Bidikutama.com – Guru besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sudadio, bantah tuduhan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) izin operasional Universitas Painan, di Tangerang, Banten. Ia mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus ini. (4/5)
Sudadio menjelaskan pada Desember 2019 ia diminta bekerja di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan sebagai Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjamin Mutu (LP3M).
Pada Oktober 2020, ia mendengar ketua yayasan akan membuka Universitas Painan. Kemudian Januari 2021, pihak yayasan menunjuknya sebagai pelaksana tugas (Plt) STIH Painan. Ia mengaku tidak tahu proses terbitnya SK tersebut.
“Proses membuat dokumen segala macam tidak pernah terlibat, saya tidak pernah dilibatkan, diikutkan, tapi dengar memang, dan saya saat itu ditunjuk sebagai ketua bayangan STIH. Itu katanya dibeli dari Jawa Timur dan itu pun saya tidak tahu. Harga segala macam, saya tidak tahu,” jelas Sudadio, dikutip dari detiknews, Sabtu (1/5).
Sudadio menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan oleh pihak yayasan dalam terbitnya proses pengurusan dokumen tersebut.
“Bahwa 100 persen, 1.000 persen saya tidak tahu dan tidak pernah diajak, bahkan ikut dalam rapat dalam forum apa pun proses pembukaan pembuatan dokumen segala macam hingga penerimaan SK saya tidak tahu-menahu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek), Nizam, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diusut oleh kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya dan bahkan Sudadio sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Prosesnya sudah kita serahkan ke kepolisian untuk didalami. Beliau tidak bersalah atau bersalah, biarlah didalami oleh kepolisian berdasarkan barang bukti yang ada,” kata Nizam melalui wawancaranya pada detik.com (1/5)
Dalam kasus ini, Kemendikbud-ristek mengungkapkan Universitas Painan disebut melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait lima SK izin operasional palsu.
Penulis: Kharisma/BU
Editor: Hafidzha/BU