Bidikutama.com – Kabar mengenai pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) masih menjadi perdebatan. Sebelumnya, Chandra Raymond mengaku dirinya tidak mengetahui adanya pergantian ketua KPUMF.
Ditemui oleh tim Bidikutama pada (16/12) malam di Perumahan Bumi Mutiara Serang, Gede Panji Setia menjelaskan alasan pergantian Ketua KPUMF 2018 ini. Hal ini dikarenakan ketidakpercayaan anggota KPUMF terhadap Ketua KPUMF (Chandra Raymond) yang dinilai selalu mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan anggotanya.
“ awalnya di verifikasi terbuka mengalami kekacauan. Dikarenakan Ketua saya ini kalau mengambil sebuah keputusan tidak mau diskusi, langsung intervensi sendiri. Seharusnya jika memang itu mengenai cacat administrasi bisa dirundingin dengan anggotanya. KPUMF kan harusnya sifatnya netral tidak ada intervensi,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Panji ini menambahkan, “dari pihak sana yang saya lihat ada intervensi dan awal mulanya dari mosi tidak percaya, itu dari Pasal yang pertama dijelaskan pemilihan Ketua KPUMF berdasarkan anggota seperti di Perfak. Tetapi nyatanya setelah pemilihan KPUMF dipilih oleh fraksi. Itu sudah menyalahi aturan seharusnya,” ujarnya.
Menurut KPUMF yang di ketuai oleh Chandra Raymond Pasangan Calon (Paslon) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB) aklamasi yaitu atas nama Derry Dwi Geovani dan Belma Dwi Anggini. Sedangkan versi KPUMF yang di ketuai oleh Gede Panji Setia Paslon BEM FEB aklamasi yaitu atas nama Fatahul Umam dan Sa’ad Al Khalis.
“Sekarang sampai ada dua KPUMF dan akan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya sama. Dan untuk calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB itu nanti akan kita serahkan lagi ke pihak Fakultas bagaimana kedapan nya, kami hanya menjalankan tugas. Kalau saya legal secara pihak Fakultas dan kalau KPUMF lama legal secara pihak DPM,” tambah Panji.
Sementara itu, Tedy Supriadi selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) mengungkapkan pembentukan Ketua KPUMF yang baru tidak sah dikarenakan didalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (Pemira) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), pembentukan KPUM atau Komisi Pemilihan Umum Fakultas (KPUMF) dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) KBM atau Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF).
Ia juga menjelaskan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tidak ada sangkut pautnya dalam Pemira. Tedy juga mengaku Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh MPM sudah dirundingkan oleh delegasi dari tiap-tiap Fakultas yang menjadi representasi Fakultasnya masing-masing.
“Badan eksekutif tidak ada sangkut pautnya dalam sengketa Pemira, kecuali DPM Fakultas baru mereka ada sangkut pautnya dengan sengketa Pemira. Untuk perundingan sudah ada delegasi yang masuk kedalam MPM dari tiap-tiap Fakultas untuk menjadi representasi Fakultasnya masing-masing,” tuturnya.
Ketua MPM berharap, “Pemira FEB bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada dalam KBM Untirta,” tutupnya.
Penulis : MM, LH/BU
Editor : LCS/BU