Bidikutama.com – Bahasa Indonesia ditetapkan menjadi bahasa resmi yang disetujui secara penuh oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dalam sidang umum ke-42 yang diselenggarakan pada Senin (20/11) lalu di Paris, Prancis. Dalam mewujudkan prestasi ini, begini kisah pengusulannya. (22/11)
Dilansir dari kemdikbud.go.id, pada Januari 2023, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Prancis, Mohamad Oemar dan Wakil Delegasi tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Ismunandar berbicara tentang kemungkinan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Ini adalah awal dari proses pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Selanjutnya, potensi ini disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Aminudin Aziz. Dalam waktu yang singkat, dibuatlah rencana untuk menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Aminudin Aziz dengan Mohamad Oemar, serta Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Penny Dewi Herasati melakukan pertemuan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada (7/2).
Sebagai bahasa internasional, khususnya sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, bahasa Indonesia menjadi topik diskusi di pertemuan ini. Diputuskan pada pertemuan bahwa pemerintah akan berusaha menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Kemudian dalam waktu yang sangat singkat dibuat rencana ajuan.
Selanjutnya, pengusulan ke UNESCO dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pada (29/3), Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengirimkan surat kepada Mohamad Oemar dengan proposal untuk menunjuk bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Proposal ini kemudian disampaikan kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Pada tanggal 10–24 Bulan Mei, Dewan Eksekutif UNESCO melakukan sidang tentang usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukkan usulan tersebut ke dalam Sesi 42 Sidang Umum UNESCO, yang akan diadakan pada 7–22 November 2023.
Di Kantor Pusat UNESCO Paris, Prancis (8/11), delegasi Indonesia terdiri dari E. Aminudin Aziz, Ismunandar, dan Iwa Lukmana, mempresentasikan usulan untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO di hadapan Legal Committee UNESCO. Ajuan Pemerintah Indonesia akhirnya disetujui oleh Sidang Legal Committee tanpa keberatan dari anggota komisi.
Pada (20/11), sidang pleno UNESCO memutuskan untuk menerima usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO ke-10. Dubes Oemar mengakhiri pidatonya dengan mengatakan, “Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia”.
Nah itulah tadi alur pengusulan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, sebagai masyarakat Indonesia patut bangga atas disetujuinya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi oleh UNESCO.
Penulis : Hendri/BU
Editor : Uswa/BU