Bidikutama.com – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menyampaikan hasil investigasi atas kasus meninggalnya mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Fadli Abdinursyahri Sudrajat. Hasil tersebut didapat setelah dilakukannya kajian mendalam pada fakta-fakta klarifikasi dan informasi yang mereka peroleh. (12/3)
Diketahui, klarifikasi dan informasi itu berasal dari pihak rektorat, panitia Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Penjelajah Alam Untirta (Mapalaut), dan pihak keluarga almarhum Fadli.
Tak hanya itu, ada juga informasi bahwa panitia diksar mengklaim telah memberikan pemberitahuan kegiatan kepada pihak rektorat, sekalipun tidak memiliki bukti tanda terima surat.
Dalam rilis yang diterima Tim Bidik Utama, Ketua IKA Untirta, Asep Abdullah Busro, menyatakan bahwa pihak rektorat tidak terbukti lalai dan melakukan pelanggaran hukum.
Asep melanjutkan, pihak rektorat terbukti telah melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa sebagaimana mestinya.
“Pihak Rektorat Untirta tidak terbukti melakukan kelalaian dan pelanggaran peraturan hukum apapun serta terbukti telah menerapkan pembinaan kegiatan kemahasiswaan dengan baik sebagaimana mestinya,” tulisnya.
Ia menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yang menginstruksikan langkah pembekuan sementara kegiatan UKM Mapalaut.
“IKA Untirta mendukung kebijakan Rektor Untirta yang menginstruksikan langkah pembekuan sementara kegiatan Mapalaut serta menghimbau Rektorat melakukan peningkatan pengawasan seluruh kegiatan mahasiswa untirta agar memastikan tidak terulang terjadinya peristiwa serupa,” pungkas Asep.
Penulis : Thoby/BU
Editor : Rara/BU