Bidikutama.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) mengalami kekosongan jabatan yang disebabkan oleh pengunduran diri oleh beberapa anggota. Hal ini diumumkan oleh BEM FH melalui Instagram @bem_fhuntirta. (22/11)
“Terhitung sejak diselenggarakannya kegiatan kaderisasi Student Law Improvement Program (SLIP) pada tanggal 11 November 2022, terjadi kekosongan jabatan di kepengurusan BEM KM FH Untirta 2022,” tulisnya.
Pada rilis tersebut, dikatakan bahwa wakil ketua BEM FH, Mochamad Nabhan Syabana telah mengundurkan diri dari jabatannya yang diumumkan langsung oleh dirinya via whatsapp group.
“Kemudian juga terdapat peristiwa yang sama yang dilakukan beberapa anggota kepengurusan BEM KM FH Untirta yaitu tidak adanya konfirmasi yang jelas mengapa orang yang bersangkutan mengunduran diri,” tulisnya.
Ketua Umum BEM FH, Rizky Pelangi, mengatakan bahwa pengunduran diri dari Wakil BEM FH dan beberapa anggota pengurus lainnya dengan alasan tidak adanya alur koordinasi dan komunikasi yang jelas serta ketidakharmonisan kepengurusan ini masih subjektifitas dan multitafsir yang tidak didasari dengan landasan yang kuat.
“Jika ditelisik, ketika di minggu lalu Nabhan mengundurkan diri di hari h pelaksanaan SLIP berlangsung kita sebagai pengurusan BEM FH masih dapat menjalankan agenda tersebut dengan lancar, meskipun memang memiliki beberapa kendala.
Atau bahkan yang di hari kemarin ada agenda Triwulan-II yang dilaksanakan oleh DPM FH kita masih mengikuti dan melaksanakan agenda tersebut dengan kepengurusan BEM FH yang masih ramai dan solid,” tutur Rizky.
Ia menyebutkan bahwa pengunduran diri para pengurus ini telah merusak ketertiban administrasi
“Secara organisasi tidak tertib, bahkan sudah merusak ketertiban administrasi yang sampai saat ini Wakil Ketua BEM FH belum mengeluarkan surat pengunduran dirinya. Meskipun ada beberapa anggota yang tertib secara administrasi mengeluarkan surat pengunduran dirinya,” sebutnya.
Rizky mengungkapkan bahwa akan diadakan sidang luar biasa untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi atas kekosongan jabatan yang ada.
“Akan adanya pengisian kekosongan jabatan dengan sistem musyawarah mufakat di dalam sidang luar biasa dan di dalam sidang musyawarah mahasiswa istimewa yang diadakan oleh DPM FH,” ungkap Rizky.
Reporter : Niar, Ana/BU
Penulis : Putri/BU
Editor : Aleda/BU