Bidikutama.com – Jaringan Muda Setara suskes menyelenggarakan konferensi pers dengan kampus – kampus di Indonesia. Adapun konferensi pers dilaksanakan guna mengajak seluruh kampus untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS). (23/3)
Aliansi kampus yang hadir diantaranya Pemberdayaan Perempuan Universitas Islam Negeri (UIN) Banten, Lingkar Studi Feminis Universitas Muhammadiyah Tangerang, Great Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jentera, Gerakpuan Universitas Gunung Jati (UGJ), Woman Studies Center (WSC) UIN Bandung, Daralead Universias Mulawaran (UNMUL), Komite Anti Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin (UNHAS), BEM Universitas Indonesia (UI), BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), dan Lingkar studi Feminis UIN Jakarta.
Nurika Agustin Lubis, sebagai panitia pelaksana, menjelaskan bahwa acara konferensi pers ini diadakan sebagai usaha pemecahan masalah dari adanya hambatan – hambatan dalam proses pembentukan satuan tugas (satgas) perjuangan melawan kekerasan seksual dan pengimplementasiannya Permen PPKS di lingkungan masing-masing kampus.
Adapun situasi kampus yang ditemukan dalam perjalanan Jaringan Muda Setara saat mendorong kampus untuk segera mengimplementasikan Permen PPKS ini di antaranya:
1. Banyak kampus yang masih sangat tertinggal dalam proses implementasi Permen PPKS
2. Beberapa kampus sudah mulai berupaya untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan beberapa modifikasi.
3. Masih ada wacana untuk ‘merevisi’ Permen PPKS di kalangan birokrat kampus.
4. Beberapa birokrat kampus bahkan masih beranggapan bahwa isu kekerasan seksual bukanlah isu prioritas kampus.
Rika menjelaskan lebih lanjut bahwa tujuan diadakannya konferensi pers ini yaitu mengajak kampus – kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga ikut mendukung Kemendikbud-ristek untuk terus melakukan sosialisasi Permen PPKS seluas-luasnya.
“Mendukung Kemendikbud-ristek untuk terus melakukan sosialisasi Permen PPKS seluas-luasnya, serta menjalankan fungsi Pemantauan dan Evaluasi (BAB VIII Permen PPKS) agar birokrasi kampus, mahasiswa, dan seluruh warga kampus memahami pentingnya perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual bagi setiap warga negara,” jelas Rika.
Rika berharap, Jaringan Muda Setara meluncurkan Kanal Cerita Permen PPKS sebagai bentuk dukungan sekaligus upaya dalam memastikan pengimplementasian Permen PPKS serta menghidupkan politik anti kekerasan seksual di setiap lingkungan kampus.
“Melalui kanal ini, kami jaringan muda setara mengajak teman-teman mahasiswa untuk menceritakan perkembangan implementasi Permen PPKS di kampus. Cerita – cerita kampus yang masuk akan kami update setiap 2 minggu sebagai upaya mengawal ketat proses implementasi Permen PPKS di kampus masing-masing,” harap Rika.
Reporter : Kirana/BU
Penulis : Intan/BU
Editor : Putri/BU