Bidikutama.com – Mahasiswa serta pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pelajar, dan Rakyat (AMPERA) menggelar aksi rasa “Tolak Reformasi Regulasi yang Anti Demokrasi”. Aksi ini berlangsung di Alun-alun Kota Serang pada Senin (18/7).
Obie Mahendra, salah satu massa aksi sekaligus anggota AMPERA menjelaskan aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat.
“Beberapa tahun ke belakang, kebijakan pemerintah enggak pernah mau melibatkan masyarakat, atau bahkan bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan pemilik modal,” terang Obie.
Dia pun berharap aksi yang digelar dapat menjadi pelecut kesadaran masyarakat.
“Harapannya dari aksi ini, ada persatuan gerakan dari seluruh elemen rakyat dan bisa jadi proses penyadaran massa atas problematika dalam kondisi objektif hari ini,” harap Obie.
Irsaf Oktavianto, salah satu massa aksi lainnya, mengaku resah karena pemerintah saat ini dinilai membuat regulasi-regulasi yang tidak mementingkan rakyat.
“Contohnya RUU KUHP yang di mana dalam rancangan ada beberapa pasal yang kontroversial serta menghancurkan ruang demokrasi di Indonesia.
Seperti dalam pasal 273 yang di mana pasal tersebut berisi penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin,” ungkapnya.
Selain itu ia juga mengeluhkan Pasal 218 yang berisi Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 & 241 tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah, serta RUU Sisdiknas yang menyatukan seluruh undang-undang tentang Pendidikan yang malah menjadi bukti lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam hal Pendidikan.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut dirasa sangat memberatkan bagi masyarakat, sebab seharusnya kebijakan pemerintah berpihak pada masyarakat.
“Seharusnya kebijakan serta regulasi berpihak kepada seluruh elemen masyarakat secara luas,” tutup Irsaf.
Adapun dalam Agitasi yang diedarkan AMPERA setidaknya terdapat 19 tuntutan dilayangkan yaitu:
1. Tolak RKUHP
2. Cabut UU P3
3. Tolak RUU Sisdiknas
4. Selesaikan infrastuktur hukum TPKS
5. Tolak liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan
6. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat
7. Tolak skema politik upah murah
8. Wujudkan industrialisasi nasional dan reforma agraria sejati
9. Hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap gerakan rakyat
10. Sahkan RUU PRT
11. Wujudkan kampus ramah perempuan
12. Stabilkan harga kebutuhan pokok
13. Tolak budaya feodal patriarki
14. Hentikan pendekatan militeristik terhadap rakyat Papua
15. Wujudkan demokrasi di lingkungan digital
16. Cabut Omnibus Law Ciptaker beserta PP turunannya
17. Penuhi hak SIPOL dan hak EKOSOB rakyat
18. Hapuskan pasal karet anti demokrasi
19. Kembalikan Marwah konstitusi terhadap regulasi
Reporter : Putri/BU
Penulis : Adi/BU
Editor : Resti/BU