Kenali 4 Hormon Bahagia Anti-Depresan!

16 Sep. 2021
27

Berita Populer

Untirta Targetkan 7000 Pendaftar Jalur SMMPTN-Barat

Ingin Ikut PMM 2? Untirta Siapkan 350 Kuota Mahasiswa

16 Mei. 2022
105
Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

Catatan Harian Intelektual Muslim dan Kebebasan Berpikir dalam Podcast Deddy Corbuzier Mengenai LGBT

15 Mei. 2022
74
Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

Bangga! 2 Mahasiswa Untirta Lolos Jadi Awardee IISMA 2022

17 Mei. 2022
61
Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

Untirta Resmi Pasang Solar Panel, Begini Tanggapan Mahasiswa

18 Mei. 2022
59
Buku Bekas

Buku Bekas

20 Mei. 2022
58
Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker, Sivitas Akademika Untirta Buka Suara

19 Mei. 2022
53

Komentar Terkini

  • Simplegirl pada 5 Ide Outfit Kuliah Offline
  • Dede supriyadi pada Hujan Deras Akibatkan FKIP Kampus Untirta Terendam Banjir
  • Mahendra pada Kepala Outlet BNI Sindangsari Akhirnya Buka Suara Perihal KTM Untirta
  • Azzalfa Aliran Rizkya pada Transparansi di Balik KTM Untirta
  • Sarah Haderizqj pada UU TPKS Disahkan, Sivitas Untirta Memberikan Tanggapannya
rekonnekt.studio rekonnekt.studio rekonnekt.studio
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Rekonnekt Studio