• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Sabtu, 14 Juni 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Berita Mahasiswa

Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual via WA

3 Mar. 2021
pada Berita Mahasiswa
2
Babak Baru Dugaan Kasus Pelecehan Seksual via WA

Dari kiri ke kanan, Kabag Kajian dan Advokasi BEM FH, Arief Geofalin; Wakil Ketua BEM FH, Attabieq Fahmi; Ketua DPM FH, Theopillus Ginting; dan WD III FH, Rena Yulia. (Foto: Dok. BEM FH)

1k
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com – Dugaan kasus pelecehan seksual via aplikasi WhatsApp (WA) yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial SR memasuki babak baru. Kemarin lusa, pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) beraudiensi dengan Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan FH, Rena Yulia. (3/3)

Wakil Ketua BEM FH, Attabieq Fahmi, mengatakan, audiensi berjalan layaknya diskusi. Audiensi meminta masukan dan saran untuk langkah selanjutnya.

“Sebenarnya sama Bu Rena lebih ke arah diskusi, dan minta masukan dan saran untuk langkah kita ke depan. Bu Rena sifatnya mendukung untuk adanya perlindungan bagi korban,” imbuhnya.

“Ke depan, harus ada penanganan agar tidak terjadi lagi kasus kayak seperti ini. Mungkin bisa dalam bentuk edukasi,” tambah pria yang akrab disapa Bieng itu.

BEM-DPM FH dan pihak FH, kata Bieng, terus berkoordinasi untuk melihat perkembangan kasus, agar mendapatkan penyelesaian yang terbaik.

“Kita sama (pihak) fakultas sama-sama saling koordinasi untuk lihat perkembangan agar kasus ini dapat penyelesaian terbaik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan adanya dugaan kasus pelecehan seksual via WA disampaikan akun Instagram (IG) @bemfhuntirta lewat salah satu unggahannya.

“Kehidupan kampus yang seharusnya Ilmiah Demokratis dan ramah terhadap gender khusunya kaum perempuan, kini diciderai oleh oknum salah satu mahasiswa  Untirta, pada tanggal 27 februari 2021 Pelaku yang Berinisial SR telah melakukan pelechan seksual melalui pesan WA,” tulisnya.

Penulis : Rifa/BU
Editor : Rara/BU

Tag: beritaBerita Mahasiswadugaan pelecehan seksualmahasiswaoknum mahasiswa untirtapelecehan seksual
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

Rektorat Rilis Kasus Meninggalnya Mahasiswa Usai Diklat Mapalaut

Pos Selanjutnya

Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus

BERITA TERKAIT

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

Edukasi Generasi Muda, GenBI Banten Kunjungi Museum BI

5 Jun. 2025
25
Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

Ajak Gaya Hidup Sehat, Mahasiswi FISIP Gelar Seminar Kesehatan

4 Jun. 2025
23
Pos Selanjutnya
Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus

Wawancara Eksklusif Teman Indekos Almarhum Fadli, Bahas Kronologi Kasus

Komentar 2

  1. Falah Mandira Irawan says:
    4 tahun yang lalu

    Tanpa mengurangi rasa hormat,saya ingin memberi saran,alangkah baiknya kalau berita buruk seperti ini tidak menggunakan gambar yang tampak seperti bahagia (foto orang tersenyum) karena tidak sesuai dengan topik yang dibahas.

    Balas
    • Redaksi Bidik Utama says:
      4 tahun yang lalu

      Baik, terima kasih atas sarannya, Sobat Bidik.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Carut-marut Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19

Carut-marut Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19

24 Jul. 2021
21
Pro-Kontra Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca

Pro-Kontra Pembangunan ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca

8 Nov. 2020
663

Berita Populer

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

Ide Olahan Daging Kurban yang Tahan Lama Untuk Stok Anak Kos

29 Jun. 2023
209
Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
1.7k
Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

Ketika Idealisme Tergerus, Mahasiswa Jadi Alat Politik Bayaran

8 Jun. 2025
38
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
2.7k
Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

Raja Ampat Terancam, Eksploitasi Sumber Daya dan Penantian Keadilan

7 Jun. 2025
62
Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

Untirta Umumkan Kalender Akademik TA 2024/2025

11 Mei. 2024
6k

Komentar Terkini

  • Toko Bubuk Minuman pada Kurangi Minuman Manis, Jika Tak Ingin Tua Nanti Menangis
  • rinatha photografer rangkas bitung pada Usai Konferensi Pers, Besok Jawara Datangi Kemendikbud
  • Dwi Arini pada Peran AI dalam Dunia Jurnalistik
  • Abdul kosim pada Meta Luncurkan Fitur Meta AI, Apa Saja Manfaatnya?
  • Arastyo pada KPUM FEB Tetapkan Dua Paslon pada Pemira 2024

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio