Bidikutama.com – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Desa Sidoko Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) adakan sosialisasi. Angkat tema “Penerapan Restorative Justice Menuju Penyelesaian Perkara Pidana yang Fleksibel”. (12/8)
Ketua Kelompok, Moch. Fiki Andrian, mengungkapkan tujuan sosialisasi ini ialah pengenalan restorative justice yang bisa digunakan oleh masyarakat Desa Sidoko untuk menyelesaikan masalah.
“Tujuan di adakan nya sosialisasi ini agar masyraakat Desa Sidoko tau bahwa penyelesaian perkara pidana juga bisa di selesaikan dengan fleksibel,” ungkapnya.
Fiki mengatakan bahwa sosialisasi yang digelar mendapatkan antusias dari masyarakat setempat.
“Alhamdulillah hasilnya banyak yang antusias, ingin tau tentang arti restorative justice. Karena di desa ini bisa dibilang belum tau apa itu restorative justice, bahasa nya asing bagi mereka,” ujar Fiki.
Khairunnisa, salah satu anggota kelompok KKM 34 ini pun berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat untuk menambah pengetahuan mengenai restorative justice.
“Harapan dari saya, semoga dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat jadi lebih paham dan mengerti tentang permasalahan hukum dan pidana.
Semoga dengan adanya dan telah diselenggarakan sosialisasi ini, masyarakat Desa Sidoko dapat menjadi pelaku yang menenangkan bukan pelaku kejahatannya,” harapnya.
Reporter : Yossi/BU
Penulis : Putri/BU
Editor : Owen/BU