Bidikutama.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten melakukan aksi. Aksi solidaritas dilakukan guna mengawal sidang putusan delapan pemuda-mahasiswa terdakwa massa demonstrasi tolak Omnibus Law yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (21/6).
Hal ini diungkapkan Ketua umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Adam Pratama, yang juga ikut dalam aksi tersebut.
“8 kawan kita yang tertangkap waktu sedang melakukan aksi Omnibus Law di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten (6 Oktober 2020). Jadi, kita ingin membebaskan 8 kawan kita yang sekarang (21/6) sedang di sidang,” ungkap Adam.
Adam juga menjelaskan putusan yang dilayangkan pengadilan hari itu.
“Keputusannya dari 8 itu ada yang sudah bebas (2 orang), tetapi 6 lagi belum. Nah, harapan dari saya pribadi (yakni) untuk memasifkan gerakan massa, membebaskan 6 kawan kita yang masih dalam proses persidangan agar semuanya itu bisa bebas,” tuturnya.
Selain itu, tujuan lain juga diungkapkan oleh Tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banten, Abda.
“Tujuannya pertama itu adalah untuk memperkuat gerakan mahasiswa, yang kedua memperkuat gerakan masyarakat, tetapi tujuannya utama adalah untuk menggagalkan adanya omnibus law atau undang-undang (UU) Cipta Kerja,” jelas Abda.
Abda berharap aksi ini tak lantas membuat mahasiswa takut menyerukan suaranya.
“Jangan takut ada penjerat hukumnya karena kita pun bisa memakai hak warga negara untuk membela secara hukum,” ucapnya.
Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Administrasi Publik (AP), Rizky Lanang, menyebutkan tergeraknya Hima AP turut dalam aksi ini karena menyayangkan penangkapan salah satu anggota dari Hima AP, Ferry Setia.
“Jadi, karena memang ini adalah aliansi solidaritas, kita memang harus ikut dalam aksi ini karena Ferry ini adalah bagian dari kita semua,” kata Rizky.
Dari putusan hari itu Rizky berharap tidak adanya lagi kekeliruan oleh aparat.
“Keputusan yang didapat di hari ini adalah 2 orang terbebaskan karena salah tangkap, kesimpulannya adalah pihak kepolisian Banten itu melakukan kekeliruan, jadi semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Rizky.
Berdasarkan poster aksi yang disebar, delapan orang yang diadili hari itu:
1. Ferry Setia (Mahasiswa Untirta)
2. Fajar Firdaus (Mahasiswa Universitas Falatehan Banten)
3. Nurdin Gumelar (Mahasiswa UIN SMH Banten)
4. Agisni Kassa (Mahasiswa Untirta)
5. Daffa Rifaldo (Mahasiswa Universitas Serang Raya)
6. Rully Nur Wahyudin (Mahasiswa UIN SMH Banten)
7. Nur Arifin (korban salah tangkap/dibebaskan hari itu)
8. Zaelani Shidiq (korban salah tangkap/dibebaskan hari itu)
Reporter: Owen/BU
Penulis: Vira/BU
Editor: Hafidzha/BU