• Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Rabu, 18 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
SUBSCRIBE
BidikUtama.com
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
BidikUtama.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
  • Inspirasi
  • Jalan-Jalan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Beranda Akademik

Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik

15 Jan. 2026
pada Akademik, Berita Mahasiswa
0
Batas Pembayaran UKT Dimajukan, Mahasiswa Soroti Ketidaksesuaian Kalender Akademik
154
DILIHAT
Bagikan

Bidikutama.com — Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan perubahan kebijakan dengan memajukan batas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi 31 Januari, tuai berbagai tanggapan mahasiswa. Hal ini dikarenakan perbedaan batas waktu lebih awal dibandingkan jadwal yang sudah tertera pada kalender akademik sebelumnya yang mematok batas hingga Februari. Kamis (15/1).

Perbedaan jadwal pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kejelasan informasi di kalangan mahasiswa. Menanggapi hal tersebut, Rusmana, Wakil Rektor Bidang Akademik Untirta, menegaskan bahwa informasi mengenai pembayaran UKT telah disampaikan secara jelas.

Rusmana menegaskan bahwa kebijakan penangguhan pembayaran UKT saat ini tidak lagi diberlakukan. Menurutnya, jadwal pembayaran UKT telah ditetapkan dan disosialisasikan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

Penetapan batas waktu ini terkait dengan penerapan penuh Sistem Informasi Akademik New Generation (SIAKANG). Hal ini menjadi pengingat mengenai sistem akademik baru Untirta yang menggantikan sistem sebelumnya.

“Ketika jadwal perkuliahan sudah disusun, maka kelas juga sudah tersedia. Jika mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang sesuai jadwal, namanya tidak akan tercatat dalam sistem,” ujar Rusmana.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, sistem akademik masih berada dalam masa transisi sehingga terdapat kelonggaran tenggat waktu pembayaran. Namun, dengan penerapan sistem secara menyeluruh, seluruh proses akademik kini berjalan ketat berdasarkan jadwal.

Perbedaan jadwal dengan kalender akademik sebelumnya disebut sebagai bagian dari penyesuaian sistem, sehingga pihak universitas mengimbau mahasiswa mengikuti ketentuan semester berjalan karena keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada proses akademik, mulai dari pencatatan kehadiran hingga penempatan kelas.

“Dengan sistem ini, jika tidak registrasi pada waktunya, mahasiswa tidak bisa masuk ke sistem. Tidak ada lagi proses menyusul di tengah semester karena itu justru berpotensi merugikan mahasiswa,” jelas Rusmana.

Fithriyyatul Adawiyyah, mahasiswi Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris, menilai bahwa perubahan jadwal pembayaran cukup berdampak, khususnya dari segi kesiapan ekonomi. Sehingga berharap jadwal pembayaran UKT kedepannya tetap mengacu pada kalender akademik agar mahasiswa dan orang tua dapat mempersiapkan pembayaran dengan lebih tenang.

“Menurut saya, ini cukup berpengaruh terhadap mayoritas mahasiswa, terutama dari kalangan menengah, karena secara ekonomi dampaknya cukup terasa,” tutur Fithriyyatul.

Senada dengan Fithriyyatul, mahasiswa Jurusan Teknik Sipil, Fajrissiddiq, menilai batas waktu hingga pertengahan Februari pada semester sebelumnya memberikan waktu persiapan yang lebih longgar. Ia berharap apabila terdapat perubahan jadwal, informasi tersebut dapat disampaikan lebih awal melalui kanal resmi kampus agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Ketika jadwal dimajukan, waktu persiapan menjadi lebih singkat. Bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena tidak semua mahasiswa berada dalam kondisi finansial yang siap di waktu yang sama,” harap Fajrissiddiq.

 

Reporter: Sheril/BU, Himni/BU, Ervi/BU

Penulis: Annisa Sekar/BU

Editor: Rhamaditya Oktaviano Suryo Adi/BU

 

Tag: #uktBATAS PEMBAYARANbayar uktkalender akademikuntirta
KirimBagikanTweetBagikan
Pos Sebelumnya

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Tandai Babak Baru Hukum Pidana

Pos Selanjutnya

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

BERITA TERKAIT

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

17 Feb. 2026
86
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

16 Feb. 2026
114
Pos Selanjutnya
Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Hapus Penangguhan UKT, Untirta Tetapkan Biaya Cuti 50%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kokok: Milenial Akan Tetap Gembira

Kokok: Milenial Akan Tetap Gembira

6 Mei. 2019
43
Himakom Untirta Salurkan Bantuan untuk Warga Pabuaran Kabupaten Serang

Himakom Untirta Salurkan Bantuan untuk Warga Pabuaran Kabupaten Serang

1 Nov. 2020
182

Berita Populer

Tragedi Kawin

Tragedi Kawin

20 Mei. 2022
4.1k
Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

Seminar HMJ Akuntansi 2026, Dorong Akuntan Adaptif Digital

16 Feb. 2026
114

Implikasi Paradoks Kebijakan Negara Pada Prioritas Sektor Pendidikan

12 Feb. 2026
102
Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

Seleksi Masjid SNAB Dinilai Tidak Jelas, Peserta Soroti Transparansi

17 Feb. 2026
86
Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

Untirta Adakan Tes GeNose Usai Rektor Terkonfirmasi Covid-19

11 Apr. 2022
437
Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

Rendahnya Tingkat Literasi dan Numerasi Indonesia: Alasan dan Solusinya

5 Mei. 2024
4.5k

Komentar Terkini

  • Informatika pada Tim PVTE FKIP Untirta Raih Top 5 Inovator Nasional
  • - pada Dorong Pertanian Modern, PLPH 6 Untirta Gelar Seminar Hidroponik
  • Wyndjo pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumsar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum
  • Sumar pada Gibran Gandeng Dosen FH Untirta Hadapi Gugatan Hukum

BidikUtama.com

Redaksi Bidik Utama menerima karya berupa cerpen, opini, dan resensi. Karya disertai identitas pengirim berupa nama dan asal instansi/Universitas. Karya yang telah masuk menjadi milik redaksi. Dikirim melalui email ke redaksi@bidikutama.com

Kategori

  • Akademik
  • Berita Mahasiswa
  • bidikutama
  • Cerita Pendek
  • Feature
  • FKIP
  • Hardnews
  • Inspirasi
  • IOC
  • Jalan-Jalan
  • Karya Mahasiswa
  • Opini
  • Portugis
  • Prestasi Mahasiswa
  • Puisi
  • Resensi
  • softnews
  • Sosok
  • Suara Kita
  • Sudah Tahukah?
  • Tentang Bidik Utama
  • Usaha Mahasiswa
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Berita Mahasiswa
  • Sudah Tahukah?
  • Akademik
    • Opini
  • Inspirasi
    • Sosok
    • Usaha Mahasiswa
  • Jalan-Jalan

© Bidik Utama. Hak Cipta dilindungi undang-undang. | Awan Studio