Bidikutama.com – Organisasi mahasiswa (Ormawa) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) – Wakil Rektor (WR) II telah mengadakan konsolidasi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada (14/6). Berikut hasil dari konsolidasi tersebut.
Itmamul Wafa Sidiq, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Untirta mengatakan ada 3 poin beserta uraiannya yang dituntut oleh mereka (BEM) pada konsolidasi ini.
“Meminta agar skema penyesuaian UKT yang tertera di Peraturan Rektor no 6/2020 dibuka semua diregistrasi Untirta karena ada 2 yang belum dibuka, pertama Penurunan UKT akibat bencana alam/non-alam dan kedua pembebasan UKT.
Usulan agar dibuka skema baru diantaranya UKT piatu dan UKT cerai, usulan agar merevisi skema penyesuaian UKT yang tertera pada Peraturan Rektor no 6/2020 diantaranya melakukan penyesuaian UKT 2 opsi tidak diperbolehkan agar direvisi menjadi dibolehkan dan UKT Yatim/Piatu minimal golongan 4 agar direvisi menjadi golongan 3.
Dan yang terakhir kami meminta untuk diperpanjang waktu penyesuaiannya,” tutur Wafa.
Wafa mengatakan dari konsolidasi tersebut menghasilkan diterimanya tuntutan advokasi yang diajukan.
“Alhamdulillah semua di accept, kecuali satu yaitu pembebasan UKT,” tutur Wafa.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan pembebasan UKT akan diupayakan kembali.
“Pihak rektorat berkilah (pembebasan UKT –red) berpotensi akan mengganggu sistem akademik. Namun, kami akan coba upayakan kembali dengan mempertemukan WR 1 dan WR 2 agar clear bisa mendapatkan jawaban yang jelas,” jelas Wafa.
Perlu diketahui, konsolidasi yang dilaksanakan merupakan hasil keterlibatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), DPM, sampai Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) di seluruh Untirta.
“Jadi dari mulai tingkat jurusan dan fakultas sebagai penghimpun data, dibawa ke Rektorat melalui kekuatan BEM dan DPM,” sebut Wafa.
Sebelumnya, hasil konsolidasi ini telah dirilis oleh BEM Fakultas Hukum (FH), BEM Fakultas Pertanian (Faperta), dan DPM Faperta pada akun Instagram resmi masing-masing.
Reporter : Niar/BU
Penulis : Vanessa/BU
Editor : Putri/BU