• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 10 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
25°c
Kota Serang
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
BerandaBerita Mahasiswa

Aksi Tolak UU Ciptaker Mapala se-Banten Diwarnai Gantung Diri

oleh Redaksi Bidik Utama
8 Okt. 2020
pada Berita Mahasiswa
0
Aksi Tolak UU Ciptaker Mapala se-Banten Diwarnai Gantung Diri

Tiga anggota PKD Mapala Banten menggelar aksi teatrikal gantung diri di KP3B. (Foto: Dok. Pribadi)

240
DILIHAT
Bagikan
IKLAN

Bidikutama.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mahasiswa Pecinta Alaman (Mapala) Banten menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (8/10). Dalam jalannya aksi, tiga mahasiswa terpantau melakukan aksi teatrikal gantung diri.

Ketua PKD Mapala Banten, Okib, menuturkan bahwa aksi teatrikal gantung diri merupakan simbol matinya suara rakyat Indonesia

“Aksi itu simbol dari kematian suara rakyat Indonesia, dan menggantung nelayan, petani, (serta) buruh,” pungkas Okib yang berasal dari Raharja Informatika Pecinta Alam (Ripala) Tangerang.

Lanjut Okib, pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut UU Ciptaker.

Salah seorang mahasiswa asal Mapala Krakatau bernama Irvani mengatakan bahwa hak petani, buruh, dan nelayan mati digantung UU Ciptaker.

“(Aksi teatrikal gantung diri) melambangkan simbol hak petani, buruh, dan nelayan mati digantung oleh Omnibus Law,” kata pria yang akrab disapa Acun itu.

Reporter : Yovi/BU
Penulis : Rara/BU
Editor : Thoby/BU

Tag:#aksiaksi gantung diriberitaBerita Mahasiswagantung dirimahasiswamapalaOmnibus Lawpkd mapala bantenunjuk rasauu cipta kerjauu ciptaker
IKLAN

BERITA TERKAIT

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

Resmi Dilantik, Presma-Wapresma Siap Mengemban Tugas

10 Apr. 2021
44
Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

Lepas Status LSO, Begini Harapan Pimpinan BEM-DPM FK

9 Apr. 2021
59
Pos Selanjutnya
Buruh-Mahasiswa Cilegon: UU Ciptaker Sengsarakan Rakyat!

Buruh-Mahasiswa Cilegon: UU Ciptaker Sengsarakan Rakyat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

Rekomendasi

Closing Ceremony PKMTM 2018, Ajang Melepas Canda Tawa

Closing Ceremony PKMTM 2018, Ajang Melepas Canda Tawa

2 tahun yang lalu
28
Movest 2014 Berakhir; Tinggalkan Kekecewaan Peserta

Movest 2014 Berakhir; Tinggalkan Kekecewaan Peserta

7 tahun yang lalu
39

Berita Populer

Mendikbud Tegaskan PTM Terbatas Mulai Sekarang, Bukan Juli

Mendikbud Tegaskan PTM Terbatas Mulai Sekarang, Bukan Juli

5 Apr. 2021
319
Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

Program Beasiswa Pertamina Foundation, Simak Syarat Pendaftarannya!

6 Apr. 2021
186
Bukan Melalui Pemira, Anggota DPM FISIP Terpilih Melalui Musma

Bukan Melalui Pemira, Anggota DPM FISIP Terpilih Melalui Musma

7 Apr. 2021
121
Mahasiswa Keluhkan Rusaknya Fasilitas Aula PKM A

Mahasiswa Keluhkan Rusaknya Fasilitas Aula PKM A

8 Apr. 2021
83
Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

Musma KBM Untirta Laksanakan Empat Agenda

9 Apr. 2021
82
Tanggapi Fasilitas yang Rusak, WR II : Segera Kami Perbaiki

Tanggapi Fasilitas yang Rusak, WR II : Segera Kami Perbaiki

8 Apr. 2021
62

Komentar Terkini

  • Indah pada Tutup Kolom Komentar, KPUM Menuai Tanggapan Mahasiswa
  • Rina Fitriana pada KPUM Universitas Angkat Bicara soal Tudingan Tak Berintegritas
  • Daniel Z. pada WD III FT Apresiasi Mahasiswi Teknik Kimia Raih Emas
  • Abdul Jarib pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
  • vierza besary pada Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus
IKLAN
IKLAN

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Opini
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
Kota Serang, Indonesia
Sabtu, 10 April, 2021
Humid
25°c
32c24c
Ming
31c24c
Sen
30c24c
Sel
31c24c
Rab
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama 2013-2020. Hak Cipta dilindungi undang-undang. ❤️ by Awan Studio