Bidikutama.com – Sejumlah jurnalis, mahasiswa, dan organisasi sipil menggelar aksi solidaritas pada Senin (10/11) di Halte Ciceri, Kota Serang, Banten. Seruan Aksi ini bertujuan menentang gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Artikel Tempo. Senin (10/11)
Massa menilai gugatan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Tak hanya itu, massa juga menilai bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang (UU) Pers, bukan melalui ancaman gugatan fantastis.
Ali, koordinator lapangan dari organisasi Pena Masyarakat, mengungkapkan aksi solidaritas ini diikuti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, lembaga pers mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai gugatan Menteri Pertanian merupakan kemunduran yang mengingatkan pada praktik pembungkaman media di era Orde Baru.
“Kita hari ini sama sama berjejaring kemudian membentuk bagaimana solidaritas yang hadir dari Banten, karena solidaritas terhadap Tempo ini sudah dilakukan sebelumnya di berbagai daerah,” ungkap Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa gugatan tersebut seharusnya tidak dibawa ke pengadilan umum. Menurutnya, sengketa produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers dan Ia menyebut langkah Menteri Amran sebagai “pembredelan gaya baru” terhadap media.
“Gugatan Rp200 miliar itu bisa membangkrutkan Tempo. Ini bukan hanya serangan terhadap satu media, tapi juga terhadap demokrasi,” jelas Ali.
Sidik, salah satu peserta aksi dari lembaga pers mahasiswa Serang, menilai bahwa tindakan Menteri Amran menunjukkan pola represi terhadap media yang masih berulang.
“Dulu Tempo dibredel oleh rezim militeristik Suharto, sekarang dibungkam lewat gugatan. Rezim saat ini masih membawa kultur yang sama,” ucap Sidik.
Senada, Ahmad Takyuddin, dari LPM Sigma UIN Banten menegaskan bahwa gugatan tersebut mengancam kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Ia mengatakan bahwa langkah Menteri Amran tidak tepat karena kasus ini sudah pernah melalui proses di Dewan Pers dan telah ditindaklanjuti oleh pihak Tempo.
“Seharusnya Mentan tidak ke pengadilan, tapi cukup lewat Dewan Pers. Gugatan ini bisa membangkrutkan Tempo dan membahayakan kebebasan pers,” tegas Ahmad.
Reporter: Wulan, Putri Aulia, Anindya/BU
Penulis : Rhamaditya/BU
Editor : Anggi/BU









