• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Jumat, 16 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

AMPERA Gelar Aksi Tolak Reformasi Regulasi yang Anti Demokrasi

19 Jul. 2022
pada Berita Mahasiswa
0
AMPERA Gelar Aksi Tolak Reformasi Regulasi yang Anti Demokrasi

Aksi Tolak Reformasi Regulasi Anti Demokrasi yang digelar oleh AMPERA di alun-alun Kota Serang (18/7). (Foto : Dokumentasi pribadi)

48
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Mahasiswa serta pelajar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pelajar, dan Rakyat (AMPERA) menggelar aksi rasa “Tolak Reformasi Regulasi yang Anti Demokrasi”. Aksi ini berlangsung di Alun-alun Kota Serang pada Senin (18/7).

Obie Mahendra, salah satu massa aksi sekaligus anggota AMPERA menjelaskan aksi ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat.

“Beberapa tahun ke belakang, kebijakan pemerintah enggak pernah mau melibatkan masyarakat, atau bahkan bukan untuk kepentingan rakyat tapi untuk kepentingan pemilik modal,” terang Obie.

Dia pun berharap aksi yang digelar dapat menjadi pelecut kesadaran masyarakat.

“Harapannya dari aksi ini, ada persatuan gerakan dari seluruh elemen rakyat dan bisa jadi proses penyadaran massa atas problematika dalam kondisi objektif hari ini,” harap Obie.

Irsaf Oktavianto, salah satu massa aksi lainnya, mengaku resah karena pemerintah saat ini dinilai membuat regulasi-regulasi yang tidak mementingkan rakyat.

“Contohnya RUU KUHP yang di mana dalam rancangan ada beberapa pasal yang kontroversial serta menghancurkan ruang demokrasi di Indonesia.

Seperti dalam pasal 273 yang di mana pasal tersebut berisi penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa izin,” ungkapnya.

Selain itu ia juga mengeluhkan Pasal 218 yang berisi Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 & 241 tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah, serta RUU Sisdiknas yang menyatukan seluruh undang-undang tentang Pendidikan yang malah menjadi bukti lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam hal Pendidikan.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut dirasa sangat memberatkan bagi masyarakat, sebab seharusnya kebijakan pemerintah berpihak pada masyarakat.

“Seharusnya kebijakan serta regulasi berpihak kepada seluruh elemen masyarakat secara luas,” tutup Irsaf.

Adapun dalam Agitasi yang diedarkan AMPERA setidaknya terdapat 19 tuntutan dilayangkan yaitu:
1. Tolak RKUHP
2. Cabut UU P3
3. Tolak RUU Sisdiknas
4. Selesaikan infrastuktur hukum TPKS
5. Tolak liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi pendidikan
6. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat
7. Tolak skema politik upah murah
8. Wujudkan industrialisasi nasional dan reforma agraria sejati
9. Hentikan kriminalisasi dan represifitas terhadap gerakan rakyat
10. Sahkan RUU PRT
11. Wujudkan kampus ramah perempuan
12. Stabilkan harga kebutuhan pokok
13. Tolak budaya feodal patriarki
14. Hentikan pendekatan militeristik terhadap rakyat Papua
15. Wujudkan demokrasi di lingkungan digital
16. Cabut Omnibus Law Ciptaker beserta PP turunannya
17. Penuhi hak SIPOL dan hak EKOSOB rakyat
18. Hapuskan pasal karet anti demokrasi
19. Kembalikan Marwah konstitusi terhadap regulasi

Reporter : Putri/BU
Penulis : Adi/BU
Editor : Resti/BU

Tag: #aksiAmperabantenberitaberita kampusBerita Mahasiswaberita serangberita untirtademomahasiswauntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Siap PTM, Berikut Jumlah Kelas yang Disiapkan Untirta

Pos Selanjutnya

Belasan Camaba Diduga Gugur, Ormawa Pasang Spanduk Protes

BERITA TERKAIT

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Pos Selanjutnya
Belasan Camaba Diduga Gugur, Ormawa Pasang Spanduk Protes

Belasan Camaba Diduga Gugur, Ormawa Pasang Spanduk Protes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

PPN Naik 12%, Negara Dilarang Berbisnis dengan Rakyatnya!

PPN Naik 12%, Negara Dilarang Berbisnis dengan Rakyatnya!

28 Des. 2024
287
Ditanya Soal Asrama Kampus Sindangsari, Rektorat Jawab Begini

Mahasiswa PMM Inbound Untirta Tempati Asrama Kampus Sindangsari

24 Nov. 2021
73

Berita Populer

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
106
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

15 Jan. 2026
92
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
3.4k
Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

Mulai Tahun 2026 Untirta Resmi Hapus Penangguhan UKT

27 Agu. 2025
293
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

10 Jan. 2026
27
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.3k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio